الله الرحمن الرحيم
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, yang
kami rujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya
Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan
penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
SEJENISNYA UNTUK MENOLAK BAHAYA ADALAH PERBUATAN SYIRK
اللهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ
هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ
الْمُتَوَكِّلُونَ
“Maka Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika
Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu
dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat
kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah
Allah bagiku.” kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)
penyusun (Syaikh M. bin Abdul Wahhab) menyebutkan hal-hal yang bertentangan
dengan tauhid, yang di antaranya adalah memakai gelang, cincin, kalung dan
sejenisnya dengan maksud menolak bahaya atau musibah seperti halnya mereka yang
memakai jimat.
beranggapan bahwa benda-benda itu dapat memberikan manfaat dan menghindarkan
bahaya dengan sendirinya, maka hal inii merupakan syirk akbar (besar). Tetapi
jika seseorang beranggapan bahwa benda-benda itu sebagai sebab mendapatkan
manfaat dan menghindarkan bahaya, maka hal ini menjadi syirk asghar (kecil),
karena Allah tidak menjadikan benda-benda itu sebagai sebab memperoleh manfaat
dan menolak bahaya.
atas (QS. Az Zumar: 38), Allah Subhaanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada orang-orang musyrik
dalam bentuk pengingkaran agar mereka berfikir tentang patung dan berhala yang
mereka sembah di samping Allah; apakah patung dan berhala itu dapat memberikan
manfaat dan menghindarkan musibah dari mereka? Tentu mereka akan mengakui
kelemahan patung dan berhala itu, dan bahwa patung dan berhala itu tidak dapat
memberikan manfaat serta menghindarkan bahaya, bahkan tidak dapat berbuat
apa-apa. Jika keadaan patung dan berhala seperti itu, maka jelaslah, bahwa
patung dan berhala itu tidak berhak disembah.
atas dengan bab ini adalah karena di sana terdapat dalil akan batilnya syirk
yang di antaranya memakai kalung, gelang, dan cincin sebagai jimat, padahal
benda-benda itu tidak dapat bermanfaat apa-apa dan tidak dapat menghindarkan
bahaya.
disembah selain Allah ternyata tidak dapat mendatangkan manfaat dan tidak dapat
menolak bahaya.
memakai jimat baik berupa kalung, gelang, maupun cincin untuk mendatangkan
keberuntungan atau menghindarkan bahaya, bahwa hal tersebut termasuk perbuatan
syirk dan dosa yang sangat besar.
orang-orang musyrik untuk membatalkan kemusyrikan.
hanya kepada Allah Azza wa Jalla dan menyerahkan semua urusan kepada-Nya.
Hushain, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang
laki-laki yang memakai gelang dari kuningan, kemudian Beliau bertanya,
فَقَالَ: “اِنْزِعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْناً، فَإِنَّكَ
لَوْ مُتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً”
Laki-laki itu menjawab, “Gelang penangkal penyakit.” Beliau bersabda,
“Lepaskanlah gelang itu. Sesungguhnya ia tidak akan menambah bagimu selain kelemahan,
dan jika engkau mati sedangkan gelang ini masih ada di tanganmu, maka engkau
tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima)
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Musnad (4/445), Ibnu Hibban dalam Al
Mawarid (1410, 1411), Ibnu Majah (3531), dan Hakim dalam Mustadrak
(4/216) ia menshahihkannya dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Akan tetapi isnad
ini adalah dhaif karena dalam sanadnya tedapat rawi bernama Mubarak bin
Fudhalah seorang mudallis dan ia telah melakukan ‘an’anah, tanpa
menyebutkan secara tegas mendengar dari Al Hasan. Sedangkan Al Hasan tidak
mendengar dari Imran, dan pernyataan mendengarnya adalah kekeliruan dari
Mubarak sebagaimana diterangkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Oleh karenanya Al
Albani mendhaifkannya sebagaimana dalam Dhaif Sunan Ibnu Majah. Hadits tersebut
juga diperselisikan pada Al Hasan; apakah ia memauqufkannya (sampai sahabat)
atau memarfukannya (sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).
