الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
pembahasan tentang wasiat, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamiin.
pendapat sebagai berikut:
wasiat hukumnya wajib bagi orang yang meninggalkan harta baik hartanya banyak
maupun sedikit. Ini merupakan pendapat Az Zuhriy dan Abu Mijlaz. Pendapat ini
dipegang juga oleh Ibnu Hazm. Bahkan ia (Ibnu Hazm) meriwayatkan wajibnya dari
Ibnu Umar, Thalhah, Az Zubair, Abdullah bin Abi Aufa, Thalhah bin Mutharrif,
Thawus dan Asy Sya’biy. Ia juga mengatakan, bahwa pendapat tersebut juga
merupakan pendapat Abu Sulaiman dan semua kawan-kawan kami. Mereka berdalih
dengan firman Allah Ta’ala,
عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ
لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat
untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas
orang-orang yang bertakwa.” (Terj. QS. Al Baqarah: 180)
wasiat hanya wajib untuk kedua orang tua dan kerabat yang berada dalam keadaan
tidak mewarisi si mati. Ini merupakan pendapat Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu
Jarir dan Az Zuhriy.
wasiat tidak wajib bagi semua yang memiliki harta, inilah pendapat imam yang
empat dan ulama madzhab Zaidiyyah. Demikian juga tidak wajib untuk orang tua
dan kerabat yang tidak menjadi ahli waris sebagaimana dalam pendapat kedua,
bahkan hukumnya berbeda-beda tergantung keadaan; bisa wajib, sunat, haram,
makruh atau mubah.
akan meninggal apabila ia menanggung hak syar’i yang dikhawatirkan akan hilang
jika ia tidak berwasiat seperti hutang dengan Allah atau dengan anak Adam,
titipan atau hak orang lain yang belum ditunaikannya. Contohnya ia menanggung
zakat yang belum ditunaikannya atau haji yang belum dilakukannya atau amanah
yang harus dikeluarkannya atau ia memiliki hutang yang hanya diketahui olehnya
atau ia memegang titipan tanpa mempersaksikan.
pendekatan diri kepada Allah dan agar ia memperoleh pahala setelah wafatnya,
yaitu dengan ia berwasiat untuk memberikan hartanya ke jaur-jalur kebaikan, demikian
juga untuk memberikan kepada kerabatnya yang miskin atau orang yang saleh.
orang yang memiliki harta yang banyak sedangkan Ahli warisnya tidak begitu
butuh.
terdapat hal yang memadharatkan ahli waris.
yang shahih bahwa Ibnu Abbas berkata, “Memadharatkan dalam wasiat termasuk
dosa besar.”
secara marfu’ dan para perawinya tsiqah.
membahayakan adalah batal meskipun di bawah sepertiga. Demikian juga diharamkan
apabila ia berwasiat menyerahkan khamr atau membangun gereja atau tempat
hura-hura.
wasiat hartanya sedikit, di mana ia memiliki seorang ahli waris atau beberapa
orang yang butuh kepada harta itu. Demikian juga makruh, jika wasiat diberikan
kepada orang-orang yang berbuat kefasikan ketika ia mengetahui atau menurut
perkiraan kuatnya bahwa mereka nantinya akan menggunakannya untuk kefasikan dan
kemaksiatan. Namun apabila pemberi wasiat mengetahui atau menurut perkiraan
kuat bahwa orang yang diberi wasiat akan menggunakannya di atas ketaatan, maka
ketika itu wasiat menjadi sunat.
orang yang kaya, baik ia kerabat maupun bukan.
wasiat. Ijab itu tentunya dengan semua lafaz yang keluar darinya selama
lafaznya memang menunjukkan pemberian milik yang dihubungkan nanti setelah
meninggal tanpa ganti. Misalnya, “Saya wasiatkan kepada si fulan barang
ini setelah saya meninggal,” atau, “Saya hibahkan kepadanya barang
ini,” atau, “saya memberikannya hak milik setelah saya meninggal.”
juga sah dengan isyarat yang dapat dipahami apabila si pemberi wasiat tidak
bisa berbicara sebagaimana sah juga jika dengan tulisan.
untuk masjid-masjid, tempat-tempat perlindungan, madrasah-madrasah atau rumah
sakit, maka dalam hal ini tidak perlu adanya qabul (penerimaan) bahkan sudah
sempurna dengan adanya ijab saja, karena dalam keadaan ini wasiat menjadi
sedekah.
