Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Sistem keadilan yang diberikan oleh Allah adalah rahmat bagi umat manusia

Keimanan by Keimanan
11.12.2011
Reading Time: 5 mins read
0
A Fake (Virtual) Life 2
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

ADVERTISEMENT

Peradilan

Sistem keadilan yang
diberikan oleh Allah adalah rahmat bagi umat manusia


Download
Buku Manifesto Hizbut Tahrir untuk Pakistan


Hanya
Islam yang bisa memberikan keadilan bagi umat manusia


Tidak ada masyarakat yang bisa membayangkan kehidupan damai
dan tentram tanpa keadilan. Keadilan disediakan menurut suatu standar. Jadi,
menurut sudut pandang seseorang terhadap kehidupan, keadilan didefinisikan.
Sebagai contoh: Haruskan seseorang yang menghina RasulAllah Saw. dibunuh menurut
Islam atau haruskah dia dilindungi karena ‘kebebasan berbicara’?


Dalam demokrasi, kriteria keadilan adalah kehendak manusia,
di mana para wakil dalam suatu dewan berdaulat mendefinisikan kejahatan dan
hukumannya. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah Islam, Allah Swt. adalah yang
berdaulat sebenar-benarnya, jadi pengaturan Syariah mendefinisikan kejahatan
dan seperangkat kriteria untuk pengaturan peradilan. Adalah di atas dasar unik
ini para hakim menyediakan keadilan untuk publik. Jadi, tidak ada pemisahan
pengadilan sipil dan pengadilan Syari’ah dalam Khilafah karena semua pengadilan
membuat keputusan berdasarkan hukum-hukum Islam.


Tidak
seperti sistem sekarang, peradilan Khilafah akan memberikan keadilan segera


Warga negara biasa di Pakistan menghadapi frustrasi besar
ketika mengejar keadilan, disebabkan oleh hukum-hukum administratif pengadilan.
Bahkan jika pembahasan kasus dimulai setelah beberapa sidang awal, seseorang
harus bersusah melalui sidang berulang-ulang selama berbulan-bulan dan kadang
bertahun-tahun sebelum mendapat keputusan. Dan jika suatu keputusan yang benar
diberikan, si pembela punya hak untuk menyangkalnya di pengadilan-pengadilan
lebih tinggi, lagi-lagi menunda keputusan akhir. Karena sistem ini diwarisi
dari orang Inggris, ribuan kasus bertumpuk mengantri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung, dengan kasus-kasus baru ditambahkan setiap bulan. Situasi semacam ini
hanya mendorong berbagai elemen kriminal yang tahu bahwa ketika mereka akhirnya
diputuskan bersalah oleh pengadilan, mereka bisa mengajukan banding (menyangkal
keputusan), menunda perkara itu selama beberapa tahun.


Khilafah akan mengakhiri situasi menyedihkan ini karena
keputusan pengadilan adalah final. Tidak ada pengadilan lain atau bahkan
Khalifah yang bisa membalik keputusannya, kecuali keputusan itu bertentangan
dengan pengaturan baku dalam Islam di mana tidak boleh ada perbedaan pendapat,
atau hakim telah menolak realitas nyata, tanpa alasan apapun. Dalam kasus
demikian, kejadian itu akan dilaporkan ke Mahkamah Tindak Kezaliman (Mahkamat
ul-Mazlama). Dengan cara ini, publik diberi keadilan segera, tanpa beban besar
di pengadilan. Dan berbagai elemen kriminal akan hidup dalam ketakutan bahwa
keputusan bersalah akan segera terjadi.


Dalam
Khilafah, seorang tersangka tidak akan dipenjara berdasarkan kecurigaan


Dalam peradilan warisan-Inggris, penindasan dimulai segera
setelah suatu kasus didaftarkan. Orang-orang secara fitnah melaporkan kasus
palsu melawan para musuhnya sehingga mereka bisa dilempar ke penjara, atas nama
penahanan pengadilan. Hari ini, di Pakistan, ribuan orang tak bersalah
ditindas, ditangkap berdasarkan kecurigaan dan tidak bisa membayar uang
tebusan.


