الله الرحمن الرحيم

Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
lanjutan Ikhtishar (Ringkasan) Ilmu hadits merujuk kepada kitab Musthalahul
Hadits Al Muyassar karya Dr. Imad Ali Jum’ah, Mushthalahul Hadits
karya Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin, dan lain-lain, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
sanadnya bersambung, dinukilkan oleh orang yang adil, namun kurang kuat
hafalannya dan seterusnya seperti itu tanpa ada syadz dan illat. Tidak ada perbedaaan antara hasan lidzaatihi dengan shahih
lidzaatihi kecuali karena kurang sempurnanya dhabth pada hadits hasan
berbeda dengan shahih lidzaatihi.
Imam Tirmidzi berkata,
بْنُ سُلَيْمَانَ الضُّبَعِيُّ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْنِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ
بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، قَال: سَمِعْتُ أَبِي، بِحَضْرَةِ العَدُوِّ يَقُولُ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَبْوَابَ الجَنَّةِ
تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ» ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَوْمِ رَثُّ الهَيْئَةِ:
أَأَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُهُ؟
قَالَ: نَعَمْ، فَرَجَعَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فَقَالَ: أَقْرَأُ عَلَيْكُمُ السَّلَامَ،
وَكَسَرَ جَفْنَ سَيْفِهِ، فَضَرَبَ بِهِ حَتَّى قُتِلَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ جَعْفَرِ بْنِ سُلَيْمَانَ الضُّبَعِيِّ. وَأَبُو
عِمْرَانَ الجَوْنِيُّ: اسْمُهُ عَبْدُ المَلِكِ بْنُ حَبِيبٍ. وَأَبُو بَكْرِ بْنُ
أَبِي مُوسَى، قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: «هُوَ اسْمُهُ»
menceritakan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami
Sulaiman Adh Dhabu’iy, dari Abu Imran Al Jauni, dari Abu Bakar bin Abi Musa Al
Asy’ari ia berlata, “Aku mendengar ayahku berkata di hadapan musuh, “Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pintu-pintu surga di bawah
naungan pedang.” Maka salah seorang yang hadir yang bernampilan lusuh berkata,
“Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?”
Bapakku menjawab, “Ya.” Maka ia kembali kepada kawan-kawannya dan berkata, “Aku
sampaikan salam kepada kalian,” ia pun mematahkan sarung pedangnya kemudian
berperang dengan pedang itu hingga terbunuh.”
berkata, “Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits
Ja’far bin Sulaiman adh Dhabu’i. Abu Imran Al Jauni, namanya adalah Abdul Malik
bin Habib. Sedangkan Abu Bakar bin Abu Musa, menurut Ahmad bin Hanbal itulah
namanya.”
perawi di atas semuanya tsiqah selain Ja’far bin Sulaiman, maka ia seorang yang
shaduq (sangat jujur), sehingga derajat hadits ini
adalah hasan.
Hasan shahih’ bisa maksudnya, bahwa hadits tersebut memiliki dua sanad,
dimana yang satu hasan, dan yang satu lagi shahih. Tetapi jika terdiri dari
satu sanad, maka bisa maksudnya hasan menurut sebagian ulama, dan shahih
menurut ulama yang lain.
lidzatihi ketika diriwayatkan dari jalur yang lain yang semisalnya atau yang
lebih kuat daripadanya. Disebut ‘lighairih’ adalah karena keshahihannya bukan
karena sanadnya, akan tetapi ketika dikumpulkan sanad yang lain bersamanya.
Hadits shahih lighairihi lebih tinggi daripada hasan lidzatihi, namun di bawah
shahih lidzatihi.
Imam Tirmidzi berkata,
بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ
عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ»
menceritakan kepada kami Abu Kuraib, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami
Abdah bin Sulaiman, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah
ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau bukan
karena aku tidak ingin memberatkan umatku, tentu aku suruh mereka untuk
bersiwak setiap kali hendak shalat.”