shahih yang menunjukkan haramnya memakai jimat, yaitu hadits Uqbah bin Amir Al
Juhanniy radhiyallahu ‘anhu yang akan disebutkan oleh penyusun juga setelah ini,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan rombongan
orang, Beliau membai’at Sembilan orangnya dan satu lagi tidak Beliau ba’ait,
maka rombongan itu mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau bai’at
Sembilan orang dan tidak memba’iat orang ini?” Beliau bersabda, “Orang ini
memakai jimat.” Maka Beliau memasukkan tangannya (ke baju orang itu) dan
memutuskannya, kemudian Beliau bersabda,
yang menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat syirk.” (HR. Ahmad, dan
dinyatakan isnadnya kuat oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
menunjukkan dilarangnya memakai jimat dan bahwa hal tersebut termasuk syirk.
Ahmad pula dari Uqbah bin Amir secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
تَعَلَّقَ وَدَعَةً، فَلَا وَدَعَ اللهُ لَهُ
yang memakai tamimah, maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan
barang siapa yang memakai wadi’ah, maka Allah tidak akan memberikan ketenangan
kepadanya.”
lain disebutkan,
yang menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat syirk.”
“Barang siapa yang memakai tamimah…dst.” Diriwayatkan oleh Ahmad (4/154), Ibnu
Hibban dalam Al Mawarid (1413), dan Hakim dalam Al Mustdarak
(4/417). Hadits ini dinyatakan hasan oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar
Risalah, namun didhaifkan oleh Al Albani dalam Dha’iful Jami’ no. 5703. Dalam
sanadnya terdapat rawi yang majhul bernama Khalid bin Ubaid Al Ma’afiriy, wallahu
a’lam.
kedua telah disebutkan takhrijnya.
adalah seorang sahabat yang masyhur, Ahli Fiqh, dan pernah menjabat gubernur
Mesir pada pemerintahan Mu’awiyah selama tiga tahun. Ia wafat pada usia mendekati
60 tahun.
penangkal atau pengusir penyakit, dan penangkal terhadap pengaruh buruk dari
mata orang yang dengki.
adalah sesuatu yang diambil dari laut
menyerupai rumah kerang yang digunakan kaum Jahiliyyah sebagai penangkal
penyakit.
dalam pengertian tamimah dan wadi’ah adalah jimat.
menunjukkan, bahwa orang yang memakai jimat, maka Allah tidak akan mengabulkan
keinginannya dan tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.
cincing, maupun gelang) termasuk perbuatan syirk.
mengajarkan orang yang tidak tahu.
penjelasan lebih lanjut dan menanyakan maksudnya.
sangat besar.
karena kebodohan.
perbuatan syirk agar seseorang menjauhinya.
selain Allah, maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya.
jimat, bahwa Allah tidak akan mengabulkan keinginannya dan tidak akan
memberikan ketenangan kepadanya.
meriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa ia melihat seseorang yang di tangannya ada
benang untuk menangkal demam, maka ia segera memutuskannya dan membacakan
firman Allah Ta’ala,
sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan
mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106)
Yaman Al ‘Absiy adalah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang mulia, ia sebagai sekutu kaum Anshar dan termasuk As Sabiqunal Awwalun. Ia
wafat pada tahun 36 H.
menjelaskan, bahwa Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu pada saat melihat seseorang
memakai gelang dari benang dengan maksud agar terhindar dari demam, maka ia
segera mengingkari pelakunya dan memutuskan benang itu, lalu ia berdalih dengan
ayat yang isinya, bahwa orang-orang musyrik memadukan antara mengakui tauhid
Rububiyyah tetapi melakukan syirk dalam uluhiyyah (ibadah).
menunjukkan, bahwa memakai jimat meskipun hanya terbuat dari benang merupakan
perbuatan syirk yang wajib diingkari.
dan bahwa hal itu termasuk perbuatan syirk.
mereka yang mampu mengingkari.
berkenaan syirk akbar (besar) untuk mengingkari syirk asghar (kecil), karena
syirk mencakup keduanya.
namun tidak mengakui uluhiyyah-Nya (keberhakan-Nya untuk diibadati
satu-satunya).
bin Musa
Maraji’:
Al
Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan
Al Fauzan), Maktabah Syamilah
versi 3.45, dll.





































