Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Risalah Jihad (5)

Religius by Religius
3 Maret 2018
Reading Time: 12 mins read
Donasi
0
ADVERTISEMENT
بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

Risalah Jihad (5)

Segala puji bagi Allah
Rabbul ‘alamin, shalawat
dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba’d
u:

Berikut lanjutan pembahasan tentang
jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala menjadikan penyusunan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Pemberian keamanan

ADVERTISEMENT
Pemberian keamanan
terbagi dua:

Pertama, keamanan secara umum, yaitu keamanan yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebuah kelompok yang tidak ditentukan,
misalnya imam mengadakan akad keamanan dengan negeri musuh. Termasuk dalam hal
ini akad hudnah (genjatan senjata)

Kedua, keamanan secara khusus, yaitu keamanan
untuk seseorang atau sekumpulan orang tertentu (menurut sebagian ulama bahwa
jumlahnya tidak lebih dari 10 orang)

Keamanan ini boleh
dilakukan oleh perorangan kaum muslimin baik laki-laki maupun wanita.

Keamanan akan berakhir
karena: (1) waktu yang ditentukan habis jika  ditentukan waktunya, (2) imam mengembalikan
(membatalkan) perjanjian jika khawatir musuh berkhianat (lihat Qs. Al Anfal
ayat 58), (3) ketika musuh meminta dibatalkan perjanjian.

Catatan:

Disyaratkan untuk
memberikan keamanan tidak menimpakan bahaya kepada kaum muslimin, baik ada
maslahat di balik itu maupun tidak. Ini adalah pendapat ulama madzhab Syafi’i
dan Hanbali. Oleh karena itu, tIdak boleh memberikan keamanan kepada mata-mata
karena berbahaya bagi kaum muslimin.

Ulama madzhab Hanafi dan
Maliki berpendapat, bahwa untuk memberikan keamanan disyaratkan harus ada
maslahat untuk kaum muslimin, yakni bukan hanya tidak ada bahaya, tetapi ada
manfaat atau maslahat yang dihasilkan.

Catatan:

1. Akad aman berlaku
meskipun secara tampilan tidak jelas selama adat yang berlaku menyatakan bahwa
hal itu merupakan bentuk pemberian keamanan. Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Barang siapa yang berkata kepada orang kafir ‘Engkau aman’, atau
‘tidak mengapa bagimu’, atau ‘aku lindungi dirimu’, atau ‘berdirilah’, atau
‘tarulah senjatamu’, atau ‘engkau telah terperisai’ maka berarti ia telah
mengamankannya.”

Syaikh Al Azzazi
berkata, “Termasuk pula orang-orang yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan
visa masuk, surat izin bekerja, atau surat izin tinggal, dsb.” (Tamamul
Minnah
hal. 412-413)

2. Akad kemanan juga
berlaku dalam hal yang secara adat yang berlaku, bahwa hal itu merupakan
keamanan meskipun tanpa ada akad.

Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata, “Barang siapa yang masuk negeri Islam tanpa keamanan,
namun mengaku bahwa dia utusan atau pedagang dengan membawa barang, maka
diterima daripadanya.” (Al Muqni’ 1/518-519)

3. Semua yang ikut
dengan musta’min (orang kafir yang mendapatkan keamanan) dan tidak berpisah
darinya, seperti anak-anaknya yang belum baligh, maka tidak perlu mengadakan
akad keamanan terhadap mereka.

4. Kemanan juga berlaku
meskipun maksud kita bukan ‘pemberian keamanan’ ketika orang kafir harbi itu
menafsirkan hal itu sebagai bentuk keamanan.

Imam Ahmad rahimahullah
berkata, “Apabila diisyaratkan kepada orang kafir sesuatu yang bukan merupakan
keamanan, tetapi ia mengiranya sebagai keamanan, maka itu adalah bentuk
keamanan. Dan segala sesuatu yang disangka orang kafir sebagai bentuk keamanan,
maka itu adalah pemberian keamanan.” (Al Muqni 1/517)

Kafir Mu’ahad dan kafir
Musta’man

Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang mengadakan
perjanjian dengan kita kaum muslimin, dan bukan akad dzimmah, karena akad
dzimmah menghendaki pelakunya mengikuti hukum-hukum Islam, dan kaum muslimin
memberikan perlindungan kepada mereka. Adapun kafir mu’ahad, maka ia tidak
harus mengikuti hukum-hukum Islam, ia juga tinggal di negerinya; bukan negeri
Islam. Akan tetapi kaum muslimin tidak memeranginya. Dan jika ada bangsa lain
yang memeranginya, maka kaum muslimin tidak bertanggung jawab terhadapnya. Contohnya
adalah perjanjian yang terjadi antara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dengan kaum musyrik  Mekkah, yaitu
perjanjian Hudaibiyah, dimana jangka waktunya 10 tahun.

Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,

إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا
إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

“Kecuali
orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan
mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula)
mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu
penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertakwa.”

(Qs. At Taubah: 4)

Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,

نَسْتَعِينُ اللَّهَ عَلَيْهِمْ، وَنَفِي بِعَهْدِهِمْ

“Kita
meminta pertolongan kepada Allah terhadap mereka dan kita penuhi perjanjian
dengan mereka.” (Hr. Hakim, dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam melarang membunuh kafir mu’ahad, Beliau bersabda,

«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ
رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا»

“Barang
siapa yang membunuh kafir yang telah terikat perjanjian, maka ia tidak mencium
wanginya surga, padahal wanginya dapat tercium sejauh perjalanan empat puluh
tahun.” (Hr. Bukhari)

Maksud “kafir yang telah
terikat perjanjian” meliputi kafir dzimmi dan kafir mu’ahad.