Shalah berkata, “Muhammad bin Amr bin Alqamah termasuk orang yang terkenal
kejujuran dan amanahnya, akan tetapi ia tidak termasuk orang yang mutqin sehingga
sebagian ulama mendhaifkannya karena buruk hafalannya, sedangkan yang lain
mentsiqahkannya karena kejujuran dan kemuliaannya. Oleh karena itu, hadits ini
karena sebab ini adalah hasan. Tetapi ketika digabungkan dengan riwayat lain
dari jalur yang berbeda, maka hilanglah apa yang kita khawatirkan karena
buruknya hafalan, dan kekurangan yang ringan ini tertutupi, sehingga isnad ini
menjadi shahih, serta naik ke derajat shahih.”
memiliki jalur yang banyak, dimana sebab kedhaifannya bukan karena fasiknya
perawi atau pendusta. Hal itu karena hadits dha’if bisa naik ke derajat hasan
lighairih karena dua sebab: (1) diriwayatkan dari jalur yang lain atau banyak
jalurnya, dimana jalur yang lain itu sama atau lebih kuat daripadanya, (2)
sebab dhaifnya hadits karena buruk hafalan perawinya, atau terputus sanadnya,
atau karena majhulnya di antara para perawinya.
Shalah berkata, “Tidak semua kedhaifan dalam sebuah hadits itu hilang karena
diriwayatkan dari jalur yang lain, bahkan keadaannya berbeda-beda; Ada
kedhaifan yang bisa hilang, yaitu ketika sebabnya adalah karena kelemahan
hafalan rawi padahal dia seorang yang jujur dan baik agamanya. Jika kita
melihat haditsnya diriwayatkan pula dari jalur yang lain, maka dapat kita
ketahui bahwa hadits itu memang yang dihafalnya, dan tidak salah ingatannya
terhadap hadits itu. Demikian pula jika kedhaifannya disebabkan karena mursal
(terputus di akhir sanad), maka bisa hilang pula kedhaifannya, seperti mursal yang dilakukan oleh seorang imam yang
hafizh, karena di dalamnya ada kedhaifan yang ringan. Hal ini bisa hilang
karena ada riwayat dari jalur yang lain. Namun ada juga yang dhaif yang tidak
hilang karena hal tersebut disebabkan kedhaifannya begitu kuat, sehingga tidak
bisa ditutupi, seperti kedhaifan dari rawi yang tertuduh dusta atau hadits
tersebut syadz.” (Muqaddimah Ibnish Shalah hal. 20)
Hafizh berkata, “Banyaknya jalur ketika sumbernya berbeda menjadikan matan
bertambah kuat.” (Al Qaulul Musaddad fidz Dzab An Musnadil Imam Ahmad
hal. 38)
ابن حبان : أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ قَالَ
: حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ فِطْرٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ سَعْدٍ عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ –رضي الله عنها- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ لَهُ ابْنَتَانِ ،
فَيُحْسِنُ إِلَيْهِمَا مَا صَحِبَتَاهُ ، أَوْ صَحِبَهُمَا إِلَّا أَدْخَلَتَاهُ
الْجَنَّةَ
“Telah mengabarkan kepada kami Abu Ya’la, ia berkata: telah menceritakan kepada
kami Abu Khaitsamah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Jarir, dari
Fitr, dari Syurahbil bin Sa’ad, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “TIdak ada seorang muslim
yang memiliki dua putri, lalu ia bersikap baik kepada keduanya melainkan hal
itu akan membuatnya masuk surga.”
ini isnadnya dha’if karena kedhaifan Syurahbil bin Sa’ad, dimana terhadapnya Al
Hafizh berkata, “Syurahbil bin Sa’ad Abu Sa’ad Al Madani adalah maula (budak
yang dimerdekakan) oleh orang-orang Anshar, ia seorang yang sangat jujur namun
bercampur hafalan di akhir hidupnya.”
tetapi hadits ini hasan karena syahid-syahidnya (penguat dari jalan lain),
dimana Ibnu Majah no. 3670, Abu Ya’la no. 2571 dan 2742, Thabrani no. 10836, dan Hakim 4/178 meriwayatkan dari beberapa jalan dari Fithr dengan isnad
tersebut.
tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya (2457) ia berkata,
وهب بن بقية حدثنا خالد عن حسين عن عكرمة عن ابن عباس –رضي الله عنهما- أن النبي ﷺ قال : … وَمَنْ عَالَ ثَلاَثَ بَنَاتٍ
فَأَنْفَقَ عَلَيْهِنَّ وَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ . فَقَامَ
رَجُلٌ مِنَ الْأَعْرَابِ فَقَالَ : أَوِ اثْنَتَيْنِ ؟ قَالَ : نَعَمْ . حَتَّى لَوْ
قَالَ : وَاحِدَةً لَقَالَ : نَعَمْ … .
