
perempuan dalam masyarakat
Buku Manifesto Hizbut Tahrir untuk Pakistan
terhadap rumah tangganya dan peran utamanya adalah sebagai ibu dan istri.
Mengurus berbagai urusan rumah tangga dan merawat anak-anak adalah tanggung
jawab yang besar. Tapi jika seorang perempuan ingin mengadopsi pekerjaan yang
dibolehkan menurut Islam, tanpa mempengaruhi tanggung jawab utamanya, maka ia
sepenuhnya dibolehkan melakukannya. Jadi, seorang perempuan bisa jadi dokter,
guru, insinyur, ilmuwan, hakim, pegawai negara, politisi, anggota Majlis Ummah
dsb. Selain itu, dia bisa memilki berbagai kepemilikan. Namun, dia tidak boleh
dipekerjakan di posisi di mana sisi feminisnya dieksploitasi, sebagai contoh
modeling, pramugari, sekretaris dll. Demikian juga dia tidak boleh memegang
posisi pemerintahan karena RasulAllah Saw. mengecualikan para perempuan dari
tanggung jawab pemerintahan. Ketika anak perempuan raja Kisra menjadi penguasa,
RasulAllah Saw. bersabda,

yang menunjuk wanita atas pengaturan urusan mereka tidak akan beruntung” (Hadits
Riwayat Bukhari)
jawab menyediakan kebutuhan hidup ada pada suami
suatu alasan dia tidak mampu melakukannya, maka tanggung jawab itu beralih ke
keluarga terdekat. Jika tidak ada pencari nafkah untuk suatu keluarga, maka
Negara bertanggung jawab atas Nafqah mereka.
akan mengatur hubungan antara pria dan wanita
wanita secara umum tidak akan dibolehkan. Namun, pria dan wanita bisa bertemu
di mana Islam telah menentukan kebutuhan untuk bertemu kedua jender, seperti
dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, perwakilan (wakilah) dan
perkara-perkara yang dibolehkan (Mubah) lainnya, atau untuk perbuatan wajib
seperti melaksanakan Haji dan membayar Zakah, atau untuk perbuatan sunnah
(Mandub) seperti Sadaqah, membantu orang miskin dan mengunjungi orang sakit,
pria dan wanita bisa bertemu bersama. Selain itu, seorang wanita bisa pergi
keluar rumahnya untuk semua perkara itu, dengan menaati aturan berpakaian yang
telah dituntunkan oleh Syariah.
berduaan menyendiri yaitu laki-laki dan perempuan yang bukan mahram satu sama
lain, tidak boleh berduaan menyendiri di suatu tempat, di mana orang ketiga
tidak ada, atau di mana seseorang tidak bisa memasuki tempat atau ruang tanpa
izin mereka.

perempuan dan laki-laki tidak boleh menyendiri berduaan kecuali si perempuan
dengan mahramnya bersamanya” (Hadits Riwayat Bukhari)
diwajibkan atasnya untuk memakai Khimar (kerudung) dan Jilbab (baju kurung
Islami) yang akan menutupinya dari pundaknya hingga pergelangan kaki. Allah Swt
berfirman,

Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”
[Terjemah Makna Qur’an Surat (33) Al-Ahzab 59]
hingga lutut.
Islam akan menciptakan masyarakat saleh dan tenteram
Hari ini, masyarakat Pakistan ada dalam bahaya menjadi
refleksi masyarakat kapitalis Barat, di mana tingkat kejahatan seksual meningkat
hari demi hari. Pesta-pesta bercampur baur, ketidaksenonohan dan kevulgaran
sedang didorong untuk menghancurkan generasi muda kita. Banyaknya dan mudahnya
akses pada film-film amoral, drama-drama panggung vulgar dan pesta-pesta joget
memicu kaum muda belum menikah untuk menerjang batas Allah Swt. dalam memenuhi
naluri alami mereka. Namun, sebagaimana bisa dilihat di masyarakat Barat, ini
tidak akan pernah mengantarkan kepada kebahagiaan, kepuasan atau ketenteraman.
Dalam Khilafah, penerapan sistem sosial memastikan masyarakat saleh dan
beradab, di mana pria dan wanita melakukan berbagai aktivitas harian mereka
dengan cara terhormat. Ini adalah masyarakat di mana wanita tidak dilihat
sebagai komoditas materi untuk dieksploitasi, tapi sebagai warganegara terhormat
dan aktif. Suatu masyarakat di mana kaum mudanya akan dilindungi dari berbagai
konsep rusak dan pembentukan pribadi mereka akan dilakukan dengan cara yang
membuat hati mereka terisi dengan Taqwa. Dan di mana mereka akan diberi
lingkungan di mana mereka bisa memenuhi perasaan-perasaan alami mereka,
sementara tetap berada dalam batasan Syari’ah. Dan setelah semua ini, siapapun
yang tetap melanggar batasan Allah Swt. akan dihukum tegas di depan publik
sehingga ia menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat.
Buku Manifesto Hizbut Tahrir untuk Pakistan






























