Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

MAU NIKAH? Perhatikan 21 Poin Penting Ini!

Religius by Religius
13.11.2018
Reading Time: 8 mins read
0
MAU NIKAH? Perhatikan 21 Poin Penting Ini!
ADVERTISEMENT

MAU NIKAH ?

Perhatikan 21 Poin Penting Ini!

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Oleh: Al-Ustadz Abdullah al-Jakarty hafizhahullah

Banyak hal yang mesti dipersiapkan oleh orang yang hendak menikah.
Yang terpenting di antaranya adalah ilmu yang terkait dengan pernikahan.
Berikut adalah hal-hal seputar pernikahan yang penting untuk diketahui:

1. PENGERTIAN NIKAH

Nikah adalah akad syar’i yang mengandung pembolehan bagi suami dan istri untuk saling menikmati pasangannya dengan cara yang disyariatkan.
(al-Mulakhkhash al-Fiqhi,ย  hlm.ย  379; al-Fiqh al-Muyassar,ย  hlm. 287)

ADVERTISEMENT

2. DALIL DISYARIATKAN


ย  Allah ุชุนู„ู‰ berfirman :

ย ููŽุงู†ู’ูƒูุญููˆุง ู…ูŽุง ุทูŽุงุจูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู
ย “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi.” (Q.S An-Nisaa’: 3)

Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  ย pun bersabda :

ย ูŠุง ู…ุนุดุฑ ุงู„ุดุจุง ุจ ู…ู† ุงุณุชุทุงุน ู…ู†ูƒู… ุงู„ุจุง ุกุฉ ูู„ูŠุชุฒ ูˆุฌ
“Wahai sekalian pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, hendaklah ia menikah.“
ย (HR. al-Bukhari dan Muslim)

3. MANFAAT MENIKAH
ย 
ย  Diantara manfaat pernikahan adalah:

  • Menjaga kemaluan dan pandangan dari hal-hal yang haram.ย 
  • Menjaga kelestarian umat manusia di muka bumi karena dengan menikah, akan lahir generasi-ย  generasi penerus bagi pendahulunya.ย 
  • Memperbanyak umat Muhammad ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  dengan keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut.ย 
  • Menjaga nasab dan mengikat kekerabatan dan hubungan rahim sebagian mereka dengan sebagian yang lain.ย 
  • Menumbuhkan kedekatan hati, mawaddah, dan rahmah di antara suami dan istri.
  • Merupakan inti tegaknya masyarakat dan kebaikan bagi masyarakat.

4. HUKUM MENIKAHย 
ย 
ย  Hukum menikah berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain.

  • Hukumnya wajib manakala seseorang khawatir bahwa kalau tidak menikah, dia akan terjatuh pada perbuatan zina, sedangkan dia mampu membiayai pernikahan dan naskahnya.ย 
  • Hukumnya sunnah (dianjurkan) bagi seseorang yang mempunyai dorongan syahwat kepada lawan jenis dan memiliki biaya menikah, tetapi dia tidak khawatir terjatuh pada perzinaan.ย 
  • Hukumnya makruhapabila seseorang tidak membutuhkan pernikahan, misalnya karena impoten, sudah lanjut usia, atau sakit-sakitan yang tidak memiliki dorongan syahwat.
    (al-Fiqh al-Muyassar, hal. 288)

5. TUJUAN MENIKAH
ย 
ย  Berikut ini di antara tujuan ketika seseorang menikah:

  • Melaksanaan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menikah.ย 
  • Menyalurkan kebutuhn biologis dengan cara yang halal.ย 
  • Menjaga dari maksiat bagi dirinya dan istrinya.ย 
  • Memperoleh keturunan.

6. TAARUF (Mengenal Calon Pasangan Hidup)

ย  Mengenal calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah:
โ€ข mengetahui nama dan asalnya,
โ€ข keturunan dan keluarganya,
โ€ข akhlak dan agamanya, serta informasi lain yang memang dibutuhkan.

