الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
lanjutan tentang memerdekakan budak, semoga Allah menjadikannya ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
hukum-hukum yang terkait dengan ‘itq
berserikat (bersekutu) terhadap seorang budak laki-laki atau perempuan, yakni
dengan dimiliki lebih dari seorang.
seseorang memerdekakan bagiannya pada budak yang dimiliki bersama, maka telah
merdeka bagiannya itu dari budak tersebut.
memerdekakan itu kaya, maka ia hendaknya memerdekakan bagian milik sekutunya
terhadap budak itu, dan dinilaikan bagian milik sekutunya, kemudian dibayarkan
kepadanya. Tetapi jika orang yang memerdekakan itu kurang mampu, maka ia tidak
memerdekakan bagian sekutunya, dan seorang budak yang bekerja sendiri untuk
memperoleh harta senilai bagian sekutu ini, lalu ia memerdekakan dirinya
setelah membayarnya, sehingga ia seperti mukatab. Dalil masalah ini adalah
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثَمَنَ العَبْدِ قُوِّمَ العَبْدُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ، فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ
حِصَصَهُمْ، وَعَتَقَ عَلَيْهِ العَبْدُ، وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
budak, sedangkan ia memiliki harta yang cukup untuk membayarkan harga budak (sisanya),
maka budak itu dijumlahkan nilainya yang adil (tidak kurang dan tidak lebih),
lalu ia berikan para sekutunya bagian mereka, dan menjadi merdekalah budak itu.
Jika tidak memiliki, maka budak itu merdeka sesuai yang telah
dimerdekakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
– أَوْ شَقِيصًا – فِي مَمْلُوكٍ، فَخَلاَصُهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ، إِنْ كَانَ لَهُ
مَالٌ، وَإِلَّا قُوِّمَ عَلَيْهِ، فَاسْتُسْعِيَ بِهِ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ»
budak, maka pemerdekaannya dibebankan pada hartanya jika ia memiliki harta.
Jika tidak, maka dijumlahkan nilainya, lalu budak itu diminta bekerja untuk
memerdakan dirinya tanpa menyusahkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
tersebut, bahwa hal itu dikembalikan kepada pilihan budak.
yang memerdekakan mewarisi semua harta orang yang ia merdekakan, tidak
sebaliknya. Hal itu, karena orang yang dimerdekakan, wala'(kewarisan)nya untuk
orang yang memerdekakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bukhari dan Muslim)
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan wala’ seperti nasab, Beliau bersabda,
nasab.” (HR. Syafi’i dalam Al Umm (1232), Hakim (4/241), dan ia
menshahihkannya, Baihaqi (10/292), dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul
Jami’ no. 7157)
siapa yang memukul budaknya secara zalim, atau memukulnya dengan pukulan yang
sangat keras[i],
atau mencincangnya, atau memotong anggota badannya, dan sebagainya, maka
hendaknya ia memerdekakannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
tidak dilakukannya atau menamparnya, maka kaffaratnya adalah dengan
memerdekakannya.” (HR. Muslim)
pukulannya ringan dan hanya sebagai pelajaran (ta’dib) saja, maka tidak
mengapa.
budak menjadi merdeka ketika dimiliki oleh kerabatnya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
فَهُوَ حُرٌّ»
kerabatnya, maka budak itu menjadi merdeka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi,
Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
menggantungkan merdekanya budak dengan kematian tuannya. Dikatakan,
membebaskan budaknya setelah matinya.
budak yang mendapat tadbir. Disebut demikian, karena budak tersebut menjadi
merdeka ketika tuannya telah meninggal.
boleh dan sah berdasarkan kesepakatan ulama. Dasarnya adalah hadits Jabir
radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada salah seorang dari kaum Anshar yang memerdekakan
budaknya setelah wafatnya, padahal ia tidak mempunyai harta selainnya, maka
sampailah berita itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau
bersabda, “Siapakah yang mau membelinya dariku?” Lalu Nu’aim bin
Abdullah membelinya dengan harga 800 dirham, kemudian Beliau menyerahkan uang
itu kepadanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
tentang tadbir:
menjual budak mudabbar secara mutlak karena suatu keperluan, dan para Ahli Ilmu
membolehkan menjualnya secara mutlak karena suatu keperluan atau lainnya
berdasarkan hadits Jabir di atas.
