• Latest
  • Trending

Fiqh Memerdekakan Budak (2)

12 Mei 2012
Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

12 Juni 2026
Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

9 Juni 2026
Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

9 Juni 2026
Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia

Video Andini Permata dan Cut Salwa Bikin “Gempa” Netizen Indonesia?

8 Juni 2026
Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

Video Cut Salwa dan Sarwendah Sedang Viral, Diburu Netizen

5 Juni 2026
Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Video ‘Scandals’ aespa Picu Reaksi Beragam Netizen, Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

5 Juni 2026
Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen “Ekspresinya Bikin Gemas!”

Video Kakak Imut Pas Lagi Ngambek Malah Tambah Cantik, Netizen: “Ekspresinya Bikin Gemas!”

4 Juni 2026
Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

Viral! Perjuangan Ayah dari NTT ke Bandung Demi Hadiri Kelulusan Anak, Kisah Haru Pengorbanan Orang Tua yang Menginspirasi

3 Juni 2026
Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

Kisah Mahasiswi Cantik Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol Yang Sedang Viral

26 Mei 2026
Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

Viral Mahasiswi Pulen Ini Sering Prank Mas Wawan Kang Ojol!

24 Mei 2026
Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

Viral Perjuangan Suami Rawat Istri Idap TB Tulang hingga Komplikasi, Kisah Gilang dan Chahya Bikin Haru

23 Mei 2026
Calon Pengantin Hilang di Pati Ditemukan Bersama Pacar di Hotel Jepara

Calon Pengantin Hilang di Pati Ditemukan Bersama Pacar di Hotel Jepara

23 Mei 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Heboh! Video Sarwendah, Cut Salwa, dan “Ibu Tiri-Anak Tiri” Masih Viral hingga Sekarang

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Viral! Ibu Disangka Pacar Anak Sendiri

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Agenda Perdana Shin Tae-yong Usai Resmi Latih Persija Jakarta

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Bungkam Unggulan India dan Bangkitkan Harapan Bulutangkis Indonesia

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    Viral! Reaksi Kylian Mbappé di Media Sosial Saat Real Madrid Dibantai FC Barcelona Jadi Sorotan

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    John Herdman Janji Timnas Indonesia Tampil dengan Skuad Terbaik saat Hadapi Jepang di Piala Asia 2027

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    Resmi! Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026, SUGBK Dipastikan Bergemuruh

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    5 Pelatih Termahal di Piala Dunia 2026, Nomor 1 Tembus Rp200 Miliar!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Qatar di Piala Asia U-17 2026, Live RCTI Malam Ini!

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    FIFA Resmi Tutup Mimpi Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Iran Dipastikan Tampil dan Harapan Garuda Sirna

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Memerdekakan Budak (2)

