الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
lanjutan pembahasan tentang kemungkaran di sekitar kita, semoga Allah Azza wa
Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
Aamiin.
- Wanita
keluar rumah dengan memakai wewangian.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
yang memakai wewangian, lalu melewati segolongan kaum agar mereka mencium
wanginya, maka dia pezina.” (HR. Nasa’i, dan dihasankan oleh Al Albani)
- Memandang
wanita yang bukan mahram
wa Ta’ala berfirman,
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nuur: 30)
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِي الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الفُقَرَاءَ، وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ
فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ»
penghuninya kaum fakir, dan aku melihat neraka; mayoritas penghuninya adalah
kaum wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
berkata, “Yang demikian karena kurangnya taat mereka kepada Allah Azza wa
Jalla, Rasul-Nya, dan suaminya. Demikian pula karena seringnya bersikap
tabarruj (menampilkan kecantikan dirinya). Tabarrujnya adalah ketika ia keluar,
maka ia memakai pakaian yang paling dibanggakannya, berdandan, berhias, dan
keluar menggoda manusia dengan dirinya. Kalau pun dirinya selamat, namun
manusia yang lain tidak selamat darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Wanita itu aurat. Jika keluar, maka setan akan
menatapnya.”
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ .
Allah masuk surga; pecandu minuman keras, orang yang durhaka kepada orang
tuanya, dan dayyuts, yaitu orang yang membiarkan perkara keji (seperti zina) di
tengah-tengah keluarganya.” (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al Albani)
wa Ta’ala berfirman,
الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ
فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya[i].” (QS. Al
Baqarah: 275)
‘alaihi wa sallam bersabda:
آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau
bersabda, “Mereka sama (dosanya).” (HR. Muslim)
wa Ta’ala berfirman,
يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ
نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An Nisaa’: 10)
wali bagi anak yatim, jika ia fakir, lalu memakan hartanya secara ma’ruf
(wajar); sesuai kepengurusannya terhadapnya untuk hal yang bermaslahat baginya
dan mengembangkan hartanya, maka tidak mengapa. Adapun jika lebih di atas
ma’ruf, maka sebagai suht; harta yang haram.”
wa Ta’ala berfirman,
آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ
وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah
kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu
mengetahui.” (QS. Al Anfaal: 27)
Kalbiy, khianat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mendurhakai kedua-Nya.
Abbas amanah yang dipercayakan kepada kita adalah apa yang Allah amanahkan
kepada hamba-hamba-Nya berupa kewajiban.
Allah ‘Azza wa Jalla seperti amanah untuk beribadah, melakukan shalat, zakat,
puasa, membayar kaffarat, memenuhi nadzar, dan sebagainya. Demikian juga
mencakup amanah yang terkait dengan hak manusia, seperti amanah barang titipan,
amanah jabatan, dan amanah rahasia. Contoh menunaikan amanat dalam jabatan
adalah dengan memenuhi kewajibannya, memenuhi amanat dalam harta adalah dengan
menjaganya dan mengembalikan kepada pemiliknya secara utuh, sedangkan amanah
dalam rahasia adalah dengan menyembunyikannya.
Abdullah bin Mas’ud dari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ
رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً،
قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ
النَّاسِ»
orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun sebesar debu,” lalu
ada seorang yang berkata, “Sesungguhnya seseorang suka jika pakaiannya
indah dan sandalnya bagus,” maka Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah
indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan
manusia.” (HR. Muslim)
Jum’at dikumandangkan.
wa Ta’ala berfirman,
آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ
اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al Jumu’ah: 9)
Shalih Al Munajjid berkata, “Sebagian pedagang masih melanjutkan
jual-belinya setelah azan kedua (Jum’at) di tokonya atau di depan masjid.
Orang-orang yang membelinya juga sama dosanya meskipun yang dijual-belikan
adalah siwak. Jual beli ini menurut pendapat yang rajih adalah batil. Bahkan
ada sebagian pemilik restoran, pemilik usaha roti, dan pemilik pabrik memaksa
para pegawainya untuk bekerja pada waktu shalat Jum’at ditegakkan. Mereka itu
meskipun tampaknya berlaba, namun hakikatnya tidak menambah selain kerugian
semata. Adapun pegawai, maka ia harus melaksanakan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “tidak ada ketaatan kepada manusia dalam maksiat kepada
Allah.” (HR. Ahmad, Ahmad Syakir berkata, “Isnadnya shahih,”
no. 1065)
wa Ta’ala berfirman,
آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ
مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maa’idah: 90)
ayat di atas adalah berjudi, baik dengan dadu, catur, kartu, telur, kerikil,
dan lain-lain.
berbeda pendapat tentang hukum bermain dadu dan catur jika tidak ada taruhan
atau perjudian. Mereka sepakat, bahwa bermain dadu (meskipun tanpa taruhan)
adalah haram berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
يَدَهُ فِي لَحْمِ الْخِنْزِيْرِ وَدَمِهِ
maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke daging babi dan darahnya.”
(HR. Muslim)
رَسُوْلَهُ
maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim).
catur, maka mayoritas ulama berpendapat haram baik dengan taruhan maupun tidak.
Jika dengan taruhan, maka itu adalah judi tanpa ada khilaf lagi. Imam Nawawi
rahimahullah pernah ditanya tentang bermain catur, apakah ia haram atau tidak,
ia menjawab, “Ia haram menurut mayoritas para ulama.”
hal ini, bermain kartu, para ulama banyak yang menyatakan hukumnya haram.
wa Ta’ala berfirman,
إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ–وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو
وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
orang-orang yang curang,–(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran
dari orang lain mereka minta dipenuhi,–Dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthaffifin: 1-3)
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Muharramat Istahaana
bihan naas (M. bin Shalih Al Munajjid), Al Kabaa’ir (Adz Dzahabi),
Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam), Maktabatusy
Syamilah versi 3.45 dan 3.35, Subulussalam (Imam Ash Shan’ani) dll.
keterangan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ bahwa tauhid dan iman dapat
menghalangi seseorang dari kekal di dalam neraka. Jika pada diri seseorang
tidak ada tauhid, maka amal ini (memakan riba) sudah mampu membuatnya kekal di
neraka, belum lagi ditambah dengan tidak adanya tauhid dan iman.





































