الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,
amma ba’du:
merujuk kepada kitab Ushulut Takhrij wa Dirasah Al Asanid Al Muyassarah
karya Dr. Imad Ali Jum’ah, semoga
Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Yang Tinggal di Negeri Tertentu
para tokoh cendekiawan dan pemikir, serta orang-orang terkenal dari kalangan penyair, sastrawan, ahli ilmu tertentu, dan lainnya yang
tinggal di negeri atau kota tertentu baik sebagai penduduk asli atau delegasi
yang kemudian tinggal di sana.
yang disebutkan di kitab ini didahulukan para tokoh tadi di atas para perawi
hadits, sehingga kitab-kitab ini dianggap sebagai kitab sejarah para tokoh saja
serta untuk mengetahui orang yang diterima dan yang dha’if di antara mereka.
disusun sesuai huruf abjad. Dan kitab seperti ini banyak sekali
ditulis. Berikut ini sebagian contohnya:
Tarikh Wasith
adalah Al Wasithi (288 H), namanya Abul Hasan Aslam bin Sahl yang dikenal
dengan ‘Bahsyal’.
Mukhtashar Thabaqat Ulama Ifriqiyyah wa Tunis
oleh Abu Umar Ahmad bin Muhammad Al Ma’afiri
Ath Thalamankiy (w. 426 H).
asalnya adalah kitab karya Al Qairawaniy (w. 333 H), yang nama lengkapnya Abul
Arab Muhammad bin Ahmad.
Tarikh Ar Riqqah
Al Qusyairi (w. 334 H), yakni Muhammad bin Sa’id.
adalah Ad Darani (w. 370 H), yakni Abu Abdillah Abdul Jabbar bin Abdullah Al Khaulani.
Tarikh Jurjan
adalah As Sahmi (w. 427 H), yakni Abul Qasim Hamzah bin Yusuf.
Dzikru Akhbar Ash-bahan
adalah Al Ashbahani (w. 430 H), yaitu Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah.
Tarikh Baghdad (terdiri dari 14 jilid)
adalah Al Baghdadi (w. 463 H), yakni Ahmad bin Ali bin Tsabit Al Khathib.
kitab ini memuat 7.831 biograwi, di antaranya ada 5.000 biografi para ahli
hadits.
Isnad dan menghukumi (menilai) sebuah hadits
seputar hadits yang butuh dikaji sanad dan perlu dihukumi
sanadnya, karena para imam Ahli Hadits telah mengkajinya secara teliti dengan
keahlian yang mereka miliki dan pengetahuan mereka yang dalam terhadap bidang
ini, demikian pula pengetahuan mereka terhadap ilal (cacat) hadits yang
tersembunyi, dimana mereka kemudian telah menghukumi sanad dan matannya.
Hadits-hadits yang ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim atau salah satunya,
karena keduanya telah menetapkan hanya menyebutkan hadits-hadits yang shahih
saja dengan sanad-sanad yang tidak memuat rawi yang dha’if dan matruk
(ditinggalkan).
yang ada dalam kitab-kitab yang hanya memuat hadits shahih saja, seperti:
dan pelengkap yang ada dalam kitab Mustakhraj alash Shahihain misalnya
kitab Abu Zur’ah Al Isfirayiniy, kitab Abu Bakar Al Isma’iliy, kitab Abu Bakar
Al Barqani (w. 445 H), dan sebagainya.
Ibnu Khuzaimah (w. 311 H)
Ibnu Hibban (w. 354 H), disebut juga kitab At Taqasim wal Anwa’.
Ibnus Sakan (w. 353 H), yakni Sa’id bin Utsman bin Sa’id Al Bahgdadi,
disebut juga ‘Ash Shahih Al Muntaqa’, yang sudah dihilangkan sanadnya
pada setiap bab fiqih yang dibutuhkan.
Mustadrak ‘alash Shahihain karya Al Hakim. Di dalamnya memuat hadits yang
menurutnya sesuai syarat Bukhari dan Muslim namun keduanya tidak menyebutkan,
atau syarat salah satunya, atau berdasarkan ijtihadnya dalam menshahihkan
hadits meskipun tidak sesuai syarat Bukhari atau Muslim.
perlu diketahui, bahwa Hakim agak mempermudah dalam menshahihkan, sehingga Adz
Dzahabi meneliti kembali hadits-hadits yang dishahihkannya serta menghukuminya
dengan yang sesuai, baik shahih, hasan, dha’if, munkar, dan maudhu (palsu).