Religius by Religius
12 Mei 2012
Reading Time: 30 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Memerdekakan Budak (bag. 2)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan
lanjutan tentang memerdekakan budak, semoga Allah menjadikannya ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Di antara
hukum-hukum yang terkait dengan ‘itq
1.     Boleh
berserikat (bersekutu) terhadap seorang budak laki-laki atau perempuan, yakni
dengan dimiliki lebih dari seorang.
2.     Jika
seseorang memerdekakan bagiannya pada budak yang dimiliki bersama, maka telah
merdeka bagiannya itu dari budak tersebut.
Adapun  bagian sekutunya, jika orang yang
memerdekakan itu kaya, maka ia hendaknya memerdekakan bagian milik sekutunya
terhadap budak itu, dan dinilaikan bagian milik sekutunya, kemudian dibayarkan
kepadanya. Tetapi jika orang yang memerdekakan itu kurang mampu, maka ia tidak
memerdekakan bagian sekutunya, dan seorang budak yang bekerja sendiri untuk
memperoleh harta senilai bagian sekutu ini, lalu ia memerdekakan dirinya
setelah membayarnya, sehingga ia seperti mukatab. Dalil masalah ini adalah
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ، فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ
ثَمَنَ العَبْدِ قُوِّمَ العَبْدُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ، فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ
حِصَصَهُمْ، وَعَتَقَ عَلَيْهِ العَبْدُ، وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
“Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang
budak, sedangkan ia memiliki harta yang cukup untuk membayarkan harga budak (sisanya),
maka budak itu dijumlahkan nilainya yang adil (tidak kurang dan tidak lebih),
lalu ia berikan para sekutunya bagian mereka, dan menjadi merdekalah budak itu.
Jika tidak memiliki, maka budak itu merdeka sesuai yang telah
dimerdekakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
«مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا
– أَوْ شَقِيصًا – فِي مَمْلُوكٍ، فَخَلاَصُهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ، إِنْ كَانَ لَهُ
مَالٌ، وَإِلَّا قُوِّمَ عَلَيْهِ، فَاسْتُسْعِيَ بِهِ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ»
“Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang
budak, maka pemerdekaannya dibebankan pada hartanya jika ia memiliki harta.
Jika tidak, maka dijumlahkan nilainya, lalu budak itu diminta bekerja untuk
memerdakan dirinya tanpa menyusahkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zhahir hadits
tersebut, bahwa hal itu dikembalikan kepada pilihan budak.
3.     Orang
yang memerdekakan mewarisi semua harta orang yang ia merdekakan, tidak
sebaliknya. Hal itu, karena orang yang dimerdekakan, wala'(kewarisan)nya untuk
orang yang memerdekakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
“Wala’ itu untuk orang yang memerdekakan.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Bahkan, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan wala’ seperti nasab, Beliau bersabda,
الْوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ
“Wala’ adalah sepotong daging seperti sepotong daging
nasab.” (HR. Syafi’i dalam Al Umm (1232), Hakim (4/241), dan ia
menshahihkannya, Baihaqi (10/292), dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul
Jami’
no. 7157) 
4.     Barang
siapa yang memukul budaknya secara zalim, atau memukulnya dengan pukulan yang
sangat keras[i],
atau mencincangnya, atau memotong anggota badannya, dan sebagainya, maka
hendaknya ia memerdekakannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
مَنْ ضَرَبَ غُلَامًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، أَوْ لَطَمَهُ، فَإِنَّ
كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
“Barang siapa yang memukul budaknya terhadap perbuatan yang
tidak dilakukannya atau menamparnya, maka kaffaratnya adalah dengan
memerdekakannya.” (HR. Muslim)
Adapun jika
pukulannya ringan dan hanya sebagai pelajaran (ta’dib) saja, maka tidak
mengapa.
5.     Seorang
budak menjadi merdeka ketika dimiliki oleh kerabatnya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ
فَهُوَ حُرٌّ»
“Barang siapa yang memiliki budak yang merupakan
kerabatnya, maka budak itu menjadi merdeka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi,
Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
*****
Tadbir
Tadbir artinya
menggantungkan merdekanya budak dengan kematian tuannya. Dikatakan,
دَبَّرَ الرَّجُلُ عَبْدَهُ تَدْبِيْرًا
Artinya: Seseorang
membebaskan budaknya setelah matinya.
Mudabbar adalah
budak yang mendapat tadbir. Disebut demikian, karena budak tersebut menjadi
merdeka ketika tuannya telah meninggal.
Tadbir hukumnya
boleh dan sah berdasarkan kesepakatan ulama. Dasarnya adalah hadits Jabir
radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada salah seorang dari kaum Anshar yang memerdekakan
budaknya setelah wafatnya, padahal ia tidak mempunyai harta selainnya, maka
sampailah berita itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau
bersabda, “Siapakah yang mau membelinya dariku?” Lalu Nu’aim bin
Abdullah membelinya dengan harga 800 dirham, kemudian Beliau menyerahkan uang
