‘alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
yang membayar zakat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
zakat saat diambil zakat darinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ
لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Berdoalah untuk
mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. At Taubah: 103)
shallallahu alaihi wa sallam ketika kedatangan sedekah (zakat), Beliau berdoa,
maka Beliau berdoa,
Aufa.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda terhadap
seseorang yang mengeluarkan unta yang bagus dalam zakat,
dan pada untanya.” (Dinyatakan shahih isnadnya oleh Syaikh Al Albani)
boleh dengan doa selain itu, misalnya doa yang disampaikan oleh Imam Syafi’i
rahimahullah. Ia berkata, “Sunnahnya bagi imam ketika
mengambil zakat mendoakan orang yang mengeluarkan zakat dengan berkata,
فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Allah memberi pahala terhadap harta yang engkau berikan, dan semoga Dia
memberkahi hartamu yang masih tersisa.”
mendoakannya adalah sunah, meskipun ada di antara ulama madzhab Syafi’i yang
mengatakan wajib.
Hajar berkata, “Hal itu, karena jika wajib tentu Nabi shallallahu alaihi wa
sallam mengajarkannya kepada para pemungut zakat, di samping itu semua yang
diterima oleh imam baik berupa kaffarat, hutang, dan lain sebagainya tidak
harus ada doa di dalamnya. Demikian pula dalam hal zakat.”
Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah berkata, “Dianjurkan bagi yang memberikan
(zakat) untuk mengucapkan,
تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Allah, jadikanlah ia sebagai sesuatu yang menguntungkan dan jangan Engkau
jadikan sebagai sesuatu yang merugikan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 15/95).
tetapi hadits yang dijadikan sandaran dalam Sunan Ibnu Majah yang berbunyi, “Jika
kalian menyerahkan zakat, maka jangan kalian lupakan pahalanya. Oleh karena
itu, ucapkanlah Allahummaj’al’haa maghnaman…dst.” (seperti pada doa di
atas).” Adalah hadits yang maudhu (palsu) sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Al
Albani. Dalam sanadnya terdapat Al Walid bin Muslim Ad Dimasyqi seorang
mudallis dan telah melakukan ‘an’anah. Di samping itu, Al Bakhtari telah
disepakati tentang kedhaifannya.
Imam Nawawi, dianjurkan bagi orang yang membayar zakat, sedekah, nadzar, atau
kaffarat mengucapkan doa,
السَّمِيعُ الْعَلِيْمُ
Rabb kami, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan doa itu yang dipanjatkan oleh Ibrahim,
Ismail alaihimash shalatu was salam, serta istri Imran. (Al Adzkar
hal. 187)
mendoakan orang yang membayar zakat untuk menentramkan hati mereka, dan doanya
bisa seperti doa-doa yang telah disebutkan di atas, wallahu a’lam.
‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh Al Albani), Maktabah
Syamilah versi 3.45, Al Adzkar (Imam Nawawi), Mausu’ah
Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (Kementrian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait)
, dll.






