Adz Dzahabi juga mendiamkan sebagiannya sehingga perlu dikaji lagi dan dihukumi
hadits-haditsnya.
dinyatakan para imam yang terpercaya tentang keshahihannya seperti:
yang masyhur misalnya Sunan Abu Dawud, Jami At Tirmidzi, Sunan Nasa’i, dan
Sunan Daruquthni, namun dengan syarat penulisnya menyatakan shahih pada hadits tersebut,
karena para penulis kitab-kitab ini tidak melazimi hanya menyebutkan hadits shahih
saja.
imam yang menyatakan shahih, dan dinukil darinya dengan isnad yang shahih
seperti dalam risalah Sua’alat Ahmad ibni Hanbal, Ibnu Ma’in, dll.
dihukumi para imam ahli hadits dan diterangkan tingkatannya. Inilah
hadits-hadits yang dikaji sanadnya oleh para ulama, dihukumi derajatnya seperti
hasan, dha’if, munkar, atau maudhu (palsu).
itu bisa berpegang kepada pendapat para Imam Ahli hadits yang terkenal tidak
menggampangkan dalam menghukuminya.
butuh dikaji sanadnya dan perlu dihukumi. Jumlahnya masih sangat banyak.
pelajari syarat yang harus ada untuk menentukan derajat hadits dan selanjutkan
kita akan bahas langkah-langkah mengkaji sanad dan menghukumi hadits, insya
Allah.
ada untuk menentukan derajat hadits
Hadits sepakat, bahwa syarat hadits shahih itu lima:
ingatan atau catatan)
(menyelisihi) pada sanad dan matan
(cacat tersembunyi) pada sanad maupun matan.
kajian isnad menuntut untuk memastikan adanya syarat-syarat di atas untuk
mengetahui derajat suatu hadits, dan berikutnya kita bahas langkah-langkah
mengkaji isnad.
Isnad dan Menghukumi Hadits
para perawi dalam isnad hadits dilakukan setelah melihat kitab-kitab yang
menyebutkan biografi rawi seperti yang telah dibahas sebelumnya, agar kita tahu
komentar para ulama Jarh wa Ta’dil mengenai adil tidaknya rawi, dhabith dan
tidaknya rawi. Hal ini dapat membantu kita untuk mengetahui adil atau tidaknya
rawi dan dhabit atau tidaknya rawi, dimana keduanya termasuk syarat untuk
menghukumi hadits sebagai hadits shahih.
diperhatikan lafaz jarh wa ta’dil dan menentukan tingkatannya, demikian juga
memperhatikan pertentangan antara jarh wa ta’dil pada seorang rawi dan
bagaimana menyikapinya.
biografi rawi?
memiliki informasi tentang rawi yang dikaji, bahwa pada dirinya ada ini dan itu
seperti termasuk rawi kutubus sittah, atau termasuk yang diperbincangkan, atau
berasal dari negeri tertentu, atau berada dalam thabaqah tertentu, maka ia bisa
melihat kepada kitab yang menyebutkan sifat itu dengan menggunakan kitab-kitab
biografi rawi yang telah dibahas pada pembahasan-pembahasan sebelumnya.
rawi tersebut, maka ia bisa menggunakan kitab-kitab biografi rawi dengan
melihat nama rawi itu, karena pada umumnya kitab-kitab biografi menyebutkan
rawi sesuai urutan huruf abjad dengan melihat nama rawi itu dan ayahnya, ia bisa memeriksanya
dengan cara itu. Jika cara itu tidak diperoleh, maka ia bisa gunakan cara lain,
dan untuk zaman ini bisa digunakan komputer yang telah diinstal software
Maktabah Syamilah yang insya Allah akan diterangkan nanti.
ia mengkaji terkait bersambung tidaknya isnad, yakni untuk memastikan
bersambungnya sanad yang merupakan syarat ketiga hadits shahih. Ia bisa
memperhatikan tahun lahir dan wafatnya rawi, negeri dan rihlah(perjalanan)nya. Demikian juga bisa
memperhatikan biografi para mudallis terutama yang meriwayatkan secara ‘an’anah
(mengatakan ‘dari’ dan ‘dari’) serta tidak tegas menyatakan ‘mendengar’.