Hal ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita maupun dari orang lain yang mengenal si pria/si wanita.

7. MEMILIH YANG BAIK AGAMANYA

ย  Tentang hal ini Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  bersabda :

ุชู†ูƒุญ ุงู„ู…ุฑุฃ ุฉย  ู„ุฃ ุฑุจุน: ู„ู…ุงู„ู‡ุงูˆู„ุญุณุจู‡ุง ูˆ ุฌู…ุงู„ู‡ุง ูˆ ู„ุฏูŠู†ู‡ุงุŒ ูุงุธูุฑุจุฐุงุช ุงู„ุฏูŠู† ุชุฑุจุช ูŠุฏุงูƒ
“Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita karena agamanya. Kalau tidak, kamu akan hina.”
(HR. al-Bukhari)

Dalam hadist yang lain Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  bersabda:

“jika datang kepada kalian seorang pria yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya, nikahkanlah ia (dengan purtri/kerabat perempuan kalian). Jika tidak, akan terjadi kejelekan dan kerusakan yang besar di muka bumi.”
ย (HR. al-Tirmidzi dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Di antara tanda kesalehan seseorang adalah:

  • Mentauhidkan Allah, yaitu beribadah kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya. Ini syarat mutlak seseorang dikatakan saleh.ย 
  • Mentaati Allah dan Rasul-Nya.
  • Melaksanakan sholat lima waktu.
  • Berbakti kepada orang tua.ย 
  • Mengenakan pakaian/jilbab syar’i. Ini salah satu wanita salihah.ย 
  • Rajin menuntut ilmu syar’i.
  • Tidak meremehkan perbuatan dosa dan maksiat.ย 
  • Berakhlak baik.ย 
  • Senantiasa berada di rumah. Ini juga salah satu ciri wanita salihah.ย 
  • Taat kepada suami.ย 

8. NAZHOR (Melihat Wanita yang Hendak Dipinang)

ย  Diantara hal yang dianjurkan sebelum seorang pria meminang seorang wanita adalah me-nazhor wanita tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist, Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… bersabda,

ุฅุฐุง ุฎุทุจ ุฃ ุญุฏูƒู… ุงู„ู…ุฑุฃ ุฉ ูุฅู† ุงุณุทุงุน ุฃู† ูŠู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ู…ุงูŠุฏุนูˆ ุฅู„ู‰ ู†ูƒุงุญู‡ุงูู„ูŠูุนู„
“Apabila seseorang di antara kalian meminang wanita, apabila dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.”
(HR. Abu Dawud; dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)

Ada beberapa ketentuan dalam masalah nazhor yang penting untuk diperhatikan sebagai berikut:

  • Dia benar-benar berazam untuk melamar atau menikahi si wanita.
  • Besar dugaan bahwa lamarannya diterima.
  • Tidak boleh berduaan. Si wanita harus ditemani mahram.ย 
  • Dia tidak bermaksud untuk bersenang-senang (menikmati). Maksudnya adalah nazhor.ย 
  • Si wanita tidak boleh berdandan mempercantik diri.

9. BAGIAN YANG DI NAZHOR

ย  Boleh melihat wanita pada bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti

  • wajah,
  • dua telapak tangan,
  • leher,
  • kepala,
  • dua betis
  • dan dua telapak kaki.

Hal ini berdasarkan hadist Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…

“Apabila seseorang dari kalian meminang seorang wanita lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia melakukannya.”
(HR. Abu Dawud; dinilai hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)

10. MENGERJAKAN SHOLAT ISTIKHOROH Ketika Hendak Menikah atau dalam Urusan Lain

ย  Dalam sebuah hadist, Jabir ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ย  menuturkan,
“Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  mengajari kami istikharah di dalam segala urusan kami sebagaimana mengajari kami surah di dalam al-Qur’an. Beliau bersabda :
Apabila salah seorang di antara kalian mempunyai urusan, hendaklah ia mengerjakan sholat dua rakaat lalu berdoa,

‘Ya Allah aku meminta dengan ilmu yang ada pada-Mu pilihan yang terbaik bagiku. AKu meminta ditetapkannya urusanku ini sesuai kehendak-Mu. Aku memohon karunia-Mu yang agung. Engkaulah yang menetapkan, sedangkan aku tidak mampu menetapkan. Engkulah yang tahu, sedang aku tidak tahu. Engkaulah yang Maha Tahu tentang perkara-perkara ghaib.