Beliau juga bersabda,

إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ
الْبُرُدَ،

“Sesungguhnya
aku tidak melanggar perjanjian dan tidak akan menahan utusan.” (Hr. Abu Dawud
dan lain-lain, dishahihkan oleh Al Albani)

Kafir musta’min adalah orang kafir yang meminta keamanan
saat memasuki negeri Islam. Jika masuknya ke negeri Islam untuk mengenal Islam,
maka kita harus memberinya kesempatan untuk itu, karena Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ
فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan
jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah
ia ke tempat yang aman baginya. Hal itu karena mereka kaum yang tidak
mengetahui.”
(Qs. At Taubah: 6)

Dan jika ia meminta
keamanan masuk ke negeri Islam dengan maksud bisnis dan jual-beli, maka boleh
kita berikan, namun tidak wajib.

Singkatnya, bahwa boleh
hukumnya memberikan keamanan kepada seorang kafir jika ia tidak menimpakan
bahaya kepada kaum muslimin, berdasarkan ayat di atas. Dan sebagian ulama
mensyaratkan di samping tidak membahayakan adalah adanya maslahat.

Hal ini bisa dilakukan
oleh setiap muslim laki-laki maupun wanita sebagaimana yang dilakukan Ummu Hani
binti Abi Thalib saat ia memberikan keamanan kepada salah seorang dari kaum
musyrik pada saat Fathu (penaklukkan) Mekkah, lalu Ummu Hani menyampaikan hal
itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Kami
lindungi orang yang engkau lindungi dan kami amankan orang yang engkau amankan
wahai Ummu Hani.”
(Hr. Bukhari)

Bolehkah kafir musta’min
(mendapatkan kemanan) masuk ke tanah haram (suci) Mekkah dan ke Masjidil haram?

Ulama madzhab Syafi’I
dan Hanbali berpendapat, bahwa non muslim tidak boleh masuk ke Mekkah
berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ
نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

“Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka
janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini (9 H).”
(Qs. At Taubah: 28)

Maksud Masjidilharam di
ayat ini adalah tanah haram (suci) Mekkah. Mereka (ulama madzhab Syafi’i dan
Hanbali) juga berpendapat bahwa non muslim tidak boleh masuk ke Hijaz dan
tinggal di sana. Hal ini berdasarkan hadits Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,

«لَئِنْ عِشْتُ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَأُخْرِجَنَّ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى
مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ فَلَا أَتْرُكُ فِيهَا إِلَّا مُسْلِمًا

“Jika
aku masih hidup, maka aku akan keluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari
jazirah Arab dan tidak aku biarkan selain seorang muslim.” (Hr. Muslim, Abu
Dawud, dan Tirmidzi)

Yang dimaksud hadits ini
adalah Hijaz saja (Mekkah, Madinah, Yamamah dan sekitarnya) bukan Yaman
meskipun Yaman bagian dari Jazirah Arab, karena Umar radhiyallahu anhu pernah
mengusir mereka dari Hijaz; bukan Yaman.

Ulama madzhab Maliki
berpendapat bolehnya non muslim masuk ke Mekkah; tetapi tidak masuk ke
Baitulharam. Namun dengan syarat lamanya tinggal di Mekkah selama tiga hari,
dan boleh lebih jika ada maslahatnya menurut imam. Mereka juga berpendapat,
bahwa non muslim tidak boleh tinggal menetap di Jazirah Arab, dan mereka
menafsirkan jazirah Arab dengan Hijaz dan Yaman.

Adapun ulama madzhab
Hanafi berpendapat, bahwa boleh bagi non muslim masuk ke tempat mana saja di
negeri Islam sekalipun Mekkah dan Masjidilharam selama dalam masa musafir
menetap, yaitu tiga hari. Mereka berpendapat, bahwa maksud ayat di atas adalah
dilarangnya bagi mereka melakukan haji atau umrah ke Baitulharam sebagaimana
yang dilakukan kaum Jahiliyyah.

Yang rajih (kuat) menurut
penyusun kitab Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab was Sunnah adalah pendapat
ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali, wallahu a’lam. (Lihat Tamamul
Minnah
hal. 411-412)

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa
shahbihi wa sallam
, walhamdulillahi Rabbil alamin.

Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul
Fiqh
(Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin
Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah
(Lima murid Syaikh Al
Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Belajar dari Sistem Ramadhan
Religi

Belajar dari Sistem Ramadhan

25 Januari 2026
Next Post

Risalah Jihad (6)

Risalah Jihad (6)

Iklan

Recommended Stories

CARA MEMBUAT SOTO BETAWI SANTAN PEDAS ASLI

5 Februari 2022

Qistina Khaled – Oh Kekanda Chord

19 Juni 2024
Protonema – November

Protonema – November

7 April 2015

Popular Stories

  • The Uncut

    Sejarah Bahasa (227): Bahasa Boano Pulau Boano di Kepulauan Maluku; Bahasa Boano dan Orang Boano di Pantai Barat Sulawesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • How to Instantly Get Updated & Get Inspired: My 10 Favorite TED Talks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral “Cukur Kumis” Ramai Dicari Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Chindo Adidas Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

13 Maret 2026
Viral Tren Meditasi di Dalam Peti Mati di Jepang, Cara Unik Refleksi Hidup dan Atasi Stres

Viral Tren Meditasi di Dalam Peti Mati di Jepang, Cara Unik Refleksi Hidup dan Atasi Stres

13 Maret 2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?