الله الرحمن الرحيم
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
risalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz (mufti Saudi Arabia yang wafat pada tahun
1420 H/1999 M) berkenaan dengan fiqih seputar puasa Ramadhan dengan judul Shiyam Ramadhan, Fadhluhu ma’a
Bayan Ahkam Muhimmah Takhfa ‘Ala Ba’dhin Naas. Semoga
Allah menjadikan penerjemahan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
Puasa Ramadhan
seorang muslim wajib memelihara puasa dan qiyamullailnya dengan menjauhkan diri
dari apa yang diharamkan Allah kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan,
karena tujuan dari puasa adalah taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
memuliakan semua yang dimuliakan-Nya, berjihad melawan nafsunya demi menaati
Tuhannya, dan membiasakannya bersabar dari apa yang diharamkan Allah Subhanahu
wa Ta’ala, bukan hanya sekedar meninggalkan makan dan minum, serta semua yang
membatalkan lainnya. Oleh karena itu, telah shahih riwayat dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda,
فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ، وَلَا يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ
أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ
berpuasa, maka janganlah berkata kotor, berteriak-teriak, dan jika ada seorang
yang mencaci-makinya atau mengajaknya berperang, maka katakanlah, “Saya sedang
puasa.” [HR. Bukhari,
Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i].
الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ
وَشَرَابَهُ
mengamalkannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makanan dan minumannya.”
[HR. Bukhari]
maka jelaslah bahwa orang yang berpuasa harus berhati-hati dari melakukan
perbuatan yang diharamkan Allah, menjaga apa yang diwajibkan Allah, sehingga
diharapkan ia akan memperoleh ampunan, pembebasan dari neraka, diterima puasa
dan qiyamullailnya.
yang perlu disampaikan, yaitu:
mengharap pahala, bukan karena riya dan sum’ah, dan bukan karena ikut-ikutan
dengan orang-orang, atau mengikuti keluarganya, atau lingkungannya, bahkan
seharusnya yang mendorongnya berpuasa adalah keimanannya, bahwa Allah telah
mewajibkan puasa itu, dan ia pun mengharapkan pahala di sisi Tuhannya. Demikian
pula qiyam Ramadhan (shalat tarawih) yang dilakukannya hendaknya karena iman
dan mengharapkan pahala, bukan karena sebab yang lain. Oleh karena itu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan
mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Barang
siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap
pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah
lalu. Barang siapa yang melakukan qiyamullail pada malam
Lailatul Qadr karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu.” [Telah lewat takhrijnya]
muntah, kemasukan air atau bensin ke mulutnya tanpa sengaja, maka hal ini tidak
merusak puasanya, tetapi jika sengaja muntah, maka akan batal puasa. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
mengqadha, tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia harus mengqadha.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh
Al Albani]
sampai terbit fajar, atau sebagian wanita menunda mandi dari haidh atau nifas
hingga terbit fajar. Jika ia melihat dirinya telah suci sebelum fajar, maka ia
wajib berpuasa, dan tidak mengapa menunda mandinya setelah terbit fajar, tetapi
tidak boleh menundanya sampai terbit matahari. Seorang wanita harus mandi dan
shalat Subuh sebelum terbit matahari. Demikian pula orang yang junub, ia tidak
boleh menunda mandi setelah terbit matahari, bahkan ia harus mandi dan shalat
Subuh sebelum terbit matahari, dan bagi laki-laki harus segera melakukannya agar
dapat shalat Subuh berjamaah.
darah dan menusukkan jarum ke kulit
yang maksudnya bukan sebagai gizi makanan baginya. Akan tetapi menundanya di
malam hari lebih utama dan lebih hati-hati baginya jika mudah hal itu baginya,
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا لَا يَرِيبُكَ
meragukanmu.” [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]
اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ
telah membebaskan agama dan kehormatannya.” [HR. Bukhari
dan Muslim]
adalah masalah thuma’ninah dalam shalat, baik dalam shalat fardhu maupun shalat
sunah. Hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menunjukkan, bahwa thuma’ninah termasuk rukun shalat, dimana shalat tidak akan
sah tanpanya. Thuma’ninah artinya tenang dalam shalat, khusyu di dalamnya, dan
tidak tergesa-gesa sampai tulang-tulang punggung kembali ke tempatnya
semula. Banyak yang
melakukan shalat Tarawih di bulan Ramadhan tanpa mengetahui masalah
thuma’ninah, sehingga ia tidak melakukan thuma’ninah di dalamnya dan
melakukannya secara terburu-buru. Shalat seperti ini batal dan pelakunya berdosa; tidak mendapatkan pahala.
sebagian orang adalah anggapan sebagian orang bahwa shalat tarawih tidak boleh
kurang dari dua puluh rakaat, atau anggapan sebagian orang bahwa shalat tarawih
tidak boleh lebih dari sebelas atau tiga belas rakaat. Ini semua adalah
anggapan yang bukan pada tempatnya, bahkan keliru dan menyelisihi dalil.
