الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
risalah tentang I’tikaf dan hal-hal yang terkait dengannya, semoga Allah
menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamin.
(definisi) I’tikaf
bahasa artinya berdiam di sebuah tempat. Adapun secara istilah, I’tikaf artinya
menetap di masjid untuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla atau berdiam di
masjid dengan niat beribadah.
disyariatkan I’tikaf adalah agar seseorang lebih fokus beribadah, sibuk dengan
akhirat setelah sebelumnya sibuk dengan urusan dunia.
dan dalil disyariatkan I’tikaf
sunah, baik di bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. Dasarnya adalah
firman Allah Ta’ala:
وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (QS. Al Baqarah: 125)
masjid.” (QS. Al Baqarah: 187)
ini lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut:
يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشَرَةَ أَيَّامٍ، فَلَمَّا كَانَ العَامُ الَّذِي
قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
sallam melakukan I’tikaf selama sepuluh hari bulan Ramadhan. Dan pada tahun
Beliau diwafatkan, maka Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR.
Bukhari dan Ibnu Khuzaimah dalam kedua Shahihnya)
paling utama untuk I’tikaf di bulan Ramadhan adalah pada sepuluh hari
terakhirnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada
sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai Allah Azza wa Jalla mewafatkannya.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
«يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ»
sallam biasa beri’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan.” (HR.
Muslim)
sepakat tentang disyariatkannya I’tikaf, dan bahwa hukumnya sunat, kecuali jika
seseorang mewajibkan dirinya untuk I’tikaf seperti bernadzar untuknya, maka
hukumnya wajib.
hadits tentang keutamaan I’tikaf?
sebagai ibadah yang utama, namun tidak ada hadits shahih yang menyebutkan
dengan tegas keutamaannya.
pernah berkata kepada Imam Ahmad, “Apakah engkau mengetahui (hadits) tentang
keutamaan I’tikaf?” Ia menjawab, “Tidak, selain hadits yang
dha’if.”
demikian, kita tidak boleh meremehkannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melakukannya, demikian juga istri-istri Beliau, dan para sahabatnya.
I’tikaf
dua; yang sunat dan yang wajib. Yang sunat adalah I’tikaf
yang dilakukan seorang muslim secara sukarela untuk mendekatkan diri kepada
Allah, mencari pahala-Nya, dan mengikuti Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Yang wajib adalah I’tikaf yang diwajibkan oleh seseorang untuk
dirinya sendiri, seperti dengan bernadzar.
sahnya I’tikaf
I’tikaf adalah:
orang kafir, orang gila, dan anak-anak yang belum tamyiz. Adapun baligh dan
laki-laki, maka tidak menjadi syarat, sehingga sah I’tikaf dari yang belum
baligh jika ia sudah tamyiz, dan sah pula dari wanita.
dan junub). Hal itu, karena orang-orang tadi
tidak boleh menetap di masjid. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah berikut,
ia berkata, “Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
mengeluarkan (ke lapangan shalat Ied) para gadis dan wanita yang dipingit,
namun wanita haidh menyingkir dari tempat shalat.” (HR. Bukhari)
berbeda pendapat tentang syarat masjid yang boleh dilakukan I’tikaf.
pertama, bahwa masjidnya harus masjidu
jamaah, yakni masjid yang dilakukan shalat berjamaah di dalamnya. Ini
adalah pendapat mayoritas para tabi’in.
kedua, bahwa I’tikaf bisa dilakukan di
setiap masjid. Ini adalah pendapat ulama madzhab Maliki dan Syafi’I, baik di
masjid itu ditegakkan shalat berjamaah maupun tidak, akan tetapi mereka
mengecualikan masjid yang ada di rumah, maka tidak sah melakukan I’tikaf di
sana.
ketiga, bahwa I’tikaf harus dilakukan di
masjid jami’. Ini adalah pendapat Hammad, Al Hakam, Abu Ja’far Muhammad bin
Ali, dan dipilih oleh Ash Shan’ani. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dan
I’tikaf tidak dilakukan kecuali di masjid jami’.“
keempat, bahwa masjid untuk I’tikaf hanya tiga
masjid saja, yaitu Masjidil haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha. Dalilnya hadits
berikut,
masjid.” (HR. Thahawi, Al isma’iliy, dan Baihaqi dengan isnad yang shahih
dari Hudzaifah bin Al Yaman, lihat Ash Shahiihah no 2786)
dipegang oleh Sa’id bin Al Musayyib dan Atha’. Atha’ berkata, “Tidak ada I’tikaf kecuali
di masjid Makkah (Masjidil haram) dan Madinah (Masjid Nabawi).”
bahwa hadits, “Tidak ada I’tikaf selain di tiga masjid,” maksudnya
bukan tidak sah, tetapi tidak sempurna I’tikaf kecuali di tiga masjid tersebut.
yang rajih insya Allah adalah, bahwa tempat
I’tikaf bagi laki-laki adalah setiap masjid yang ditegakkan shalat berjamaah di
sana. Ibnu Abbas berkata, “Tidak ada I’tikaf kecuali di masjid yang di
sana dilakukan shalat berjamaah.” (Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad
dalam Masaa’ilnya dari ayahnya 2/637 dengan sanad yang sampai kepada
Ibnu Abbas, dan isnadnya shahih).
