الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
lanjutan tentang memerdekakan budak, semoga Allah menjadikannya ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
banyak dihinakan dan direndahkan, bahkan disiksa. Budak-budak itu dijadikan
alat untuk mencapai tujuan mereka, dan sebagian dari budak-budak itu ada yang
disiksa, baik dengan dibuat kelaparan, dipukul, dibebani dengan beban yang
tidak sanggup dipikulnya, ada pula yang diseterika, dan ada pula yang dipotong anggota
badannya.
untuk berbuat baik kepada mereka serta menyayangi mereka, dan tidak menjadikan
mereka berada dalam kerendahan dan kehinaan, berikut di antara dalilnya:
Subhaanahu wa Ta’aala mewasiatkan berbuat baik kepada budak, firman-Nya:
شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ
بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ
يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا
dengan sesuatu. Berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh,
dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,” (An
NIsaa’: 36)
hadits Ali radhiyallahu ‘anhu disebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
miliki.” (HR. Bukhari dalam Al Adab, dan dishahihkan oleh Al Albani
dalam Shahihul Jami’ no. 106)
melarang memanggil budak dengan panggilan yang menunjukkan penghinaan dan
penghambaannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رَبَّكَ، أَطْعِمْ رَبَّكَ، وَضِّئْ رَبَّكَ، وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ رَبِّي، وَلْيَقُلْ
سَيِّدِي مَوْلَايَ، وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي أَمَتِي، وَلْيَقُلْ فَتَايَ
فَتَاتِي غُلَامِي
“Berilah minum gustimu, berilah makan gustimu, atau wudhukanlah
gustimu.” Dan janganlah salah seorang di antara kamu berkata,
“Gustiku,” tetapi katakanlah, “Tuanku atau maulaku.” Dan janganlah
salah seorang di antara kamu berkata, “hambaku yang putera” atau
“hambaku yang puteri,” tetapi katakanlah, “Pemudaku, Pemudiku,”
serta “Anakku.” (HR. Muslim)
memerintahkan seorang budak ikut makan seperti yang dimakan tuannya serta
memakai pakaian seperti yang dipakai tuannya. Disebutkan dalam hadits Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ
مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ،
فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ»
mereka di bawahmu. Maka barang siapa yang saudaranya berada di bawahnya, maka
hendaknya ia memberinya makan seperti yang dimakannya, memberikan pakaian
seperti yang dipakainya serta tidak membebani mereka dengan beban yang tidak
sanggup mereka pikul, dan jika kalian membebani, maka bantulah.” (HR.
Bukhari)
melarang menzalimi mereka serta menyakiti mereka. Dalam hadits Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
أَوْ ضَرَبَهُ، فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
kaffaratnya adalah dengan memerdekakannya.” (HR. Muslim)
لِي، فَسَمِعْتُ مِنْ خَلْفِي صَوْتًا: «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُ أَقْدَرُ
عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَيْهِ» ، فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، هُوَ حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ، فَقَالَ:
«أَمَا لَوْ لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ» ، أَوْ «لَمَسَّتْكَ النَّارُ»
suara dari belakang, “Ketahuilah wahai Abu Mas’ud, bahwa Allah lebih
berkuasa terhadap dirimu daripada kekuasaan kamu terhadap budak ini.” Maka
aku menoleh, ternyata orang itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah, dia menjadi merdeka karena (saya)
mengharap wajah Allah.” Maka Beliau bersabda, “Sesungguhnya, jika
kamu tidak melakukan hal itu, niscaya dirimu dihanguskan api neraka,” atau
bersabda, “disentuh api neraka.” (HR. Muslim)
diberikan hak untuk menetapkan ketetapan “memerdekakan” apabila telah
jelas berita bahwa si budak diperlakukan secara kasar.
mengajak tuannya untuk mengajarkan agama dan mengajarkan adab kepada mereka.
menerangkan jalan-jalan untuk membebaskannya dari perbudakan serta menggunakan
berbagai sarana untuk membebaskan mereka dari perbudakan.