Termasuk juga dengan memperhatikan komentar para imam terkait mendengarnya rawi
atau tidaknya seperti pernyataan ‘si fulan mendengar dari si fulan’ atau ‘si
fulan tidak mendengar dari si fulan’.
dari sisi syadz dan illat.
maksudnya memperhatikan isnad yang secara lahir terpenuhi syarat shahih, tetapi jika diteliti lebih lanjut ternyata
tidak shahih.
pada sanad lebih sering terjadi daripada illat pada matan.
illat dan syadz adalah pembahasan yang lebih berat daripada mengkaji adil dan
dhabitnya rawi, serta bersambung tidaknya sanad. Karena untuk menetapkannya
butuh wawasan yang luas terkait matan hadits dan sanadnya agar seseorang mengetahui sama atau tidaknya
semua sanad pada seluruh jalannya.
mengkaji illat dibutuhkan:
semua jalan
Melihat perbedaan rawi dan memperhatikan kuatnya hafalan dan keadaannya mereka
dari sisi kehati-hatian dan kuatnya ingatan, dan di bagian akhir akan
disebutkan –insya Allah- beberapa karya ulama yang membantu untuk mengetahui
illat dan syadz.
hadits
adalah menerangkan derajatnya apakah shahih, hasan, dha’if, atau maudhu
(palsu). Hal ini dilakukan setelah mengkaji sanad dengan langkah-langkah yang
disebutkan di atas.
bagi pengkaji isnad untuk mengatakan seusai penelitiannya ‘Hadits ini shahih
isnadnya’ atau ‘hasan isnadnya’ atau ‘dha’if isnadnya’ dan tidak terburu-buru
mengatakan sebagai ‘hadits shahih’, hasan, atau dha’if karena alasan berikut:
jadi hadits itu telah dihukumi shahih atau hasan, namun ada hadits lainnya yang
maknanya bertentangan dan sanadnya lebih kuat, sehingga hadits tadi dihukumi
syadz. Demikian juga terkadang setelahnya diketahui ada cacat tersembunyi.
Atau terkadang seseorang menghukumi dha’if, namun ternyata hadits itu memiliki
tabi (penguat dari jalan yang sama) atau syahid (penguat dari jalan yang lain)
yang menguatkannya sehingga derajatnya naik menjadi hasan lighairih.
tidak diragukan lagi bahwa pernyataan seorang Ahli Hadits sebagai hadits yang
shahih isnadnya masih di bawah pernyataan ‘hadits shahih’.
tetapi perlu adanya isyarat, bahwa apabila seorang ahli hadits terpercaya
menghukumi sebagai hadits yang shahih isnadnya, dan tidak diketahui illat atau
cacat, maka zhahirnya bahwa hadits tersebut shahih, karena pada asalnya adalah
tidak adanya illat dan cacat.
Yang Membantu Dalam Mengkaji Illat dan Syadz
Ilal karya Ibnul Madini (w. 234 H)
Ilal wa Ma’rifatur Rijal karya Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)
Ilal Al Kabir dan Al Ilal Ash Shaghir karya Tirmidzi (w. 279 H)
Hadits karya Ibnu Abi Hatim (w. 327 H). Kitab ini diurut sesuai bab.
Ilalul Waridah fil Ahadits An Nabawiyyah karya Daruquthni (w. 385 H). Kitab
ini merupakan kitab yang paling lengkap yang diurut sesuai musnad.
dengan komputer menggunakan Maktabah Syamilah
ditampikan Maktabah Syamilah, seperti di bawah ini:

T), maka akan tampil seperti di bawah ini:

hendak kita periksa keadaannya dari sisi jarh wa ta’dil, maka akan tampil
hasilnya.
shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.
3.45, Ushulut Takhrij wa Dirasah As Sanad Al Muyassarah (Dr.
Imad Ali Jum’ah), dll.







































