HUKUM MENGULANG SHALAT WITIR DALAM SATU MALAM

Pertanyaan: Aku selalu mengerjakan shalat witir di awal malam. Tapi di akhir malam aku terbangun (lagi), lalu aku shalat dua raka’at dua raka’at sebatas yang aku mampu, tanpa melakukan witir setelahnya. Apakah perbuatanku ini benar? dan apa hukum mengulangi shalat witir?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah menjawab:
“Ya, perbuatanmu itu sudah benar. Apabila seseorang telah mengerjakan shalat witir di awal malam, kemudian setelah itu Allah mudahkan ia untuk bangun di akhir malam, maka ia shalat dua raka’at dua raka’at sebanyak yang Allah mudahkan baginya.
Witirnya yang pertama (di awal malam) sudah mencukupi, dan dimakruhkan mengulangi witir yang kedua kali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam,
(ูุง ูุชุฑุงู ูู ูููุฉ)
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”
dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melakukan shalat dua raka’at setelah witir, untuk mengajarkan kepada manusia bahwa yang seperti itu tidak mengapa.
Akan tetapi yang utama adalah menunda shalat witir di akhir malam, jika hal itu memungkinkan.
Hendaknya ia mengerjakan shalat witir di akhir malam jika memungkinkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
(ุงุฌุนููุง ุขุฎุฑ ุตูุงุชูู ูู ุงูููู ูุชุฑุงู)
“Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalatmu di waktu malam.”
apabila yang seperti ini memang memungkinkan, lebih utama.
Jika tidak, maka lakukanlah yang diyakini dan beriwtirlah di awal malam.
bila setelah itu engkau bisa bangun di akhir malam, kamu bisa shalat dua raka’at dua raka’at tanpa (menutupnya dengan) witir. Jazakumullahu Khairan
Sumber: www.binbaz.org.sa/noor/6494
Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #fikihsholat #fatawasholat #shalatwitir
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com












