الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba’du:
tentang hal-hal yang membatalkan shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Shalat
maksud daripadanya tidak tercapai karena melakukan salah satu dari perbuatan
berikut:
dengan sengaja.
berkata, “Para ulama sepakat, bahwa barang siapa yang makan dan minum dengan
sengaja[i]
dalam shalat fardhu, maka ia harus mengulangi shalatnya. Hal ini berlaku pula
dalam shalat sunah menurut jumhur (mayoritas) ulama, karena semua yang dapat
membatalkan shalat fardhu juga dapat membatalkan shalat sunah.” [ii]
sengaja bukan untuk maslahat shalat
berkata, “Kami pernah berbicara ketika shalat, dimana salah seorang di antara
kami berbicara dengan kawannya yang berada di sampingnya ketika shalat, maka
turunlah ayat,
dengan khusyu.” (Qs. Al Baqarah: 238)
diperintahkan diam dan dilarang berbicara.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
berkata, “Dahulu kami mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu alaihi wa
sallam saat Beliau shalat, lalu Beliau menjawab salam kami. Saat kami pulang
dari Raja Najasyi, kami mengucapkan salam kepada Beliau, namun Beliau tidak
menjawab salam kami, maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, dahulu kami mengucapkan
salam kepadamu dalam shalat, lalu engkau jawab salam kami (namun sekarang
tidak)? Beliau bersabda,
kesibukan (yang menghalangi seseorang dari berbicara).” (Hr. Bukhari dan
Muslim)
berbicara karena tidak tahu hukumnya atau lupa, maka shalatnya tetap sah.
Dalilnya hadits di bawah ini:
As Sulamiy ia berkata, “Saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam tiba-tiba ada seorang yang bersin, lalu aku mengucapkan ‘Yarhamukallah’
(semoga Allah merahmatimu), maka orang-orang memperhatikan diriku, lalu aku
katakan, “Aduh, malang sekali ibuku! Mengapa kalian memperhatikan diriku?” Maka
mereka memukulkan tangan mereka ke pahanya, dan saat diriku mengetahui bahwa
mereka menyuruhku diam, maka aku pun diam. Setelah Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam selesai shalat, maka biarlah ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, aku
tidak pernah melihat sebelum dan setelahnya seorang pendidik yang lebih baik
daripada Beliau. Demi Allah, Beliau tidak membentakku, tidak memukulku, dan
tidak mencelaku, Beliau bersabda,
إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
ucapan manusia. Shalat itu isinya tasbih, takbir, dan bacaan Al Qur’an.” (Hr.
Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i)
Mu’awiyah bin Hakam berbicara karena tidak tahu hukumnya, sehingga Nabi
shallallahu alaihi wa sallam tidak menyuruhnya mengulangi shalatnya.
radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat
Zhuhur atau Ashar mengimami kami, lalu salam, kemudian Dzulyadain (seorang
sahabat yang tangannya agak panjang) berkata kepada Beliau, “Apakah engkau
mengqashar shalat atau lupa wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam menjawab, “Shalat tidak diqashar dan aku tidak lupa.” Dzulyadain
berkata, “Bahkan engkau lupa wahai Rasulullah.” Lalu Beliau bersabda (kepada
para sahabat yang lain), “Apakah benar yang disampaikan Dzulyadain?” Para
sahabat menjawab, “Ya.” Maka Beliau melakukan shalat dua rakaat lagi kemudian
sujud dua kali. (Hr. Bukhari dan Muslim)
berpendapat bolehnya berbicara jika bertujuan memperbaiki shalat dengan syarat
ucapannya tidak banyak menurut uruf (adat yang berlaku) dan ucapan tasbih tidak
membuatnya faham.
“Barang siapa yang berbicara dalam shalatnya secara sengaja dengan maksud
memperbaiki shalatnya, maka tidak batal shalatnya.”
pernah berkata tentang orang yang shalat Ashar lalu menjaharkan bacaan Al
Qur’annya, kemudian ada seorang yang berada di belakang berkata, “Ini shalat
Ashar.” Maka tidak batal shalatnya.
gerakan dengan sengaja
pendapat tentang batasan sedikit-banyaknya gerakan. Ada yang berpendapat, bahwa
disebut banyak gerakan adalah ketika ada orang lain yang melihatnya dari jauh
menganggapnya tidak dalam keadaan shalat, selain itu dianggap sedikit. Ada pula
yang berpendapat, bahwa disebut banyak gerakannya ketika memberikan kesan kepada
orang yang melihatnya seakan-akan pelakunya tidak dalam keadaan shalat.