tertentu, maka butuh adanya qabul (penerimaan) dari orang yang mendapatkan
wasiat setelah mati itu atau qabul dari walinya jika orang yang diberi wasiat
tidak cerdas.
khilaf di kalangan Ahli Ilmu bahwa wasiat dipandang setelah mati. Jika
wasiatnya bukan untuk orang tertentu seperti tertuju kepada kaum fakir-miskin
atau orang yang tidak mungkin dibatasi seperti Bani Tamim, atau untuk suatu maslahat
seperti masjid-masjid, maka tidak butuh adanya qabul (penerimaan), dan sudah
harus diberikan ketika pemberi wasiat meninggal. Adapun jika tertuju kepada
orang tertentu, maka wajib dengan adanya qabul setelah mati.”
namun jika dikembalikan setelah meninggal, maka batallah wasiat itu dan menjadi
milik ahli waris si pemberi wasiat.
sah bagi pemberi wasiat merubahnya atau menarik apa saja yang dikehendakinya
atau menarik wasiatnya. Menariknya bisa secara tegas dengan kata-kata, misalnya
mengatakan, “Saya tarik wasiat saya,” bisa juga dengan perbuatan
misalnya pemberi wasiat melakukan tindakan terhadap harta yang hendak
diwasiatkan itu dengan tindakan yang mengeluarkannya dari milik pemberi wasiat,
misalnya dengan menjualnya.
wasiatnya sesuai kehendaknya.”
wasiat kecuali setelah pemberi wasiat meninggal dan setelah hutang-hutangnya
dilunaskan. Jika ternyata hutang-hutangnya menghabiskan harta peninggalan
semua, maka orang yang mendapat wasiat tidak memperoleh apa-apa, berdasarkan
ayat,
وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
wasiat yang ia buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya.” (Terj. QS. An
Nisaa’: 11)
dikaitkan dengan syarat
dengan syarat selama syarat itu sahih (benar) adalah sah. Syarat yang sahih
adalah syarat yang di sana terdapat maslahat bagi pemberi wasiat atau orang
yang mendapatkan wasiat atau selain keduanya dan tidak dilarang serta tidak
menafikan tujuan syari’at. Jika syaratnya sahih, maka wajib diperhatikan selama
maslahatnya tegak. Jika maslahat yang diinginkan itu hilang atau tidak sahih,
maka tidak wajib diperhatikan.
orang yang diberi wasiat dan harta yang diwasiatkan. Masing-masing memiliki
syarat.
bertabarru’ (berinfak), yakni dirinya memang kaamilul ahliyyah (sempurna
kelayakannya). Sempurna kelayakan ini tentunya dengan berakal, baligh, merdeka,
ikhtiyar (memilih sendiri/tidak dipaksa), tidak dihajr karena kedunguan atau
karena pelupa. Oleh karena itu, jika pemberi wasiat masih kecil, gila, budak,
orang yang dipaksa, atau orang yang dihajr maka wasiatnya tidak sah. Namun
dikecualikan dua hal berikut:
memerintahkan untuk diurus jenazahnya dan dimakamkan selama dalam batas
maslahat.
kebaikan, misalnya mengajarkan Al Qur’an, membangun masjid dan membangun rumah
sakit. Jika ia memiliki ahli waris dan diizinkan oleh para ahli waris, maka
diberlakukanlah dari semua hartanya. Demikian juga jika ia tidak memiliki ahli
waris sama sekali. Namun jika ia memiliki ahli waris, dan mereka tidak
mengizinkan wasiat tersebut, maka hanya diberlakukan dari 1/3 hartanya. Ini
adalah madzhab ulama Hanafi. Berbeda dengan Imam Malik, ia membolehkan wasiat
dari orang yang lemah akal dan anak kecil yang sudah mengerti makna bertaqarrub
kepada Allah Ta’ala, ia berkata, “Perkara yang disepakati menurut kami
adalah bahwa orang yang lemah akalnya, atau dungu atau orang yang terkena
musibah yang kadang-kadang sadar adalah bahwa wasiat mereka diperbolehkan jika
bersama mereka masih ada akal yang dengannya ia dapat mengenali apa yang hendak
diwasiatkan. Demikian juga anak kecil jika ia mengerti apa yang diwasiatkannya
dan tidak mengeluarkan kata-kata yang munkar, maka wasiatnya boleh dan
berjalan.”
wasiat orang yang dungu dan pelupa apabila diizinkan oleh pihak pengadilan
khusus.
Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah, dll.




