Wahai Allah apabila menurut-Mu urusan ini baik bagi diriku, agamaku, dan penghidupanku dan baik juga akibat-akibatnya (dalam riwayat lain disebutkan: pada masa sekarang atau dikemudian hari), tetapkanlah hal itu untukku. Namun, apabila menurut-Mu urusan ini jelek bagi diriku, agamaku, dan penghidupanku, dan jelek juga akibat-akibatnya (dalam riwayat lain disebutkan: pada masa sekarang atau dikemudian hari), jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkanlah aku dari hal itu. Tetapkanlah selalu kebaikan untukku apapun keadaannya lalu jadikanlah aku ridha padanya.’

setelah membaca itu hendaklah dia menyebutkan keperluannya’.”
(HR. al-Bukhari)

11. KHITBAH (PINANGAN)

ย Seorang pria telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaklah meminang wanita tersebut kepada walinya. Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  pernah bersabda:

ู„ุง ูŠุฎุทุจ ุงู„ุฑู‘ุฌู„ ุนู„ู‰ ุฎุทุจุฉ ุฃ ุฎูŠู‡ ุญุชู‰ ูŠู†ูƒุญ ุฃ ูˆูŠุชุฑูƒ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).”
(HR. al-Bukhari)

Dalam masalah ini ada beberapa keadaan:

  • Seorang pria mengkhitbah seorang wanita dan diterima.
  • Pada kondisi ini tidak boleh pria lain datang untuk mengkhitbah wanita tersebut.ย 
  • Wanita yang dikhitbah menolaknya.
  • Jika kondisinya seperti ini, boleh pria lain datang untuk mengkhitbahnya.ย 
  • Jika belum diketahui wanita itu menerima atau menolaknya, tidak boleh pria lain mengkhitbahnya.ย 

12. MAHAR

ย  Mahar adalah pemberian berupa harta atau selainnya kepada istri dengan sebab pernikahan. Memperingan mahar dianjurkan. Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  bersabda,

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”
(HR. Abu Dawud)

13. SYARAT SAH NIKAH


ย  Berikut adalah syarat sah nikah:

  1. Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau dengan menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus.ย 
  2. Keridhaan dari tiap-tiap pihak, dengan dalil hadist Abu Hurairahย  secara marfu’, “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai ia dimintai izin.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)ย 
  3. Adanya wali bagi calon memelai wanita.
  4. Adanya dua saksi, berdasarkan hadist Jabir bin ‘Abdullah ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ย  secara marfu’,
    ู„ุง ู†ูƒุงุญ ุฅ ู„ุง ุจูˆู„ูŠ ูˆุดุงู‡ุฏูŠ ุนุฏู„
    “Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.“
    (HR. al-Khamsah kecuali an-Nasa’i; dinilai shahih oleh al-Albani)ย 

14. YANG BERHAK MENJADI WALI

Diantara sekian wali yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah

  • ayahnya
  • kemudian kakek-kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya keatas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst).
  • Setelah itu anak laki-laki si wanita,
  • cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus kebawah.
  • Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.
  • Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) dan terus kebawah.
  • Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah,
  • Kemudian anak laki-laki paman dan terus kebawah.
  • Kemudian paman – paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah).

