Aopok – #Aksi #seorang #pengendara #motor #yang #diduga #menghalangi #ambulans di #kawasan #Sukmajaya, #Depok, #Jawa Barat, #mendadak viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 itu bukan hanya menyebabkan keributan di jalan, tetapi juga berujung pada dugaan perusakan kendaraan ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Baca: Video Atamira Alter Nekat Bermesraan dengan Pacar di Toilet Mall Jadi Sorotan Netizen

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pemotor terlibat adu mulut dengan relawan ambulans. Ambulans tersebut diketahui tengah menuju lokasi untuk menjemput pasien. Namun di tengah perjalanan, laju kendaraan darurat itu diduga dihalangi oleh pengendara motor hingga memicu ketegangan di jalan raya.
Baca: Viral! Reaksi Kylian Mbappรฉ di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan
Insiden terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ambulans awalnya sedang menjalankan tugas penjemputan pasien sekitar pukul 11.18 WIB. Saat melintas, seorang pengendara motor diduga tidak memberi jalan dan malah terlibat cekcok dengan relawan ambulans.
Dalam rekaman video viral tersebut, pemotor tampak emosional dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman kepada perekam video. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut sempat menendang bagian depan ambulans hingga menyebabkan kerusakan pada bumper kendaraan. Aksi tersebut langsung menuai kecaman netizen karena ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sedang membawa misi penyelamatan nyawa.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok bergerak cepat setelah video tersebut ramai diperbincangkan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman video dan laporan dari pihak ambulans. Hasilnya, pria berinisial ML berhasil diamankan pada malam hari di kawasan Sukamaju, Cilodong, Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap ML guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi yang beredar, pelaku dijerat pasal terkait perusakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor dan kendaraan ambulans yang mengalami kerusakan turut diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memberikan prioritas kepada ambulans dan kendaraan darurat lainnya di jalan raya. Ambulans memiliki fungsi vital dalam penyelamatan pasien sehingga setiap pengendara wajib memberi akses dan tidak menghalangi perjalanan kendaraan tersebut.
Baca: Viral! Sepasang Kekasih Ngaku Bikin dan Jual Video Terlarang Demi Bayar Cicilan Motor
Aksi arogan di jalan yang menghambat ambulans tidak hanya melanggar etika berkendara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan nyawa orang lain. Publik pun berharap kasus viral di Depok ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

































Comments 1