Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Definisi Khiyar Ghabn dan Contohnya

Religius by Religius
19.09.2023
Reading Time: 6 mins read
0
Marriott Bonvoy Brews Penawaran Khusus untuk Merayakan Hari Kopi Internasional
ADVERTISEMENT

Khiyar Al-Ghobn

Oleh : Ustadz Saiful Bahri hafizhahullah
Definisi Khiyar Ghabn dan Contohnya

Secara bahasa al-Ghobn memiliki makna penipuan/kecurangan dalam perdagangan sehingga merugikan pihak pembeli atau penjual.

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan permasalahan ini dalam kitab al-Mulakhashul Fiqhi:

“Apabila seorang tertipu dalam jual beli dan dirugikan sampai keluar dari kebiasaan manusia, maka bagi pihak yang dirugikan memiliki hak khiyar (memilih) untuk melanjutkan jual-belinya atau membatalkannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ู„ุงูŽุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุง ุถูุฑูŽุงุฑ

“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang merugikan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ahmad 2867, Ibnu Majah 2340)

ADVERTISEMENT

Juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ู„ูŽุง ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู…ูŽุงู„ู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุงู„ุฃูŽุจูุทููŠู’ุจู ู†ูŽูู’ุณู ู…ูู†ู’ู‡ู

Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari hatinya.” (HR. Abu Ya’la 1570)

Seorang yang tertipu atau dicurangi dalam jual beli sehingga dia dirugikan maka dia akan merasa tidak rela. Namun apabila kerugianya sedikit dan tidak keluar dari kebiasaan maka tidak ada khiyar baginya.ย 

Khiyar al-Ghobn terjadi pada tiga bentuk perdagangan:

1. Bentuk pertama dari jual-beli .dengan khiyar al-ghobn adalah seseorang menghadang para penjual di jalan yang datang dari desa untuk dibeli dagangannya sebelum mereka sampai di pasar. Apabila pihak penjual dirugikan dengan kerugian yang besar maka boleh baginya untuk memilih (khiyar) antara melanjutkan jual-belinya atau membatalkannya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ู„ุง ุชูŽู„ูŽู‚ู‘ูŽูˆูุง ุงู„ู’ุฌูŽู„ูŽุจูŽ. ููŽู…ูŽู†ู’ุชูŽู„ูŽู‚ู‘ูŽุงู‡ู ููŽุงุดู’ุชูŽุฑูŽู‰ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุชูŽู‰ ุณูŽูŠู‘ูุฏูู‡ู ุงู„ุณู‘ููˆู‚ูŽ ููŽู‡ููˆูŽ ุจูุงู„ู’ุฎููŠูŽุงุฑู

“Janganlah kalian menghadang pedagang yang membawa dagangan dari luar, maka barang siapa yang bertemu dengan mereka dan membeli dagangannya kemudian pedagang tersebut datang ke pasar maka baginya khiyar (memilih) untuk melanjutkan atau menggagalkan.” (HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah no. 1519)

Pada hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menghadang para pedagang yang datang dari luar pasar dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kepada penjual apabila telah sampai di pasar dan mengetahui harga barang tersebut di pasar maka boleh baginya untuk khiyar yaitu memilih melanjutkan jual belinya atau membatalkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kesempatan bagi para pedagang yang datang dari luar daerah untuk berkhiyar apabila mereka dihadang di jalan untuk dibeli dagangannya sebelum mereka sampai di pasar karena dimungkinkan padanya terdapat penipuan dan kecurangan.”

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Hal itu dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena terdapat penipuan kepada penjual disebabkan dia belum tahu harga barang di pasar pada hari itu. Maka jika ada yang membeli barang tersebut di jalan sebelum sampai ke pasar dia bisa membelinya dengan harga yang tidak sewajarnya jauh di bawah harga pasar.

Oleh karena ituย  Rasulullahย ย shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hak khiyar untuk si pedagang ketika dia masuk pasar, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa bagi penjual memiliki hak khiyar jikalau ada unsur ghobn (penipuan atau kecurangan).