budak merupakan jalan menuju rahmat Allah dan surga-Nya, Allah Subhaanahu wa
Ta’aala berfirman:
اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13)
sukar.— Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu?— (Yaitu)
melepaskan budak dari perbudakan,” (Terj. QS. Al Balad: 11-13)
hadits Al Barra’ yang diriwayatkan oleh Ath Thayalsiy disebutkan:
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي
بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ: «لَئِنْ قَصَّرْتَ فِي الْخُطْبَةِ لَقَدْ
عرَّضْتَ الْمَسْأَلَةَ، أَعْتِقِ النَّسَمَةَ وَفُكَّ الرَّقَبَةَ» قَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، أَوَمَا هُمَا سَوَاءٌ؟ قَالَ: «لَا، عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفْرِدَ بِهَا
وَفَكُّ الرَّقَبَةِ أَنْ تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا، وَالْمِنْحَةُ الْوَكُوفُ وَالْفَيْءُ
عَلَى ذِي الرَّحِمِ الظَّالِمِ» قَالَ: فَمَنْ لَمْ يُطِقْ ذَلِكَ؟ قَالَ: «فَأَطْعِمِ
الْجَائِعَ وَاسْقِ الظَّمْآنَ» قَالَ: فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ؟ قَالَ: «مُرْ بِالْمَعْرُوفِ
وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ» قَالَ، فَمَنْ لَمْ يُطِقْ ذَاكَ؟ قَالَ: «فَكُفَّ لِسَانَكَ
إِلَّا مِنْ خَيْرٍ»
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah
kepadaku amalan yang memasukkanku ke surga?” Beliau menjawab, “Jika
engkau memendekkan khutbah, maka engkau telah menghadapkan kepada permasalahan.
Merdekakanlah jiwa dan lepaskan budak.” Ia bertanya, “Wahai
Rasulullah, bukankah keduanya sama saja.” Beliau menjawab, “TIdak,
memerdekakan jiwa adalah kamu sendiri yang memerdekakannya, sedangkan
melepaskan budak adalah kamu membantu (dengan harta) harganya. Berikanlah susu
dari hewan yang banyak susunya, dan berbuat baiklah kepada kerabat yang
zalim.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika tidak mampu?” Beliau
menjawab, “Berilah makan orang yang lapar dan berilah minum orang yang
haus.” Ia bertanya lagi, “Jika saya tidak mampu?” Beliau
menjawab, “Suruhlah orang lain mengerjakan yang ma’ruf dan cegahlah
kemungkaran.” Ia bertanya lagi, “Jika ia tidak mampu?” Beliau
menjawab, “Jagalah lisanmu kecuali untuk yang baik.” (Dishahihkan
oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3976)
budak termasuk kaffarat dalam pembunuhan khatha’ (tidak sengaja), Allah
Subhaanahu wa Ta’aala berfirman, “Dan barang siapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman.” (Terj. QS. An NIsaa’: 92)
budak juga sebagai kaffarat dalam sumpah yang dilanggar. Allah Subhaanahu wa
Ta’aala berfirman, “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak.”
(Terj. QS. Al Maa’idah: 89)
budak termasuk kaffarat Zhihar. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman, “Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami istri itu bercampur.” (Terj. QS. Al Mujaadilah: 3)
menjadikan termasuk tempat penyaluran zakat adalah untuk membelikan budak dan
untuk memerdekakan mereka, lihat surat At Taubah: 60.
memerintahkan diberlakukan mukaatabah, yakni mengadakan perjanjian antara tuan
dengan budaknya agar budaknya merdeka dengan membayar sejumlah harta. Allah
Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,
miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka[i],
jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. “ (Terj.
QS. An Nuur: 33)
bernadzar untuk memerdekakan budak, maka ia wajib memenuhi nadzarnya ketika
keinginannya tercapai.
kita, bahwa Islam mempersempit perbudakan, memperlakukan mereka dengan
perlakuan yang baik, membuka lebar-lebar pintu memerdekakan, serta membuka ruang
yang lebar agar mereka dapat lepas dari perbudakan, bahkan Islam mengulurkan
tangannya untuk para budak agar mereka dapat lepas dari perbudakan.
Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Minhajul Muslim (Abu Bakr
Al Jaza’iriy), Al Maktabatusy Syamilah, dll.
dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang budak boleh
meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan
membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima
perjanjian itu kalau budak itu menurutnya sanggup melunasi perjanjian itu
dengan harta yang halal.




































