Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’

Religius by Religius
20.02.2013
Reading Time: 12 mins read
0
ADVERTISEMENT
Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 38

Tidak
ada batas waktu tertentu bagi jabatan khalifah. Selama tetap
mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu melaksanakan
tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai khalifah, kecuali terdapat
perubahan keadaan yang menyebabkan ia tidak layak lagi menjabat sebagai
khalifah sehingga harus segera diberhentikan.

ADVERTISEMENT
KETERANGAN

Dalilnya
adalah bahwa nash bai’at yang tertera dalam hadits adalah bersifat
mutlak dan tidak dibatasi dengan batasan waktu tertentu. Begitu juga
Khulafaur Rasyidin, mereka dibai’at secara mutlak tanpa batasan waktu
dan masing-masing memimpin sejak dibai’at hingga wafat. Tidak ada
satupun shahabat yang mengingkarinya maka hal itu merupakan Ijma’
Shahabat bahwa bagi khalifah tidak ditentukan masa jabatan tertentu.

Nash
bai’at hanya menentukan syarat keadaan yaitu bahwa khalifah tetap
menjaga penerapan hukum syara’ dan syarat lainnya. Jika syarat ini tidak
terpenuhi maka habislah masa jabatan khalifah.

PASAL 39

Hal-hal yang mengubah keadaan khalifah sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah.

KETERANGAN

Didasarkan kepada nash-nash yang menjelaskan syarat khalifah dan bai’at.

PASAL 39 AYAT 1

Jika salah satu syarat dari syarat-syarat in’iqad khilafah,
yang sekaligus merupakan syarat-syarat kelangsungan khilafah, telah
gugur. Misalnya murtad, fasik secara terang-terangan, gila dan
lain-lain.

KETERANGAN

Dalilnya
adalah dalil-dalil yang menjelaskan syarat in’iqad khilafah. Syarat itu
bukanlah semata syarat pengangkatannya saja. Tetapi juga merupakan
syarat bagi kelangsungan khilafah. Maka jika tidak terpenuhi syarat
in’iqad tersebut gugurlah jabatan khilafah.

PASAL 39 AYAT 2

Tidak mampu memikul tugas-tugas khilafah oleh karena suatu sebab tertentu.

KETERANGAN

Akad
khilafah merupakan akad menegakkan tugas-tugas khilafah. Jika khalifah
tidak mampu melaksanakan tugas yang diakadkan maka ia harus
diberhentikan. Juga ketidakmampuannya menyebabkan terabaikannya urusan
agama dan kemaslahatan kaum muslimin dan ini merupakan kemungkaran, oleh
karena itu dalam kondisi khalifah tidak mampu melaksanakan tugasnya
maka ia wajib diberhentikan. Pemberhentian khalifah dalam kondisi ini
adalah wajib.

PASAL 39 AYAT 3

Adanya
tekanan yang menyebabkan ia tidak mampu lagi menjalankan urusan kaum
muslimin menurut pendapatnya yang sesuai dengan ketentuan hukum syara’.
Bila terdapat tekanan dari pihak tertentu sehingga khalifah tidak mampu
memelihara urusan rakyat menurut pendapatnya sendiri sesuai dengan hukum
syara’, maka secara
de jure
ia tidak mampu melaksanakan tugas-tugas negara, sehingga tidak layak
lagi menjabat sebagai khalifah. Hal ini berlaku dalam dua keadaan :
Pertama
: Apabila salah seorang atau beberapa orang dari para pendampingnya
mengendalikan khalifah sehingga mereka mendominasi pelaksanaan urusan
pemerintahan. Apabila masih ada harapan dapat terbebas dari dominasi
mereka, maka khalifah ditegur dan diberi jangka untuk membebaskan diri.
Jika ternyata tidak mampu mengatasi dominasi mereka, maka ia
diberhentikan. Bila tidak ada harapan lagi maka segera khalifah
diberhentikan.
Kedua
: Apabila khalifah menjadi tawanan musuh yang menaklukkan negerinya
baik dengan cara ditawan atau ditekan musuh, maka dalam situasi demikian
perlu dipertimbangkan. Jika masih ada harapan untuk dibebaskan maka
pemberhentiannya ditangguhkan sampai batas tidak ada harapan lagi untuk
membebaskannya, dan jika ternyata demikian, barulah dia diberhentikan.
Bila sejak awal tidak ada harapan sama sekali untuk membebaskannya maka
segera diganti.

KETERANGAN

Lihat keterangan di atas (pasal 39 ayat 2).

PASAL 40

Mahkamah
Mazhalim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan adanya perubahan
keadaan pada diri khalifah; apakah layak menjabat sebagai khalifah atau
tidak. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki
wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.

KETERANGAN

Perkara
atau peristiwa yang dapat menyebabkan diberhentikannya khalifah
merupakan merupakan kezhaliman maka harus dihilangkan. Ia juga merupakan
perkara yang memerlukan penetapan (
itsbat) di hadapan qadhi.

Mahkamah
Mazhalim adalah mahkamah yang menghilangkan kezhaliman dan qadhi
mazhalim merupakan orang yang berwenang untuk melakukan
itsbat. Maka Mahkamah Mazhalimlah yang menentukan pemberhentian khalifah.

Jika terjadi hal-hal di atas dan khalifah melepaskan dirinya sendiri dari jabatan khilafah maka perkara itu selesai.

Firman Allah “Dan jika kalian berselisih maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya”
(QS. An Nisa [4] : 59). Yakni jika terjadi perselisihan antara kalian
dengan pemerintah kalian maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya,
artinya kembalikanlah kepada pengadilan, yakni Mahkamah Mazhalim.

Tidak ada batas waktu bagi jabatan khalifah Selama tetap mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post
Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib

Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin dan mobilisasi umum bersifat wajib

Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata

Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata

Iklan

Recommended Stories

Fakta Dibalik Pecel Lele Lamongan yang Tersebar di Seantero Indonesia

Fakta Dibalik Pecel Lele Lamongan yang Tersebar di Seantero Indonesia

22.09.2021
Syaikh Abdul Rasyid Fathani

Resep Ayam Bakar Taliwang dan Plecing Kangkung Khas Lombok

22.10.2021
Edition Announces Eight Anticipated New Hotel Openings Across The Globe By The End Of 2022

Edition Announces Eight Anticipated New Hotel Openings Across The Globe By The End Of 2022

20.04.2021

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?