Utsaimin rahimahullah berkata, “Dan I’tikaf harus di masjid yang di
sana dilakukan shalat berjamaah. Namun lebih utama di masjid Jami’ (yang
dilakukan shalat Jum’at pula) agar ia tidak perlu keluar dari masjid untuk
shalat Jum’at.”
bagi wanita, maka I’tikaf yang dilakukannya sah di
setiap masjid meskipun tidak dilakukan shalat berjamaah di sana, selain masjid
di rumahnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Ibnu Abbas berkata,
وَإِنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْاِعْتِكَافُ فِي الْمَسَاجِدِ الَّتِي فِي الدُّوْرِ
dibenci Allah adalah bid’ah, dan termasuk bid’ah adalah beri’tikaf di masjid
rumah.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi 4/316 dan isnadnya shahih)
I’tikaf bagi wanita jika tidak menimbulkan fitnah. Jika menimbulkan fitnah,
maka dicegah.
bagi orang yang beri’tikaf adalah melakukan puasa sebagaimana yang dikatakan
Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata,
عَلَى اَلْمُعْتَكِفِ أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا, وَلَا يَشْهَدَ جِنَازَةً, وَلَا
يَمَسَّ امْرَأَةً, وَلَا يُبَاشِرَهَا, وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ, إِلَّا لِمَا
لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ, وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا
فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ
bagi seorang yang beri’tikaf adalah tidak menjenguk orang yang sakit, tidak
menghadiri jenazah, tidak menyentuh istri, tidak memeluknya dan tidak keluar
(dari masjid) kecuali karena suatu keperluan yang mendesak, dan tidak ada I’tikaf
kecuali dengan berpuasa serta tidak ada I’tikaf kecuali di masjid jami’.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan para perawinya tidak mengapa)[i].
tidak menjadi syarat I’tikaf. Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Tidak ada kewajiban bagi orang yang beri’tikaf
untuk berpuasa, kecuali jika ia wajibkan kepada dirinya.” (Diriwayatkan oleh
Daruquthni dan Hakim).
berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernadzar di masa Jahiliyyah untuk
beri’tikaf semalaman di Masjidilharam,” maka Beliau bersabda, “Penuhilah
nadzarmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
puasa menjadi syarat sahnya I’tikaf, maka tidak akan sah I’tikaf Umar di malam
hari, karena ia tidak berpuasa di dalamnya.
I’tikaf
adalah berdiam di masjid dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah
Ta’ala. Oleh karena itu, jika tidak terwujud berdiam di masjid atau tidak ada
niat untuk beribadah, maka tidak sah I’tikafnya.
I’tikaf
kalangan Ahli Ilmu tentang minimal waktu lamanya I’tikaf, namun pendapat yang
shahih –insya Allah- adalah bahwa tidak ada waktu minimal lamanya I’tikaf
sehingga sah meskipun sebentar, dan seseorang akan mendapat pahala ketika tetap
berada di masjid. Ketika ia keluar, ia memperbarui niat lagi jika ingin
I’tikaf. Ya’la bin Umayyah berkata, “Sesungguhnya aku berdiam di masjid
sesaat tidak lain untuk tujuan I’tikaf.“
demikian, lebih utama tidak kurang dari sehari-semalam, karena tidak ada
nukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya I’tikaf
yang kurang dari itu.
yang I’tikaf boleh memutuskan I’tikafnya kapan saja meskipun belum habis waktu
I’tikaf yang ia niatkan. Dalilnya adalah hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
meninggalkan I’tikafnya ketika istri-istrinya ikut I’tikaf di masjid.
I’tikaf
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ، ثُمَّ
دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ
radhiyallahu ‘anha ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ingin I’tikaf,
maka Beliau shalat Subuh, kemudian masuk ke tempat I’tikafnya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
hadits ini, bahwa awal waktu I’tikaf adalah pada awal siang, dan inilah pendapat yang dipegang oleh Al Auza’iy, Al Laits, dan Ats
Tsauriy. Namun menurut Imam yang empat dan sebagian ulama, bahwa seseorang
masuk I’tikaf menjelang Maghrib (malam tanggal 20 atau 21 Ramadhan). Mereka mentakwil
hadits di atas dengan mengatakan, bahwa Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
masuk I’tikaf di awal malam, tetapi menyendiri di tempat yang telah Beliau
siapkan untuk I’tikaf setelah shalat Subuh, wallahu a’lam.
I’tikaf
dengan tenggelamnya matahari akhir bulan Ramadhan, dan karena bulan Ramadhan
berakhir dengan tenggelamnya matahari di akhir hari puasanya. Oleh karena itu,
apabila seseorang keluar dari masjid setelah tenggelam matahari di akhir bulan
Ramadhan, maka ia dianggap sudah beri’tikaf. Meskipun begitu tidak mengapa
baginya tetap berada di masjid pada malam Idul Fitri dan berangkat ke lapangan
dari masjid karena kaum salaf ada yang melakukannya.
wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Maktabah Syamilah, Nailul Awthar (Imam Syaukani), Al Fiqhul Muyassar
(Beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Risalah Qiyam Ramadhan (Syaikh
Al Albani), Majalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnu Utsaimin), Risalah I’tikaf
(dikumpulkan oleh Ust. Mas’ud Mahmud, Lc).
berkata, “Sebagian ulama berpendapat, bahwa orang yang I’tikaf berhak
menghadiri shalat Jum’at, menjenguk orang sakit, dan menghadiri jenazah. Telah
diriwayatkan demikian dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dan ini adalah pendapat
Sa’id bin Jubair, Al Hasan Al Bashri, dan An Nakha’i.” Sebagian ulama ada
yang menakwil perkataan Aisyah, “Sunnahnya bagi seorang yang beri’tikaf
adalah tidak menjenguk orang sakit,” dengan mengatakan, bahwa ia tidak
boleh keluar dari tempat I’tikafnya dengan tujuan menjenguknya, dan tidak
mengapa melaluinya lalu menanyakan tanpa berdiam di sana, wallahu a’lam.






































