
Islamedia – Pengadilan militer di Gaza, Ahad (8/12),
mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga Palestina setelah
terbukti melakukan kerja mata-mata untuk kepentingan penjajah Zionis Israel
dan menyebabkan pembunuhan salah seorang pejuang Palestina.ย
ย
Di situs departemen dalam negeri Palestina di Jalur Gaza
menyebutkan bahwa pengadilan militer telah mengeluarkan vonis hukuman
mati terhadap (ZR) dengan tuduhan melakukan mata-mata untuk kepentingan
penjajah Zionis.ย
ย
Dalam sidang yang diadakan di kota Gaza, Ahad (8/12),
pengadilan militer mendakwa tersangka melakukan mata-mata dan
pengkhianatan melanggar ketentuan pasal 131 dan 153 KUHP Palestina tahun
1979.
ย
Pengadilan militer memperkuat tuduhan pengkhianatan yang
melanggar ketentuan pasal 144 dan 148 KUHP Revolusi tahun 1979 ditambah
ikut serta dalam pembunuhan yang melanggar ketentuan pasal 378/a dengan
meerujuk kepada pasal 88/a,b dan pasal 89/a KUHP.
ย
Terdakwa juga telah mengakibatkan pembunuhan salah seorang
pejuang Palestina dengan informasi yang diberikan kepada pihak penjajah
Zionis, di samping ikut serta dalam membagikan dana kepada para
mata-mata lain melalui โtitik matiโ. [PIP/YL/Islamedia]