‘alaihi wa sallam menunjukkan, bahwa shalat malam diberikan keleluasaan di
dalamnya, tidak ada batasan yang tidak boleh diselisihi; bahkan telah sahih
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau pernah shalat malam
sebanyak sebelas rakaat, terkadang shalat tiga belas rakaat, terkadang kurang
dari itu, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Dan saat Beliau
ditanya tentang shalat malam, maka Beliau bersabda,
خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ
صَلَّى
khawatir tiba waktu Subuh, maka ia shalat satu rakaat, sebagai witir shalatnya
itu.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Ramadhan maupun di bulan lainnya. Oleh karena itu, para sahabat di zaman Umar terkadang
shalat dua puluh tiga rakaat, dan terkadang sebelas rakaat, semuanya
berdasarkan riwayat Umar dan para sahabat di zamannya.
bulan Ramadhan sebanyak tiga puluh enam rakaat dan berwitir tiga rakaat,
sedangkan yang lain melakukan empat puluh satu rakaat. Hal ini disebutkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya dari kalangan Ahli Ilmu, sebagaimana
beliau juga menyampaikan, bahwa dalam hal tersebut ada keleluasaan. Beliau juga
menyebutkan, bahwa yang yang lebih utama bagi yang memanjangkan bacaan (Al
Qur’an), ruku, dan sujud untuk mengurangi jumlahnya, sedangkan bagi orang yang
meringankan bacaan (Al Qur’an), ruku, dan sujud untuk menambah jumlahnya,
demikianlah penjelasan Beliau rahimahullah.
orang yang memperhatikan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
ia akan tahu, bahwa yang utama dalam masalah ini adalah melakukan sebanyak
sebelas rakaat atau tiga belas rakaat baik di bulan Ramadhan atau selainnya,
karena hal itu sejalan dengan praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada
sebagian besar keadaannya, di samping hal itu lebih meringankan orang-orang
yang ikut shalat, lebih dekat kepada kekhusyuan dan thuma’ninah, tetapi bagi
yang menambahkan, maka tidak mengapa dan tidak makruh sebagaimana telah
diterangkan.
semua kaum muslimin disyariatkan sungguh-sungguh melakukan berbagai ibadah pada
bulan yang mulia ini, seperti shalat sunah, membaca Al Qur’an dengan
mentadabburi dan merenungi maknanya, memperbanyak tasbih (ucapan Subhanallah),
tahlil (ucapan Laailaahaillallah), tahmid (ucapan Alhamdulillah), takbir
(ucapan Allahu akbar), istigfar, berdoa dengan doa-doa yang disyariatkan,
beramar ma’ruf dan bernahi munkar, berdakwah kepada Allah, berbagi kepada kaum
fakir-miskin, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali silaturrahim,
memuliakan tetangga, menjenguk orang sakit, dan melakukan perbuatan baik
lainnya. Hal ini berdasarkan riwayat sebelumnya, yaitu, Allah memperhatikan sikap berlomba-lomba kalian dalam
kebaikan, lalu Dia berbangga dengan kalian di hadapan malaikat-Nya, maka
perlihatkanlah kepada Allah kebaikan kalian, karena sesungguhnya orang yang
sengsara adalah orang yang terhalangi dari rahmat Allah di bulan itu.” [Hadits ini dinyatakan maudhu (palsu) oleh Syaikh Al Albani dalam Dha’if
At Targhib wat Tarhib no. 592].
berdasarkan riwayat yang menyebutkan, “Barang siapa yang mendekatkan diri
pada bulan itu dengan salah satu perbuatan baik, maka seperti mengerjakan
kewajiban pada bulan lainnya, dan barang siapa yang mengerjakan kewajiban pada
bulan itu, maka seperti mengerjakan tujuh puluh kewajiban pada bulan lainnya.”
[Hadits ini didhaifkan dan dinyatakan munkar oleh Syaikh Al Albani dalam Dha’if
At Targhib no. 589 dan Silsilah Adh Dha’ifah no. 871].
juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي
pada bulan Ramadhan seperti menunaikan ibadah haji atau berhaji bersamaku.” [HR.
Bukhari]
dan atsar yang menunjukkan disyariatkan bersegera dan berlomba-lomba dalam
kebaikan di bulan yang mulia ini begitu
banyak.
Allah kami meminta agar memberikan taufik kepada kami dan seluruh kaum muslimin
untuk melakukan perbuatan yang mendatangkan keridhaan-Nya, menerima puasa dan
qiyamullail kita, memperbaiki keadaan kita, dan menjauhkan kita dari
godaan-godaan yang menyesatkan, sebagaimana kita juga meminta-Nya agar Dia
memperbaiki para pemimpin kaum muslimin, menyatukan mereka di atas kebenaran,
sesungguhnya Dia yang berkuasa melakukan semua itu. Wassalamu alaikum wa
rahmatullah wa barakatuh.
Penerjemah dan pemberi
keterangan takhrij hadits dengan tanda kurung siku “ [ ] “oleh Marwan bin Musa




































