ajalahu hatta balagha sittiina sanah”
Allah telah memberi kesempatan kepada seseorang, dengan memanjangkan usianya
sampai enam puluh tahun. (H.R Imam Bukhari).
udzur atau alasan kepadanya, karena telah memberikan kesempatan yang cukup lama
dan telah memberinya kekuatan untuk mampu melaksanakan apa yang harus
dilakukan.
merupakan tanda luasnya rahmat Allah kepada hamba-hambaNya dengan memberi umur yang panjang agar dapat
bertaubat dengan sungguh sungguh. Dan seseorang
yang sudah mencapai usia enam puluh tahun, maka tidak ada alasan
baginya untuk tidak segera bertaubat dari segala macam kemaksiatan.
kepada Allah. Jangan sekali kali menunda nundanya. Allah berfirman : “Wa
saari’u ila maghfiratin min rabbikum” Dan bersegeralah kamu mencari ampunan
dari Rabbmu. (Q.S Ali Imran 133).
merupakan kewajiban dan tidak boleh ditunda tunda. Jika menunda taubat maka
berarti telah bermaksiat dengan penundaan itu. Bila bertaubat dari dosa, maka
masih tersisa darinya taubat yang lain, yaitu taubat dari sikap menunda nunda
taubat itu. Hal ini jarang sekali terbetik dalam jiwa pelaku taubat, dia beranggapan
bahwa jika ia bertaubat dari dosa tidak ada lagi dosa yang tersisa darinya.
Padahal dia harus (pula) bertaubat terhadap dosa penundaan taubatnya.
akan selamat dari dosa penundaan taubat kecuali dengan
melakukan taubat secara menyeluruh dari dosa yang ia ketahui maupun yang tidak
ia ketahui. Dosa yang tidak diketahui oleh seorang hamba adalah lebih banyak dari dosa yang ia ketahui.
memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya.





































