
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ)
“Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk melakukan shalat jum’at, maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al Jumu’ah : 9).
(فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ)
“Maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Maka ini tidak mengapa.
- Sebagian mereka memakruhkannya
- Sebagian yang lain mengharamkannya
- Sebagian lainnya membolehkannya, dan mengatakan bahwa Allah tidak mewajibkan atas kita untuk mendatangi shalat kecuali setelah adzan.
Maka yang terbaik adalah seseorang tidak melakukan safar, kecuali apabila keadaannya yang memang mengharuskannya. Seperti tertinggal rombongan atau jadwal penerbangan pesawat yang tidak bisa ditunda atau yang semisalnya.









