atau berjabat tangan dengan orang lain yang bukan mahram sudah sangat jelas dan
tegas larangannya dalam syariat Islam. Diantara dalilnya adalah bahwa
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam melarang bersalaman dengan wanita yang tidak halal baginya yaitu
sebagaimana sabda beliau :
حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya. (H.R ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersentuhan dengan
kulit telapak tangan wanita lain yang bukan mahram. Bahkan tetap tidak berjabat tangan pada satu prosesi penting yakni bai’at (sumpah dan janji setia
pada pemimpin). Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Aisyah berkata :
الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali dalam bai’at. Beliau tidak
membai’at para wanita kecuali dengan perkataan (saja).
bukan mahram. Diantara alasan yang diada adakan adalah :
bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam tak pernah menyentuh tangan wanita
yang bukan mahram. Padahal tak ada keraguan sedikitpun bahwa beliau adalah
orang yang paling terjaga dari syahwat dan fitnah.
tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram) padahal tidak ada
keraguan (beliau terjaga) dari syahwat maka selain beliau lebih utama untuk
tidak berjabat tangan dengan wanita. (Tharhu at Tatsrib).
penghalang.
dengan alas penghalang mungkin berdalil dengan hadits :
الثوب
berjabat tangan dengan wanita dari balik bajunya.
hadits ini sangat lemah.
: Tidak boleh bagi seorang laki laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahramnya baik secara langsung bersentuhan atau berjabat tangan dengan
menggunakan alas penghalang. Karena orang yang bersalaman dengan alas
penghalang (berarti) dia telah memegang dan menyentuh tangan wanita tersebut.
Sehingga tetap tidak boleh untuk berjabat tangan dengan lawan jenis baik tanpa
penghalang ataupun dengan alas penghalang. (Liqa’ al Bab al Maftuh)
yang bukan mahram bersifat umum tak ada batasan muda atau tua. Syaikh bin Baz
berkata : Tidak boleh bersalaman dengan
wanita yang bukan mahram secara mutlak. Sama saja apakah wanita itu seorang
muda atau sudah tua.
orang yang sudah tua, karena perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya fitnah bagi
keduanya. (Fatawa Ulama al Balad al Haram).
yang bukan mahram adalah bersifat umum kecuali dalam kondisi darurat. Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.799)






