menceritakan kepada kami Wahb bin Baqiyyah, telah menceritakan kepada kami
Khalid, dari Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:….Barang siapa yang menanggung
tiga putri, menafkahi mereka, dan bersikap baik kepada mereka, maka ia berhak
masuk surga.” Lalu ada salah seorang Arab badui yang berdiri dan berkata,
“Bagaimana kalau dua?” Beliau bersabda, “Ya (dua juga).” Bahkan kalau orang itu
berkata, “Kalau satu bagaimana?” Tentu Beliau akan mengatakan ‘Ya’ pula.”
ini dhaif karena kelemahan Husain bin
Qais. Al Baghawi (Syarhus Sunnah 13/5) setelah menyebutkan hadits
ini berkata, “Husain bin Ali Abu Ali Ar Rahbiy, laqab(gelar)nya Hanasy,
didhaifkan oleh Ahli Hadits. Ia memiliki naskah yang diriwayatkannya dari
Ikrimah, dari Ibnu Abbas, namun kebanyakan terbalik.”
di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Musnad no. 11.384 ia
berkata:
مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ
سُهَيْلٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُكْمِلٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ
بَشِيرٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ –رضي الله عنه-
قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : لَا
يَكُونُ لِأَحَدٍ ثَلَاثُ بَنَاتٍ ، أَوْ ثَلَاثُ أَخَوَاتٍ ، أَوْ ابْنَتَانِ ،
أَوْ أُخْتَانِ، فَيَتَّقِي اللهَ فِيهِنَّ وَيُحْسِنُ إِلَيْهِنَّ إِلَّا دَخَلَ
الْجَنَّةَ .
menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah, telah menceritakan kepada kami
Ismail bin Zakariyya, dari Suhail, dari Sa’id bin Abdurrahman bin Mukmil, dari
Ayyub bin Basyir Al Anshariy, dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu anhu ia
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang
memiliki tiga putri atau tiga saudari, dua putri atau dua saudari, lalu ia
bertakwa kepada Allah dalam mengurus mereka dan bersikap baik terhadap mereka
melainkan ia akan masuk surga.”
ini dhaif karena majhulnya Sa’id bin Abdurrahman bin Mukmil; dua orang
meriwayatkan darinya, dan tidak ada yang mentsiqahkannya selain Ibnu Hibban.
banyak jalan-jalannya dan sebab kedha’ifannya adalah karena buruknya hapalan si
perawi dsb. Adapun jika sebab dha’ifnya dikarenakan fasiknya si perawi atau
tertuduh dusta, lalu ada lagi hadits dari jalan lain, namun sama keadaannya,
maka hadits tersebut tidak naik menjadi hasan, bahkan hanya bertambah dha’if.
dari diamalkan atau tidaknya
yang maqbul (diterima) dilihat dari diamalkan atau tidaknya ada dua: yang
diamalkan dan yang tidak diamalkan.
diamalkan seperti hadits yang menasakh (menghapus) hadits yang datang sebelumnya. Misalnya
hadits yang melarang nikah mut’ah, hadits yang membolehkan ziarah kubur, hadits
yang menyatakan tidak batalnya puasa orang yang berbekam (menurut sebagian
ulama), dan hadits yang menyatakan batalnya wudhu orang yang menyentuh kemaluan
(menurut sebagian ulama), wallahu a’lam.
tidak diamalkan seperti hadits yang dimansukh (dihapus) oleh hadits yang datang setelahnya. Seperti tentang
kebolehan nikah mut’ah yang sudah dimansukh, kehalalan daging keledai negeri,
hadits yang memerintahkan hukum mati bagi peminum arak untuk keempat kalinya
setelah dihukum cambuk, hadits yang menerangkan batalnya puasa orang yang
membekam dan yang dibekam (menurut sebagian ulama), dan hadits yang menyatakan
tidak batal memegang kemaluan tanpa penghalang seusai wudhu (menurut sebagian
ulama). Wallahu a’lam.
shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Maraji’: Maktabah Syamilah versi
3.45, Musthalah Hadits Muyassar (Dr. Imad Ali Jum’ah), Al
Haditsul Hasan (Ibrahim bin Saif Az Za’abiy), Ilmu
Musthalahil Hadits (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Ilmu
Musthalah Hadits (Abdul Qadir Hasan), At Ta’liqat Al Atsariyyah
ala Manzhumah Al Baiquniyyah (Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid), Tamamul
Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Silsilatul Ahadits Adh
Dha’ifah (M. Nashiruddin Al Albani), dll.





































