salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
tentang fiqih
zakat yang banyak merujuk kepada kitab Fiqhussunnah karya Syaikh Sayyid
Sabiq, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Ahli Ilmu berpendapat, bahwa zakat tidak wajib pada tanaman atau buah-buahan
sampai mencapai 5 wasaq (300 sha’, 1 sha’ = 2,04 kg, sehingga 300 sha’ = 612
kg) setelah dibersihkan dari jerami dan kulitnya. Jika tidak dibersihkan, yakni
dibiarkan bersama kulitnya (seperti beras yang masih ada kulitnya/gabah), maka
nishabnya 10 wasaq.
Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
pertanian yang kurang dari 5 wasaq tidak kena zakat.” (Hr. Ahmad dan Baihaqi
dengan sanad yang jayyid)
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
التَّمْرِ
ada zakat pada kurma yang kurang dari 5 wasaq.” (Hr. Ahmad, dan dishahihkan
oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Hanifah dan Mujahid berpendapat wajibnya zakat pada hasil tanaman baik banyak
maupun sedikit karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
air dengan akarnya (karena dekat dengan sumber air) maka zakatnya sepersepuluh
(10 %), dan yang disirami dengan tenaga, maka zakatnya seperduapuluh (5 %).”
(Hr. Muslim)
samping itu, karena tidak adanya haul sehingga tidak ada nishabnya.
Qayyim rahimahullah mengkritik pendapat Abu Hanifah tersebut dengan menyatakan,
bahwa telah datang Sunnah yang shahih dan tegas lagi jelas terkait ukuran
nishab zakat pertanian yaitu 5 wasaq, kemudian ada hadits lagi yang tidak tegas
berbunyi,
بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
dan yang disirami dengan tenaga/biaya, maka zakatnya seperduapuluh.”
mereka menyatakan, bahwa hadits ini mencakup kepada hasil tanaman sedikit atau
banyak, maka bertentangan dengan hadits yang lebih khusus tadi (yang
menyebutkan nishab). Kandungan yang umum memang pasti sebagaimana yang khusus,
dan jika keduanya berbenturan, maka didahulukan yang lebih hati-hati, yaitu wajib
zakat secara umum, baik hasil pertanian sedikit maupun banyak. Jawaban
terhadap pernyataan ini adalah wajib mengamalkan kedua
hadits itu, dan tidak boleh dipertentangkan yang satu dengan yang lain dan
membatalkan salah satunya secara keseluruhan, karena menaati Rasul shallallahu
alaihi wa sallam wajib baik dalam hal ini dan dalam hal itu, dan keduanya tidak
saling bertentangan dari berbagai sisi walhamdulillah, karena sabda Beliau, “Tanaman
yang disirami air hujan zakatnya
sepersepuluh” maksudnya adalah untuk membedakan antara yang wajib
sepersepuluh dan yang seperduapuluh, sehingga disebutkan kedua macam itu untuk
membedakan kadar yang wajib dikeluarkan. Adapun ukuran nishab yang tidak
disebutkan dalam hadits tersebut, namun disebutkan dalam hadits yang lain, maka
bagaimana kita bisa pindah dari nash yang shahih tegas dan jelas; yang tidak
bisa ditakwil lain kepada yang masih samar yang ujungnya adalah berpegang
dengan keumuman lafaz? Mereka (yang berpegang dengan keumuman lafaz) juga tidak
mau menerangkan keumuman itu dengan penjelasan yang ada dalam hadits yang lebih
khusus yang jelas dan terang sebagaimana dijelaskannya perkara umum lainnya
dengan nash-nash yang khusus?”
Qudamah berkata,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.” (Telah disepakati
keshahihannya)
ini khusus, dan harus didahulukan, serta mentakhshis keumuman hadits yang
mereka sebutkan, sebagaimana kita mentakhshis sabda Beliau,
sabda Beliau,
ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.”
pula ditakhshis sabda Beliau,
sabda Beliau,
5 Uqiyyah= 200 dirham atau 595 gram perak)
itu karena hasil pertanian termasuk harta yang wajib dizakati, dan tidak wajib
jika sedikit seperti pada harta zakat lainnya. Tidak dipakai haul (pada zakat
pertanian) adalah karena hasilnya secara sempurna pada saat panennya; tidak
dengan langgengnya.
dipakai haul pada harta lainnnya adalah karena dengan haul harta lainnya
dipandang telah sempurna. Adapun ukuran nishab (ukuran wajib zakat) dipakai
adalah agar tercapai batas yang memungkinkan untuk berbagi sehingga
diperhatikan nishabnya.
lagi, bahwa zakat hanyalah wajib pada orang-orang kaya, dan kaya tidaklah
tercapai kecuali dengan memiliki harta sejumlah nishab seperti pada harta yang
terkena zakat lainnya.