Karena seorang yang datang dari jauh membawa dagangan dan belum masuk ke pasar dia belum tahu harga barang tersebut, maka sangat mungkin sekali bagi seorang yang menghadangnya di jalan dan membeli dagangan tersebut sebelum sampai ke pasar, dia akan berbuat curang. Oleh karena itu bagi si penjual memiliki hak khiyar apabila telah sampai di pasar dan mereka mengerti bahwa mereka telah dirugikan dengan kerugian yang besar yang tidak wajar.” (Ar-Raudul Murbi’; 4/434)

2. Bentuk kedua dari Khiyar al-Ghobn adalah penipuan atau kecurangan yang diakibatkan adanya tambahan dari seorang yang berbuat najasy dalam masalah harga. An-Najasy adalah seorang yang menambah-nambahkan harga suatu barang padahal dia tidak menginginkan untuk membeli barang tersebut, tidak lain dia lakukan hal tersebut kecuali untuk menaikkan harga barang sehingga akan merugikan pihak orang yang ingin membelinya, perbuatan ini hukumnya harom. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

ูˆูŽู„ุง ุชูŽู†ูŽุงุฌูŽุดููˆุง

“Dan janganlah kalian saling berbuat tanaajusy.” (HR. Muslim no. 2564 dari sahabat Abu Hurairah)

At-Tanajusy dilarang dalam Islam karena terdapat unsur menipu dan merugikan bagi pembeli. Contohnya: Pembeli berkata, “Aku membeli barang ini dengan harga segini” padahal dia dusta. Atau dia berkata, “Aku akan memberikan barang ini kepadamu dengan diskon (potongan) sekian,โ€ padahal dia berdusta.

Contoh lainnya ialah seorang penjual mengatakan, “Aku tidak akan menjual barang ini kecuali dengan harga sekian” dengan tujuan agar si pembeli mau membeli dengan harga yang mendekati harga tersebut. Misalnya sebuah barang sebenarnya harganya hanya 500 tapi dia mengatakan, “Ini harganya 1.000,” agar si pembeli membelinya dengan harga yang mendekati 1000.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahย menyebutkan contoh dalam kitab beliau Syarhul Mumti’ย 

“Seseorang menawarkan sebuah barang, maka manusia pun saling berebut dengan bersaing penawaran harga untuk membelinya. Di antara mereka ada yang meninggikan tawarannya padahal dia tidak menginginkan untuk membelinya tidak lain dalam rangka menguntungkan penjualnya karena dia adalah temannya atau dalam rangka merugikan sang pembeli karena sang pembeli adalah musuh bisnisnya. Atau dalam rangka menguntungkan dirinya sendiri karena dia punya barang yang sama maka dia menawar barang tersebut dengan harga yang mahal agar barang miliknya menjadi mahal atau dia menawar dengan harga yang tinggi agar orang mengatakan bahwa dia adalah seorang yang kaya punya banyak harta.”

Maka kesimpulannya adalah jika ada seorang yang menaikan harga padahal dia tidak menginginkannya untuk membelinya namun tidak lain kecuali karena ada tujuan lain, maka apabila ada pembeli yang dirugikan karena hal ini, boleh baginya untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksinya. Oleh karena itu an-Najsu hukumnya harom karena menyebabkan kebencian dan permusuhan di kalangan kaum musliminย 

3. Bentuk ketiga dari Khiyar al-Ghobn adalah Ghobn Mustarsil. Al-Imam Ibnul Qoyim rahimahullah berkata, “Ghobn Mustarsil adalah riba.” Al-Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga barang dan dia seorang yang tidak mampu untuk menawar bahkan dia bersandar pada kejujuran sang penjual, apabila ternyata dia ditipu dengan kerugian yang besar maka boleh baginya khiyar” (ar- Roudul Murobbi’; 4/435)

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan contoh:ย 

Apabila ada seorang datang ke toko lalu dia menawar suatu barang: berapa harga barang ini? Sang penjual menjawab: 10 Riyal. Sang pembeli adalah orang yang tidak mengetahui harga barang dan juga tidak pandai menawar harga. Akhirnya dia membeli dengan harga yang mahal yakni 10 Riyal. Tatkala diberitahukan kepada orang-orang, mereka mengatakan: “Barang ini harganya hanya 5 Riyal.”

Sang pembeli mengatakan: “Aku tidak tahu.” Yang seperti ini kami katakan sebagai Ghubun al-Mustarsil, sehingga bagi pembeli memiliki hak untuk khiyar, yaitu melanjutkan atau membatalkan jual-belinya. Hal ini berdasar dalil hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ู…ูŽู†ู’ ุบูŽุดู‘ูŽู†ูŽุง ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ุง

“Barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami.” (HR. Muslim 164, Abu Dawud 3452, at-Tirmidzi 315)

Perbuatan ini termasuk menghianati kaum muslimin, maka setiap yang melakukan penghinatan dia harus dihentikan dari perbuatannya. Namun jika sang pembeli mengetahui harganya 5 Riyal dan dia mau membelinya dengan harga 10 Riyal dalam rangka memberikan kegembiraan terhadap penjualnya, sebagaimana hal ini dilakukan oleh beberapa orang karena melihat si penjual adalah orang yang fakir, hal ini tidak termasuk Ghubun Mustarsil dan ini hukumnya boleh.

