Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin

Religius by Religius
14.02.2013
Reading Time: 13 mins read
0
Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin
ADVERTISEMENT
Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

BAB SISTEM PEMERINTAHAN

PASAL 22 AYAT 3

Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin.

ADVERTISEMENT
KETERANGAN

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa
yang melepaskan tangannya dari keta’atan kepada Allah maka akan menemui
Allah pada Hari Kiamat kelak tanapa memiliki hujah dan barangsiapa yang
mati tanpa ada bai’at di pundaknya maka ia mati dalam keadaaan mati
jahiliyah”

(HR. Muslim). Allah mewajibkan ada pada pundak setiap muslim bekas
bai’at kepada seorang khalifah. Oleh karenanya yang diwajibkan adalah
bai’at di atas pundak setiap muslim yaitu adanya khalifah yang dengan
begitu di atas pundak setiap orang ada bai’at. Sedangkan khalifah hanya
satu orang sesuai dengan sabda Rasul yang diriwayatkan dari Abi Sa’id al
Khudriy bahwa Rasul bersabda :
“Apabila dibai’at dua orang khalifah maka bunuhlah yang terwkhir dari keduanya” (HR. Muslim).

PASAL 22 AYAT 4

Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan atau menyusun Undang-undang Dasar dan perundang-undangan.

KETERANGAN

  • Dalil
    yang mendasarinya adalah Ijma’ Shahabat, bahwa hanya khalifah yang
    berhak mengadopsi (melegislasi) terhadap hukum-hukum syara’. Dari sini
    dibangun kaedah syara’ yaitu :

  • amru al imam yarfa’ul khilaf (perintah imam menghilangkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’)

  • amru al imam naafidzun (perintah imam (khalifah) wajib dilaksanakan)
li as sulthaani an yuhditsa min al aqdliyati bi qadri ma yahdutsu min muskilaatin (seorang sulthan (khalifah) berhak untuk mengambil keputusan hukum sesuai dengan masalah yang terjadi)

PASAL 23

Struktur aparatur negara terdiri atas delapan bagian :

KETERANGAN

Dalil
yang mendasarinya adalah perbuatan Rasul SAW, karena Rasul telah
membangun struktur aparatur negara dengan bentuk tersebut.

a. Khalifah

Rasul SAW di Madinah juga merupakan seorang kepala negara (ra`isud daulah) dan memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan bagi mereka kepala negara ketika memerintahkan menegakkan khalifah atau imam.

b. Muawwin Tafwidh

Rasul telah memilih Abu Bakar dan ‘Umar sebagai dua orang pembantu beliau (Mu’awin). Sabda Rasul : “Pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi)

c. Muawwin tanfidz

Rasul telah memilih Abu Bakar dan ‘Umar sebagai dua orang pembantu beliau (Mu’awin). Sabda Rasul : “Pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi)

d. Amirul jihad

Rasul
merupakan pemimpin (panglima) pasukan dan beliau secara langsung
mengatur urusan pasukan (tentara). Rasul menunjuk para komandan. Rasul
menunjuk Abdullah bin Jahsyi sebagai kepala kelompok untuk mendapatkan
berita tentang orang-orang quraisy, Abi Salamah sebagai kepala pasukan
yang terdiri dari 150 orang dan diserahkan kepadanya
liwa’ (bendera negara),

e. Al-Qadha

Rasul
mengangkat para qadhi (hakim) untuk memberikan keputusan di antara
manusia. Rasul mengangkat Ali bin Abi thalib sebagai qadhi di Yaman,
Rasyid bin Abdullah sebagai kepala qadhi mazhalim dan masih banyak lagi
yang lain.

f. Al-Wulat

Rasul
menunjuk untuk wilayah-wilayah tertentu para wali (Gubernur). Rasul
menunjuk ‘Utab Bin Usaid sebagai wali di Mekah setelah ditaklukkan,
Badzan bin Sasan sebagai wali di Yaman, dan juga banyak waliy yang lain
yang ditunjuk untuk daerah-daerah yang lain.

g. Mashalihud Daulah

Rasul
menunjuk para sekretaris (semacam dirjen) untuk beberapa mashalih
daulah. Rasul menunjuk Mu’aiqib bin Abi Fathimah sebagai sekretaris
ghanimah, Hudzaifah bin Al Yaman sebagai sekretaris hasil tanah hijaz
dan yang lain-lain.

h. Majelis Umat

Bagi
Rasul belum ada majelis khusus untuk bermusyawarah secara tetap, akan
tetapi beliau bermusyawarah dengan kaum muslimin ketika diperlukan.
Rasul mengumpulkan dan bermusyawarah dengan kaum muslimin ketika Perang
Uhud, pada peristiwa Hadits Ifki dan banyak peristiwa lain. Hanya saja
Rasul juga sering bermusyawarah dengan orang-orang tertentu yang beliau
pilih walaupun tidak tetap yang terdiri dari para pemuka masyarakat,
mereka adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar bin Khathab, Ali bin Abi
Thalib, Ibnu Mas’ud, Salman Al Farisi, Amar, Hudzaifah bin Yaman, Abu
Dzar al Ghifariy, Miqdad dan Bilal. Mereka berkedudukan sebagaimana
majelis syura walaupun tidak bersifat tetap atau terus menerus.

Pengangkatan seorang Khalifah hukumnya fardhu atas seluruh kaum muslimin
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post
Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’

Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’

Umatlah yang berhak memilih khalifah

Umatlah yang berhak memilih khalifah

Iklan

Recommended Stories

Resep Kakap Asam Manis Mudah Ala Resto

15.07.2015
Kenapa Harus Berteman dengan Orang Baik ?

Kejutan Cebu

30.07.2012

Kue Kering Untuk Lebaran & Natal

06.08.2008

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?