berkata, “Sesungguhnya perbuatan yang tidak termasuk pekerjaan shalat, jika
banyak dilakukan dapat membatalkannya tanpa ada khilaf (di antara ulama),
tetapi jika sedikit, maka tidak membatalkannya tanpa ada khilaf. Demikianlah
batasannya.”
pendapat tentang batasan sedikit dan banyaknya gerakan hingga timbul empat
pendapat, namun yang dipilih Imam Nawawi adalah pendapat keempat, dan inilah
yang menurutnya shahih dan masyhur. Ini pula yang menjadi pendapat jumhur
(mayoritas) ulama, yaitu bahwa dalam hal ini dikembalikan kepada uruf (adat
yang berlaku), sehingga tidak masalah gerakan yang dianggap manusia sedikit, seperti
berisyarat ketika menjawab salam, melepas sandal, mengangkat sorban dan
meletakkannya, mengenakan pakaian ringan dan melepasnya, menggendong anak kecil
atau menurunkannya, menolak orang yang lewat, menggosok ludah yang menimpa baju
dan sebagainya[iii].
dianggap orang-orang banyak seperti langkah yang banyak dan berturut-turut serta perbuatan yang banyak yang
berturut-turut, maka dapat membatalkan shalat.
berkata, “Para ulama yang semadzhab sepakat, bahwa gerakan yang banyak hanyalah
membatalkan apabila berturut-turut. Jika terdapat jeda, misalnya melangkah
selangkah lalu diam sejenak, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah,
melangkah dua kali lagi yang terdapat jedanya, maka jika kita telah menyatakan,
bahwa dua kali langkah tidaklah bermasalah apa-apa, dan itu berulang beberapa
kali (dengan terdapat jedanya) sampai seratus langkah atau lebih, maka tidaklah
membuat batal tanpa ada khilaf. Adapun gerakan yang ringan, seperti menggerakan
jari pada saat menghitung tasbih, atau karena gatal, atau membuka dan mengikat,
maka menurut pendapat yang shahih dan masyhur tidaklah membatalkan shalat
meskipun banyak dan berturut-turut, akan tetapi hal itu makruh.
menyatakan, bahwa kalau sekiranya ia menghitung jumlah ayat dengan jari
tangannya, maka tidak batal shalatnya. Akan tetapi lebih utama adalah
meninggalkannya.
atau syarat shalat secara sengaja dan tanpa udzur.
hadits riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
pernah bersabda kepada orang Arab badui yang tidak baik shalatnya,
shalat.”
ulama sepakat, bahwa barang siapa yang shalat dalam keadaan tidak suci
(berhadats), maka dia wajib mengulangi shalatnya baik ia sengaja maupun lupa.”
shalat tidak menghadap kiblat secara sengaja atau lupa.
meninggalkan salah satu syarat sahnya shalat, maka harus mengulangi shalatnya[iv].
Hanbali berpendapat tentang bolehnya memutuskan shalat ketika khawatir ada
hartanya atau harta orang lain yang hilang meskipun sedikit, atau seorang ibu
khawatir terhadap anaknya, atau anaknya merasa sakit dengan menangis, atau
ketika periuk dikhawatirkan tumpah karena mendidih, atau hewan kendaraannya dikhawatirkan
lari, dsb.
dalam shalat
adanya ijma tentang batalnya shalat karena tertawa. Imam Nawawi berpendapat,
bahwa hal itu jika jelas dua huruf dari tertawa itu.
berpendapat, bahwa senyum tidak mengapa. Dan jika seorang tidak mampu menahan
tawa karena dorongannya begitu kuat, maka shalatnya tidak batal jika sedikit,
dan jika banyak tawa itu akan membuatnya batal. Sedangkan ukuran banyak atau
sedikitnya tertawa kembali kepada uruf.
sallam.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa shalat tidaklah batal karena makan atau
minum yang disebabkan lupa atau tidak tahu hukumnya. Demikian pula tidak batal
ketika di antara gigi-giginya ada sisa-sisa makanan yang kecil di bawah ukuran
kacang, lalu ia telan.
minum karena itu adalah perbuatan yang ringan. Disebutkan dari Sa’id bin Jubair
dan Ibnuz Zubair, bahwa keduanya minum ketika shalat sunah.
sebelumnya pembahasan tentang hal-hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dalam shalat atau diperintahkannya seperti membunuh dua
binatang hitam, dsb.
yang shalat melakukan perkara yang dapat merusak shalatnya tanpa uzur. Jika ada
sebab, seperti menolong orang yang tertimpa bencana atau menyelamatkan orang
yang tenggelam, dan sebagainya, maka ia boleh keluar dari shalat.




