Dalam peradilan Islam, seorang tersangka dianggap tak
bersalah hingga terbukti bersalah, jadi tidak ada ruang untuk memenjarakan
seseorang. Adalah tugas pengaju kasus atau departemen keamanan untuk
membuktikan bahwa si tersangka memang bersalah, atau kasus akan segera
dibatalkan, kecuali jika hakim, setelah pemeriksaan beberapa bukti kejahatan,
mempunyai kecurigaan bahwa si tersangka akan kabur. Dan bahkan dalam kasus
terbatas seperti itu, si tersangka akan dibebaskan tanpa harus menyediakan
tebusan, atas adanya para saksi bagi ketidak-bersalahannya. Jadi, Khilafah akan
membebaskan kaum Muslimin dari penindasan di tangan sistem saat ini.


Dalam
Khilafah, siapapun dalam jajaran pemimpin bisa diadili


Dalam sistem demokratis Pakistan, para penguasa bisa membuat
amandemen terhadap hukum-hukum untuk mengamankan diri mereka sendiri dan
berbagai kebijakannya dari pengadilan. Menurut artikel 248 konstitusi Pakistan,
Presiden, Gubernur, Menteri dll dikecualikan dari penghukuman atas berbagai
tanggung jawab mereka. Demikian pula, publik tidak bisa membawa para penguasa
ke pengadilan untuk menghukum mereka atas penerapan hukum-hukum yang tidak
adil. Bahkan kebijakan-kebijakan keliru seperti memberi basis-basis militer
untuk Amerika, membunuh kaum Muslim untuk mengamankan penjajahan oleh Amerika
di Afghanistan atau mengirim 5000 Muslim ke Teluk Guantanamo tidak bisa
diperkarakan oleh pengadilan apapun. Ini karena sesuai dengan proses
demokratis, parlemen Pakistan membuat Amandemen ke-17 oleh sepertiga mayoritas,
yang memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diterapkan Musharraf di 3 tahun
pertamanya tidak bisa diperkarakan di pengadilan.


Dalam sistem Khilafah, tidak ada orang yang kebal hukum atau
pertanggungjawaban, bahkan jika seseorang adalah pemimpin atau hakim. Qadhi
Muzalim dari Mahkamah Tindak Kezaliman bisa menangani kasus-kasus oleh semua
pemimpin atas kebijakan yang mereka terapkan. Dan Qadhi Muzalim punya hak untuk
menghukum atau mencopot pemimpin yang manapun.


Tidaklah
cukup bahwa peradilan hanya bersih dari penindasan dan tekanan


Meskipun peradilan independen itu sangat pokok, terdapat
banyak perkara lain yang dibutuhkan untuk keadilan. Di antara perkara-perkara
itu yaitu hukum-hukum yang mendefinisikan kejahatan. Jika hukum-hukum tidak
dibuat atas dasar Islam, keadilan tidak terjadi sejak awal. Menurut hukum
Pakistan, menyerukan Jihad melawan penjajahan di Irak dan Afghanistan dianggap
sebagai suatu kejahatan yang oleh karenanya setiap hakim, se-independen apapun,
terikat untuk menghukum para pelakunya walaupun mereka menyerukan suatu fardh
(kewajiban). Demikian pula, dalam hal pajak-pajak tiranis seperti Pajak
Penjualan dan Pajak Penghasilan, peradilan terikat untuk menghukum dengan
hukum-hukum itu, karena sesuai dengan konstitusi, dewan punya hak untuk membuat
pajak-pajak kapitalis itu sebagai bagian dari hukum. Selain itu, menurut sistem
sekarang, Presiden bisa memaafkan pembunuhan menggunakan kekuasaannya, yang
tidak bisa dicegah seorang hakim pun. Jadi, tidak bisa ada keadilan bagi
masyarakat kecuali hukum-hukum terkait kejahatan mengenai aturan-aturan
pembuktian, jenis hukuman, hak untuk memaafkan dsb., semuanya sesuai dengan
Islam. Hanya Khilafah yang akan memastikan semua hukum terkait peradilan disimpulkan
dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan oleh karenanya memastikan tersedianya
keadilan.


Download
Buku Manifesto Hizbut Tahrir untuk Pakistan

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post
Kita Hidup di Zaman Mana sih?

Pria dan Wanita bekerjasama untuk keridhoan Allah

Pilah Pilih Sketch Book

Peran perempuan dalam masyarakat - Sistem Sosial Islam

Iklan

Recommended Stories

Bagi-bagi Pengalaman Trading

06.07.2015
Terapi Untuk Menggapai Ikhlas

Terapi Untuk Menggapai Ikhlas

28.06.2015

Cara kirim koin ETH (Ether) dari Metamask ke Indodax

11.03.2023

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?