Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Islam wajib diterapkan total dan sekaligus

Keimanan by Keimanan
26.06.2016
Reading Time: 5 mins read
0
Hukum Islam wajib diterapkan total dan sekaligus
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

ADVERTISEMENT

 
unduh BUKU Propaganda Ideologi Islam
Tidak ada satu udzur (halangan) bagi seorang muslim untuk
tidak menerapkan satupun dari hukum-hukum syara’; baik dia sebagai khalifah dan
jajarannya ataupun sebagai individu biasa, kecuali apabila terdapat rukhshah syar’iyyah (keringanan yang telah
ditetapkan oleh syara’) yang terdapat di dalam nash-nash syara’.
Ketidakmampuan yang
dapat diterima (secara syar’i) sebagai rukhshah
syar’iyyah
adalah dalam kondisi lemah yang sebenarnya, yang bisa
diindera, atau dalam kondisi keterpaksaan yang sebenarnya, seperti pada keadaan
adanya mukrah al-mulji (yaitu,
keterpaksaan yang jika tidak dilaksanakan diduga kuat akan membahayakan jiwa).
Hendaklah umat
mensikapi syara’ dengan bentuk hubungan yang meyakini secara total Rabbnya,
beriman kepada-Nya dengan keimanan yang kuat bahwa Dialah yang mengatur seluruh
perkara dan merubah seluruh situasi dan kondisi. Dialah yang memberikan
pertolongan kepada yang berhak mendapatkan pertolongan.
Dengan keimanan
seperti itulah seorang muslim (seharusnya) menghadapi realitas yang keras dan
situasi yang sulit. Dengan imannya itu seorang muslim mencari kemuliaan dan
menjadikannya sebagai titik tolak dakwahnya, sekaligus sebagai terminal
perjalanan dakwahnya. Tidak melihat jauhnya jalan perjuangan, tidak melihat
lamanya harus menempuh, tidak melihat penolakan atas dakwah ideologi Islam.
Kita akan melihat bahwa keteguhan akan dapat mempengaruhi obyek dakwah dengan
bentuk keterikatan yang benar dan konsistensi yang lurus meski ideologi Islam
masih banyak dianggap asing.
Sikap kompromis dan
menyembunyikan sebagian dari kebenaran menjadikan orang-orang non muslim dan
muslim yang lalai akan menjadi ragu-ragu dalam menerima apapun yang ditawarkan
kepadanya. Keraguan ini muncul karena tidak dipaparkan tentang Islam secara totalitas.
Seruan semacam itu juga jauh dari asas ruhiyah, yang dibangun di atas keimanan
kepada Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Mengatur. Berdasarkan asas ruhiyah
itulah diambil hukum-hukum syara. Kejelasan dakwahlah yang menjadikan hujjah
Allah tetap tegak atas para da’i.
Kita telah
diperintahkan agar tidak mendahulukan atau menunda-nunda apa yang telah
ditetapkan Allah atas kita. Lagi pula bukankah yang mengobati manusia
(menyelesaikan segala persoalannya) adalah Rabbnya Yang Maha Mengetahui, yang
mengetahui apa yang diciptakan-Nya.
Berbagai pandangan
rusak mulai banyak muncul setelah penerapan sistem hukum Islam dilakukan oleh
Daulah Khilafah Islamiyah selama lebih dari 1000 tahun hingga berakhir seiring
dengan runtuhnya Daulah Islamiyah. Sejak saat itu, masyarakat Muslim tidak bisa
lagi menyaksikan kesempurnaan penerapan sistem hukum Islam. Bahkan,
membayangkannya saja sudah sangat sulit.
Ditambah lagi ada
upaya orang-orang kafir untuk mengikis habis seluruh sistem hukum Islam hingga
ke simbol-simbolnya. Semua ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat
benar-benar ‘buta’ terhadap hukum-hukum Islam yang seharusnya menjadi keyakinan
dan tolok-ukur mereka.
Padahal, setelah
al-Qur’an sempurna diturunkan oleh Allah Swt. kepada umat manusia melalui
Rasulullah Saw., tidak ada lagi alasan bagi siapapun untuk tidak menerima dan
tidak menerapkan seluruh hukum Islam. Hukum Islam wajib diterapkan secara total
dan sekaligus. Kewajiban ini ditujukan baik kepada individu, jamaah, maupun
khalifah.
“Tidaklah patut bagi