mudabbar merdeka dari bagian harta yang berjumlah 1/3, bukan seluruhnya, karena
hukumnya seperti wasiat, dan keduanya tidak diberlakukan kecuali setelah mati.
tuannya boleh menghibahkannya, karena hibah seperti jaul-beli.
bagi tuan menjima’i budak mudabbarnya yang wanita, karena itu adalah budak miliknya.
Allah Ta’ala berfirman,
terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tidak terceIa.” (Terj. QS. Al Mu’minun: 6)
artinya pemerdekaan yang dilakukan seorang budak terhadap dirinya dari tuannya
dengan membayarkan harta yang dibayar secara cicilan. Mukatabah disebut juga kitabah,
karena tuannya menulis antara dirinya dengan budaknya sebuah tulisan yang
disepakati bersama.
memerdekakan dirinya dengan menyerahkan harta kepada tuannya disebut mukatab.
boleh dan dianjurkan apabila seorang budak ingin memerdekakan dirinya, dimana
ia adalah seorang yang jujur dalam tindakannya itu, siap bekerja, dan sanggup
membayarkan cicilan yang disyaratkan tuannya. Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala,
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ
الَّذِي آتَاكُمْ
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui
ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta
Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[ii].” (Terj. QS.
An Nuur: 33)
hukum-hukum mukatabah
budak baik laki-laki maupun perempuan menjadi merdeka ketika telah membayarkan
cicilan yang telah disepakati dengan tuannya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ دِرْهَمٌ»
budak mukatab adalah tetap sebagai budak ketika masih berhutang satu
dirham.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh Al Albani)
budak telah menunaikan pembayarannya, maka ia tidak lagi sebagai budak, bahkan
menjadi merdeka.
budak belum merdeka sampai ia melunasi semua kitabah(cicilan)nya.
mukatab diberikan kepada tuannya apabila ia (budak) telah membayarkan cicilannya,
berdasarkan hadits “Al Walaa liman a’taqa,” (artinya: wala’
itu diberikan untuk orang yang memerdekakan).
tuannya mengurangi sedikit cicilan yang dibebankan kepada budaknya, hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan berikanlah kepada mereka sebagian
dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (Terj. QS. An Nuur:
33). Ibnu Abbas berkata tentang ayat ini, “Kurangilan cicilan
mereka.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi 10/330, dan lihat Al Mughni
10/342)
diberikan pilihan dalam hal cara mengurangi, bisa dengan mengurangi langsung,
atau mengambil cicilannya lalu menyerahkan kembali cicilan itu kepadanya.
yang dibebankan kepada budak dilakukan secara cicilan, baik dua kali atau
lebih. Dengan syarat waktu pembayarannya jelas dan jelas pula jumlah
bayarannya.
budak mukatab tidak boleh menikah sampai diizinkan tuannya. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ، فَهُوَ عَاهِرٌ»
pezina.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)
boleh menjadi menjadi gundik kecuali dengan izinnya.
menjual mukatab, dan kitabah itu masih tersisa di tangan pembelinya. Jika budak
itu telah membayarkan cicilannya, maka menjadi merdekalah budak itu, dan
wala’nya menjadi milik pembelinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah dalam kisah Barirah,
(Barirah) dan merdekakanlah…dst. Sesungguhnya wala’ itu untuk yang
memerdekakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Minhajul Muslim (Abu Bakr
Al Jaza’iriy), Al Maktabatusy Syamilah, dll.
tulang patah, membuat darah mengalir, atau meninggalkan bekas.
lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang
diambilkan dari zakat atau harta lainnya, atau tuannya mengurangi beban cicilan.






