Yusuf berkata, “Jika hasil pertanian bukan jenis yang ditakar, maka tidak wajib
zakat kecuali jika mencapai nishab yang paling rendah dari tanaman yang
ditakar.”
zakat pada kapas kecuali jika nilainya mencapai 5 wasaq dari nishab terendah
tanaman yang bisa ditakar seperti gandum dan sebagainya. Yang demikian adalah karena hasil tanaman tersebut
tidak bisa dinilai sendiri sehingga menggunakan yang lain seperti barang
perniagaan yang dinilai dengan nishab harga yang paling rendah (antara perak
dan emas).
(bin Al Hanafiyyah) berkata, “Hasil tanaman itu harus dihitung berdasarkan jenis
hitungan yang paling tepat dan paling besar, sehingga untuk kapas tidak wajib
zakat ketika mencapai 5 qinthar, karena menentukan memakai wasaq merupakan
hitungan yang paling besar yang dipergunakan untuk menilai kapas.”
Wajib Zakat
yang harus dikeluarkan berbeda tergantung bentuk penyiramannya. Jika disiram
tanpa menggunakan alat tertentu, maka zakatnya sepersepuluh (10 %), tetapi jika
disiram menggunakan alat atau dengan air yang dibeli, maka zakatnya
seperduapuluh (5 %).
Mu’adz radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
dan aliran air zakatnya sepersepuluh, dan yang disirami dengan tenaga, maka zakatnya seperduapuluh.” (Hr. Baihaqi
dan Hakim, ia menshahihkannya)
Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
yang mendapatkan siraman hujan, mata air, atau menyerap air melalui akarnya
(karena dekat dengan aliran air), maka zakatnya sepersepuluh, dan yang disirami
dengan tenaga/biaya maka zakatnya seperduapuluh.” (Hr. Bukhari dan lainnya)
tanaman mendapatkan siraman dengan bantuan alat dan pada saat yang lain tanpa
bantuan alat (alami). Jika kedua-duanya sama, maka zakatnya adalah 3/40 (7.5
%).
Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.”
salah satunya lebih banyak daripada yang lain, maka yang sedikit mengikuti yang
banyak. Demikian menurut Abu Hanifah, Ahmad, Ats Tsauri, dan salah satu pendapat
Imam Syafi’i.
yang dipergunakan untuk tanaman seperti biaya untuk memanen, mengangkutnya,
membersihkan kulit, dan menjaganya diambil dari harta pemilik dan tidak
dimasukkan ke dalam harta zakat.
menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, bahwa pinjaman yang diperuntukkan untuk membiayai
kebutuhan tanaman dan buahnya bisa diambil dari harta zakat.
Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma tentang
seorang yang meminjam untuk membiayai tanaman dan keluarganya, maka ia (Jabir)
berkata, “Ibnu Umar berkata, “Ia memulai dengan utangnya, yakni ia bayar, lalu
mengeluarkan zakat pada sisanya.”
juga berkata, “Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Ia bayarkan (dari hasil
tanaman) biaya pengeluaran terhadap buahnya, lalu ia keluarkan zakat pada
sisanya[1].
(Diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam Al Kharaj)
Hazm menyebutkan dari Atha, bahwa ia mengambil biaya dari hasil panen. Jika masih
ada sisanya yang mencapai nishab, maka ia keluarkan zakatnya. Jika tidak
mencapa nishab, maka ia tidak keluarkan.
a’lam.
Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Maktabah
Syamilah versi 3.45, dll.
biaya untuk tanaman, namun mereka berselisih terkait membayarkan biaya
kebutuhan keluarganya.









