pria Mukmin dan tidak pula bagi wanita Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain tentang urusan mereka.
Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya dia telah
benar-benar tersesat.” (TQS. al- Ahzâb
[33]: 36)
Allah Swt. telah
menyempurnakan agama-Nya. Tidak ada lagi pilihan bagi kita selain menaati dan
menjalankan apa yang telah dibebankan atas kita, yaitu seluruh perintah dan
larangan Allah Swt. Tidak boleh ada pilihan antara mengerjakan atau tidak
mengerjakan sesuatu. Tidak mengerjakan sesuatu, yakni sesuai perintah dan
larangan Allah, berarti telah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Sikap
demikian adalah haram.
Hadits riwayat
‘Abdullah ibn ‘Umar r.a. melalui jalur para perawi yang terpercaya (tsiqah). Ia bertutur demikian:
“Rasulullah Saw.
pernah menjumpai kami, lalu beliau bersabda, “Wahai kaum Muhajirin, ada lima
perkara yang jika kalian diuji dengan kelima perkara tersebut, aku berlindung
kepada Allah terhadap perjumpaan dengannya….., dan ketika pemimpin-pemimpin
mereka tidak bertahkim (merujuk) pada Kitab Allah karena memiliki pilihan lain
selain yang diturunkan oleh Allah; niscaya Allah akan menimpakan azab kepada
mereka.” (HR. Ibn Majah)
Hadits Rasulullah Saw.
ini merupakan petunjuk yang pasti mengenai larangan mencari alternatif selain
hukum Islam, sehingga diterapkan hukum selain Islam. Larangan secara qath‘î (pasti) tampak dari celaan yang
diindikasikan dengan adanya azab Allah Swt. Maksudnya, setiap perbuatan yang
mengakibatkan datangnya azab Allah Swt. adalah tercela dan diharamkan secara
pasti.
Hadits riwayat Imam
Ahmad melalui jalan as-Sudaysi, yakni Ibn al-Khashasiyah, yang bertutur
demikian:
“Aku pernah datang
kepada Nabi Saw. untuk berbai’at. Rasulullah Saw. lalu mensyaratkan kepadaku
agar bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba
sekaligus Rasul-Nya; juga agar aku menegakkan shalat, menunaikan zakat,
berhaji, menjalankan shaum di bulan Ramadhan, dan berjihad fi sabilillah.
Akupun berkata, “Demi Allah, mengenai dua perkara itu, aku tidak mampu
menjalankannya, yaitu jihad dan sedekah. Sesungguhnya mereka mengatakan bahwa,
orang yang lari dari medan perang akan memperoleh kemurkaan Allah. Oleh karena
itu, aku khawatir kalau aku turut berperang, aku sangat mencintai diriku dan
takut mati. Sedangkan sedekah, aku tidak memiliki apapun kecuali ghanîmah dan
sepuluh orang tanggungan keluarga. Semua hartaku adalah untuk keluargaku,
memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.” Kemudian, Rasulullah Saw. menarik
tangannya sendiri seraya menggerak-gerakkannya, lalu bersabda, “Jika tidak
dengan berjihad dan sedekah (maksudnya zakat), maka dengan apa engkau masuk
Surga?” Akupun menjawab, “Aku membaiatmu.” Aku lalu membaiat beliau dengan
seluruh syarat-syarat tadi.”
Hadits ini
menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menerima alasan Ibnu Khashasiyah yang
meminta untuk meninggalkan jihad dan tidak menunaikan zakat. Padahal, dua
perkara itu jelas-jelas hukumnya wajib. Namun demikian, pada akhirnya Ibn
Khashasiyah menyetujui syarat-syarat yang diminta Rasulullah Saw. kepadanya,
yaitu menunaikan seluruh kewajiban-kewajiban Islam, termasuk berjihad dan
menunaikan zakat.
unduh BUKU Propaganda Ideologi Islam
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Ringkasan Akidah Ahlussunnah wal Jamaah (3)

Daftar Alamat Kantor Cabang Pegadaian Syariah

Iklan

Recommended Stories

Kelompok ulama asya’riyyah

Kelompok ulama asya’riyyah

15.07.2016

Syarah Kitab Tauhid (46)

08.12.2018

Sejarah Kota Depok (29): Islam, Kristen, Pagan Sama Penting Bagi Pemerintah Hindia Belanda; Gemeente Depok Pernah Mangkir

03.08.2017

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?