itu kepadanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Di antara hukum
tentang tadbir:
1.     Boleh
menjual budak mudabbar secara mutlak karena suatu keperluan, dan para Ahli Ilmu
membolehkan menjualnya secara mutlak karena suatu keperluan atau lainnya
berdasarkan hadits Jabir di atas.
2.     Budak
mudabbar merdeka dari bagian harta yang berjumlah 1/3, bukan seluruhnya, karena
hukumnya seperti wasiat, dan keduanya tidak diberlakukan kecuali setelah mati.
3.     Bagi
tuannya boleh menghibahkannya, karena hibah seperti jaul-beli.
4.     Dibolehkan
bagi tuan menjima’i budak mudabbarnya yang wanita, karena itu adalah budak miliknya.
Allah Ta’ala berfirman,
“Kecuali
terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tidak terceIa.”
(Terj. QS. Al Mu’minun: 6)
*****
Mukatabah
Mukatabah secara syara’
artinya pemerdekaan yang dilakukan seorang budak terhadap dirinya dari tuannya
dengan membayarkan harta yang dibayar secara cicilan. Mukatabah disebut juga kitabah,
karena tuannya menulis antara dirinya dengan budaknya sebuah tulisan yang
disepakati bersama.
Budak yang hendak
memerdekakan dirinya dengan menyerahkan harta kepada tuannya disebut mukatab.
Hukum mukatabah
Mukatabah hukumnya
boleh dan dianjurkan apabila seorang budak ingin memerdekakan dirinya, dimana
ia adalah seorang yang jujur dalam tindakannya itu, siap bekerja, dan sanggup
membayarkan cicilan yang disyaratkan tuannya. Hal ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala,
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ
الَّذِي آتَاكُمْ
“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui
ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta
Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[ii].
” (Terj. QS.
An Nuur: 33)
Di antara
hukum-hukum mukatabah
1.     Seorang
budak baik laki-laki maupun perempuan menjadi merdeka ketika telah membayarkan
cicilan yang telah disepakati dengan tuannya. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«الْمُكَاتَبُ عَبْدٌ مَا
بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ دِرْهَمٌ»
“Seorang
budak mukatab adalah tetap sebagai budak ketika masih berhutang satu
dirham.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh Al Albani)
Mafhum hadits ini adalah bahwa ketika seorang
budak telah menunaikan pembayarannya, maka ia tidak lagi sebagai budak, bahkan
menjadi merdeka.
2.     Seorang
budak belum merdeka sampai ia melunasi semua kitabah(cicilan)nya.
3.     Wala’
mukatab diberikan kepada tuannya apabila ia (budak) telah membayarkan cicilannya,
berdasarkan hadits “Al Walaa liman a’taqa,” (artinya: wala’
itu diberikan untuk orang yang memerdekakan).
4.     Hendaknya
tuannya mengurangi sedikit cicilan yang dibebankan kepada budaknya, hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan berikanlah kepada mereka sebagian
dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.
” (Terj. QS. An Nuur:
33). Ibnu Abbas berkata tentang ayat ini, “Kurangilan cicilan
mereka.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi 10/330, dan lihat Al Mughni
10/342)
Dan bagi tuannya
diberikan pilihan dalam hal cara mengurangi, bisa dengan mengurangi langsung,
atau mengambil cicilannya lalu menyerahkan kembali cicilan itu kepadanya.
5.     Bayaran
yang dibebankan kepada budak dilakukan secara cicilan, baik dua kali atau
lebih. Dengan syarat waktu pembayarannya jelas dan jelas pula jumlah
bayarannya.
6.     Bagi
budak mukatab tidak boleh menikah sampai diizinkan tuannya. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ
بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ، فَهُوَ عَاهِرٌ»
“Siapa saja budak yang menikah tanpa izin tuannya, mka ia
pezina.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)
Demikian pula tidak
boleh menjadi menjadi gundik kecuali dengan izinnya.
7.     Diperbolehkan
menjual mukatab, dan kitabah itu masih tersisa di tangan pembelinya. Jika budak
itu telah membayarkan cicilannya, maka menjadi merdekalah budak itu, dan
wala’nya menjadi milik pembelinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah dalam kisah Barirah,
اِشْتَرِيْهَا وَأَعْتِقِيْهَا … فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
 “Belilah ia
(Barirah) dan merdekakanlah…dst. Sesungguhnya wala’ itu untuk yang
memerdekakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa
Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Minhajul Muslim (Abu Bakr
Al Jaza’iriy), Al Maktabatusy Syamilah, dll.



[i] Seperti membuat
tulang patah, membuat darah mengalir, atau meninggalkan bekas.
[ii] Untuk mempercepat
lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang
diambilkan dari zakat atau harta lainnya, atau tuannya mengurangi beban cicilan.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Memerdekakan Budak (3)

Kuliner Bogor - Baso Seuseupan

Iklan

Recommended Stories

Kodaline – Love Like This

Kodaline – Love Like This

29 Januari 2020
Bahaya Tidak Memahami Ideologi Islam

Bahaya Tidak Memahami Ideologi Islam

11 Mei 2016

10 Dampak Negatif Media Sosial

18 Desember 2024

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?