![]() |
| Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo |
bersamaislam.com Depok – Pada Rabu (16/11), Polri telah menetapkan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka penistaan agama. Keputusan Polri tersebut menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Polri sudah sesuai dengan permintaan massa pendemo pada 4 November (411) lalu.
“Kan yang diminta oleh para peserta demonstrasi kan yang itu, yaitu Ahok jadi tersangka. Dalam hal ini polisi sudah bekerja profesional. Presiden juga menyatakan bahwa prosesnya cukup terbuka, cepat. Ya mau apa lagi?,” ujar Gatot saat mengisi Kuliah Umum di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok pada Rabu (16/11).
Dalam pidatonya dalam kuliah umum tersebut, ia sempat membahas demo 411. Dia mengungkapkan bahwa aksi demo tersebut bukanlah desain dari negara lain yang bermaksud untuk memecah belah Indonesia.
“Aksi 4 November lalu itu murni berisi tuntutan untuk penjarakan Ahok. Dan itu bukan desain dari luar negeri, itu murni dari anak bangsa. Kita wajib bersyukur sudah menunjukkan bahwa negara Indonesia ini masih cinta kedamaian,” jelasnya seperti dilansir Detik pada Kamis (17/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu kemarin (16/11) Bareskrim Polri dengan resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dengan jerat Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun Penyidik memutuskan untuk tidak menahan cagub DKI keturunan Tionghoa tersebut. Mereka hanya mencegahnya bepergian keluar negeri.