15. SYARAT WALI

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali adalah

  1. Beragama islam
  2. Berakal
  3. Laki-laki
  4. Balig
  5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah.

16. SYARAT SAKSI

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh saksi adalah

  1. Beragama Islam;
  2. Laki-laki;
  3. Adil;
  4. Baligh;
  5. Bukan orang yang terganggu ingatannya;
  6. Bukan orang yang tunarungu;

17. AKAD NIKAH

Agar akad pernikahan sah, harus terpenuhi rukunnya.
Rukun nikah adalah sebagai berikut:

  1. Adanya calon suami dan calon istri yang tidak terhalang dan tidak terlarang secara syar’i untuk menikah.ย 
  2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan wali. Misalnya, ucapan si wali,
    “Zawwajtuka Fulanah”ย atau “Ankahtuka Fulanah”,ย yang artinya, “Aku nikahkan engkau dengan Fulanah.”
  3. Adanya kabul, yaitu lafadz yang diucapkanย  oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan,
    “Qabiltu hadzan nikah”ย atau “Qabiltu hadzat tazwij”, yang artinya, “Aku terima pernikahan ini.”

18. WALIMATUL ‘URS

Sebagian ulama berpendapat wajib hukumnya mengadakan walimatul ‘urs karena adanya perintah Rasulullaah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika dia mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah.

Rasulullaahย  ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ย  bersabda kepadanya,

ุฃ ูˆู„ู… ูˆู„ูˆุจุดุงุฉ

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.”ย (HR. al-Bukhari dan Muslim)

19. SETELAH AKAD

Setelah akad nikah, kedua insan berbeda jenis itu telah sah menjadi suami istri. Jika mempelai pria ingin masuk menemui istrinya, disenangi baginya melakukan beberapa hal berikut:

  1. Bersiwak terlebih dahulu
  2. Berlaku lemah lembut kepada istrinya
  3. Mendoakan keberkahan bagi istri dan mengerjakan shalat dua rakaat bersama istri.

20. HAK SUAMI

Berikut adalah hak suami yang harus ditunaikan istrinya:

  • Istri wajib menaati suaminya dalam urusan yang makruf
  • Istri tidak boleh menolak ketika suami mengajaknya melakukan hubungan suami istri.
  • Istri melayaninya dan menyiapkan kebutuhannya.
  • Istri memelihara rumah dan harta suami.
  • Istri tidak boleh memasukkan seseorang kedalam rumah suaminya tanpa izin dari suaminya.
  • Istri tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izinnya
  • Istri menyusui anak-anaknya
  • Istri tidak boleh menyakitinya dan menuntut kepadanya sesuatu yang diluar kesanggupannya.

21. HAK ISTRI

Hak istri yng wajib ditunaikan suami adalah sebagai berikut:

  • Suami memberi istri nafkah yang meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
  • Suami mempergauli istri secara makruf.
  • Suami mengajari istri perkara agama.
  • Suami tidak menyebarkan rahasia istri.
  • Suami melarang istri bergaul dengan wanita yang tidak baik.
  • Suami memberikan izin jika istri ingin keluar dari rumah karena ada kebutuhan mendesak.
  • Suami menjaga istri dan hal-hal yang bisa menjatuhkan kehormatannya.
  • Suami tidak boleh menghalangi istri untuk pergi ke masjid.

Alhamdulillaah ditulis ulang dari Majalah Muslimah Qonitah Edisi 35/VOL. 03/1439H – 2018 Hal 61 – 66
Sumber :ย https://t.me/syarhussunnahlinnisa

MAU NIKAH? Perhatikan 21 Poin Penting Ini!
MAU NIKAH? Perhatikan 21 Poin Penting Ini!




Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post
Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Bank Mandiri di Jakarta Pusat

Alamat Lengkap dan Nomor Telepon Bank Mandiri di Jakarta Pusat

Hukum Hormat Kepada Bendera Menurut Islam

Resep Ayam Goreng Bumbu Lapis Spesial

Iklan

Recommended Stories

Siapakah Syaikh Robi’ Itu?

Siapakah Syaikh Robi’ Itu?

24.01.2017

Alamat Kantor Imigrasi Di NTT

28.06.2016

Keindahan Kota Polewali

15.05.2018

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?