Berbeda halnya jika ada orang membeli ayam kepada seorang anak dengan harga 20 Riyal padahal dia tahu harga aslinya adalah 10 Riyal. Dia mau membelinya dengan harga 20 Riyal karena ingin menyenangkan hati sang anak tersebut. Namun setelah itu dia menyesal seraya mangatakan, “Kenapa aku membelinya dengan harga 20 Riyal padahal harga sebenarnya adalah 10 Riyal ?” Lalu dia mendatangi anak tersebut dan mengatakan, “Wahai anak, engkau telah menipuku.” Maka kami katakan dia tidak memiliki hak khiyar karana dia telah mengetahui harga yang sebenarnya.

Pada ucapan al-Imam Ibnul Qoyyim di atas, “Dia seorang yang tidak pandai untuk menawar,” yang nampak dari ucapan ini apabila dia pandai untuk menawar maka meski dia rugi dia tidak punya hak khiyar. Contohnya: seorang tidak mengetahui harga-harga barang tetapi dia seorang yang pandai menawar. Dia datang ke sebuah toko dan bertanya berapa harga barang ini? Pemilik toko menjawab: 200 Riyal, dan dia telah menulis di bandrol barang tersebut angka 200 Riyal.

Si pembeli menyangka bahwa itu adalah harga di pasaran dan dia adalah seorang yang pandai menawar barang lalu dia pun membelinya dengan harga 200 Riyal. Kemudian setelah diberitahukan kepada teman- temanya ternyata mereka mengatakan bahwa barang itu harganya di pasaran 80 Riyal. Dengan demikian pembeli dirugikan sebesar 120 Riyal. Kemudian dia datang kepada penjual dan mengatakan barang tersebut harganya 80 Riyal.

Kasus seperti ini jika dilihat dengan pendapat Imam Ibnul Qoyim maka dia tidak memiliki hak khiyar karena dia adalah seorang yang pandai menawar sehingga dia sebenarnya bisa menawar hingga 80 Riyal. Akan tetapi yang benar dalam kasus ini adalah si pembeli masih memiliki khiyar karena jahilnya dia dengan harga dan penipuan yang dilakukan oleh penjual.

Masalah: Apakah Ghubun (tertipu) bisa terjadi juga pada penjual?

Jawab : Ya, bisa. Lebih-lagi pada zaman sekarang ini. Misal seorang pedagang mengetahui bahwa harga gula akan melonjak tinggi maka dia pergi ke para pedagang gula dan membelinya dengan harga di hari itu dalam keadaan para penjual tidak mengetahui akan ada lonjakan harga yang tinggi. Perbuatan ini termasuk ghubun (merugikan pihak lain) dan para penjual jika mengetahui bahwa harga akan melonjak maka mereka tidak akan mau menjualnya.

Kesimpulannya adalah jika yang ditipu/dirugikan adalah pihak pembeli maka baginya hak untuk memilih mau melanjutkan atau menggagalkannya. Demikian pula jika yang ditipu/ dirugikan pihak penjual, dia pun punya hak untuk membatalkannya. (Syarhul Mumti’ Bab Khiyar)

Dikutip dari Majalah Fawaid Edisi 16/II/1436H-2015M
Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Memperkenalkan Hytera MNC360: Merubah Komunikasi di Dalam Kendaraan

Punya Rencana Jelajah Aceh di Akhir Tahun? Ini Panduannya

Punya Rencana Jelajah Aceh di Akhir Tahun? Ini Panduannya

Iklan

Recommended Stories

Pemkot Surabaya Siapkan Antisipasi Lonjakan Wisatawan Saat Libur Nataru 2024

11.12.2023

Lagi Rencanakan Bulan Madu Berkelas? Jelajahi Destinasi Romantis ini Untuk Perjalanan yang Berkesan

28.12.2023
Syeikh Yusuf Qardhawi Serukan Pemerintah Kaum Muslimin Bersatu Selamatkan Masjid Al-Aqsa

Syeikh Yusuf Qardhawi Serukan Pemerintah Kaum Muslimin Bersatu Selamatkan Masjid Al-Aqsa

08.11.2014

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?