Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Kepemilikan individu terhadap kekayaan terikat hanya dengan lima sebab yang diizinkan syara’

Religius by Religius
07.03.2013
Reading Time: 11 mins read
0
Kepemilikan individu terhadap kekayaan terikat hanya dengan lima sebab yang diizinkan syara’
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Kepemilikan
individu terhadap kekayaan terikat hanya dengan lima sebab yang diizinkan
syara’
BAB
SISTEM EKONOMI
PASAL
127
Kepemilikan
individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat hanya dengan
lima sebab yang diizinkan oleh syara’ yaitu :
–
bekerja
–
warisan
–
kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup
–
pemberian kekayaan negara kepada rakyat
–
kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha.
KETERANGAN
Lima
sebab yang dizinkan syara tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah
a)
Bekerja. Pekerjaan yang dimaksud adalah :
Menghidupkan
tanah mati. Rasul SAW bersabda : “Barangsiapa
menghidupkan tanah mati, maka tanah tersebut menjadi miliknya”
Berburu.
Firman Allah SWT : QS (5):2
Bekerja
sebagai broker/makelar (Samsarah/Dalalah). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Qais
bin Abi Gherzat Al-Kinani yang mengatakan : “Kami,
pada masa Rasulullah SAW, biasa disebut (orang) dengan sebutan samasirah.
Kemudian (suatu ketika) kami bertemu Rasulullah SAW, lalu beliau menyebut kami
dengan sebutan yang lebih pantas dari sebutan tadi.”
Mudharabah.
Sabda Rasul SAW : “Perlindungan Allah swt
atas dua orang yang melakukan perseroan (syirkah), selama mereka tidak saling
mengkhianati.”
Musaqat.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar yang mengatakan : “Rasulullah SAW pernah mempekerjakan
penduduk Khaibar, dengan bagian (upah) dari hasil yang diperoleh baik berupa
buah maupun tanaman.”
Bekerja
disektor jasa (Ijaratul Ajir). Dasarnya irman Allah SWT QS. (65) : 6
Menggali
kandungan bumi (rikaz). Dasarnya sabda Rasul SAW : “Dan di dalam rikaz ada khumus.”
b)
Warisan. Dasarnya Firman Allah SWT QS (An-Nissa) : 11
c)
Kebutuhan harta untuk menyambung hidup. Orang-orang yang tidak mampu bekerja, karena
sakit, terlampau tua, masih anak-anak maka hidupnya ditanggung oleh kerabatnya.
Jika kerabatnya tidak mampu maka Negara wajib menanggungnya dari harta Baitul
Mal.
d)
Pemberian harta Negara kepada rakyat. Pemberian harta oleh Negara untuk
membayar hutang dari harta zakat. (QS) : At Taubah : 60. Juga bahwa Rasulullah
telah memberikan tanah kepada beberapa shahabat.
e)
Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga. Harta jenis ini
seperti :
–
Harta yang diperoleh karena hubungan pribadi seperti hadiah, hibah, wasiat
–
Kepemilikan karena ganti rugi (diyat). Firman Allah SWT QS (4):92
–
Memperoleh mahar.
–
Barang temuan (luqathah)
–
Santunan bagi pejabat pemerintah
PASAL
128
Penggunaan
hak milik, terikat dengan izin dari Allah selaku pembuat hukum, baik
penggunaannya untuk infaq atau bertujuan untuk pengembangan harta/ kekayaan.
Dilarang berfoya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak
diperbolehkan mendirikan perseroan (syirkah) berdasarkan sistem kapitalis, atau
koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’;
mengembangkan sistem riba, memanipulasi harga secara berlebihan, penimbunan,
perjudian dan sebagainya.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah;
Firman
Allah SWT berkaitan dengan nafkah seperti QS (26):7, (7):31, (17):26-27,
(25):67
Larangan
Rasul SAW melakukan perbuatan tertentu serta perbuatan yang tidak dicontohkan :
“Setiap perbuatan yang tidak sesuai
dengan perintah kami maka perbuatan tersebut tertolak.”
PASAL
129
Tanah
‘usyriyah adalah tanah yang terdapat
di suatu negeri yang penduduknya masuk Islam dan tanah Jazirah Arab. Tanah
kharajiyah adalah tanah yang terdapat di suatu negeri yang takluk melalui
peperangan atau perdamaian kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak
milik individu termasuk pemanfaatannya; sebaliknya tanah kharajiyah menjadi hak
milik negara dan pemanfaatannya milik individu. Setiap individu dibolehkan
menjual dan memberikan tanah ‘usyriyah
dan atau menjual dan memberikan manfaat tanah kharajiyah sebatas bentuk aqad/
perjanjian, yang dibolehkan oleh syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya
kekayaan lainnya.
KETERANGAN
Tanah
Usyriyah dasarnya adalah bahwa Hafash bin Ghuyats dari Abi Dza’bi dari Az-Zuhri
yang mengatakan : “Rasulullah SAW telah menerima
jizyah dari orang Majusi Bahrain.”
Az-Zuhri mengatakan : “Siapa saja di antara mereka yang memeluk
Islam, maka keIslamannya bisa diterima dan keselamatan dirinya serta hartanya
akan dilindungi, kecuali tanah. Sebab tanah adalah harta rampasan (yang menjadi
hak) bagi kaum muslimin, apabila sejak awal dia tidak memeluk Islam, maka ia
tetap dilarang (memilikinya)
.”
Tanah
Kharajiyah adalah tanah yang ada di setiap negeri yang telah ditaklukkan oleh
Islam dengan paksa atau dengan jalan damai. Tanah tersebut menjadi milik
Negara. Dasarnya adalah tindakan Umar ra yang mendasarkan pendapatnya pada
firman Allah SWT QS (59):6, 7, 8, 9, 10.
PASAL
130
Tanah
mawât/ terlantar dapat dimiliki
dengan jalan membuka tanahnya dan memberi batas/ pagar. Selain tanah mawaat,
tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab kepemilikan yang dibolehkan
oleh syara’, seperti waris, pembelian dan pemberian dari negara.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah sabda Rasulullah SAW :
“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka
tanah itu adalah hak miliknya.”
“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar,
maka tanah itu adalah miliknya.”
“Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan
menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak.”
Tanah yang mati adalah milik Allah, Rasulnya kemudian milik
kalian setelah itu. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah
itu menjadi miliknya. Tidak ada lagi hak bagi orang yang membiarkan tanahnya
lebih dari tiga tahun.”
Kepemilikan individu terhadap kekayaan terikat
hanya dengan lima sebab yang diizinkan syara’
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL
ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post
Dilarang menyewakan lahan pertanian secara mutlak

Dilarang menyewakan lahan pertanian secara mutlak

Mengenal Ibnu Rusyd, Sosok Filsuf Barat Yang Terkenal Akan Pemikirannya

Soto Djiancuk - Kenikmatan di Balik Kata Umpatan

Iklan

Recommended Stories

Petualangan di Bromo pun Berakhir di Pasir Berbisik

Kode Pos Kota Cilegon Paling Lengkap

22.11.2017

Trip to Ujung Genteng (VI) : Curug Cikaso

20.07.2012
Haji Sulaiman Rasjid

Efek Erupsi Gunung Agung: Menpar Arief Yahya Batal ke Bali, Beberapa PNS Kemenpar Gagal Balik ke Jakarta

28.11.2017

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?