Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Syarikah (3)

Religius by Religius
20 Februari 2012
Reading Time: 13 mins read
Donasi
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh
Syarikah (3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang syarikah, kami
berharap kepada Allah agar Dia menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahhumma aamin.
G. Syarikah hewan
Ibnul Qayyim berpendapat bolehnya
syarikah dalam hewan, yakni hewan tersebut milik orang lain, lalu ada orang
lain yang siap mengurusnya dengan syarat keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam I’laamul Muwaqqi’iin disebutkan, “Menurut kami diperbolehkan
mughaarasah terhadap pohon kelapa atau lainnya, yakni ia menyerahkan tanahnya
dan berkata, “Tanamlah pohon ini dan itu, nanti hasilnya dibagi dua di
antara kita.” Hal ini sebagaimana bolehnya menyerahkan hartanya untuk
didagangkan dan nantinya keuntungan dibagi antara keduanya. Demikian juga sama
seperti menyerahkan tanah agar nanti ditanami dan hasil tanaman dibagi antara
keduanya, demikian juga sama seperti menyerahkan sebuah pohon untuk diurus dan
nanti buahnya dibagi di antara keduanya, dan sebagaimana (diperbolehkan juga)
menyerahkan sapi, kambing atau unta untuk diurus dan nanti susu serta anaknya
dibagi antara keduanya. Demikian juga sama seperti menyerahkan zaitun agar
diperas dan nantinya minyak dibagi di antara keduanya, sebagaimana (boleh juga)
menyerahkan hewannya untuk dipekerjakan dan nantinya upah yang diperoleh dibagi
di antara keduanya, sama seperti menyerahkan kudanya untuk berperang dan
nantinya bagian yang diperoleh dibagi di antara keduanya. Demikian juga seperti
ia menyerahkan pipa untuk mengambil air, dan nantinya air itu dibagi dua dan
hal-hal lain yang sama seperti itu. Semua syarikah ini adalah sah, telah
ditunjukkan kebolehannya oleh nash, qias, kesepakatan sahabat dan maslahat
manusia, dan tidak ada di sana
hal yang mengharuskan untuk diharamkan baik dari Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’,
Qiyas, maslahat dan makna yang shahih yang mengharuskan batalnya. Orang yang
melarang hal itu beralasan bahwa semua itu mereka kira termasuk ijarah,
sedangkan bayarannya majhul (tidak diketahui) sehingga menjadi batal. Kemudian
di antara mereka ada yang membolehkan musaaqaah dan muzaara’ah karena ada nas yang
datang tentangnya, dan membolehkan mudharabah berdasarkan ijma’ tidak
selainnya. Di antara mereka ada yang hanya membolehkan mudharabah, ada juga
yang membolehkan hanya sebagian bentuk dari musaqah dan muzaara’ah, di antara
mereka juga ada yang tidak membolehkan jika sebagian asal kembali kepada ‘amil
(pekerja) seperti alat takar tukang penggiling, dan membolehkan jika hasil
kembali kepadanya dengan masih tetapnya asal seperti susu dan anak-anaknya,
yang benar adalah bahwa semuanya adalah boleh. Inilah yang sesuai dengan
prinsip syari’at dan ka’idahnya, karena ia termasuk syarikah di mana si pekerja
sebagai sekutu bagi pemiliknya. Orang ini mengeluarkan harta, sedangkan orang
itu bekerja, dan rezeki yang Allah anugrahkan daripadanya maka dibagi di antara
keduanya. Hal ini menurut beberapa orang di antara kawan-kawan kami lebih layak
dibolehkan daripada ijarah (sewa) sampai-sampai Syaikhul Islam berkata,
“Syarikah ini lebih halal daripada ijarah,” ia berkata, “Hal itu,
karena dalam ijarah seorang penyewa menyerahkan hartanya, di mana kadang
maksudnya tercapai dan terkadang tidak, sehingga yang disewa untung dengan
harta itu sedangkan si penyewa berada dalam bahaya, karena bisa saja tanaman
sempurna atau gagal berbeda dengan syarikah, di mana dua orang sekutu untung
dan tidaknya sama, jika Allah memberi rezeki berupa hasil daripadanya maka
dibagi di antara keduanya, jika ternyata tidak memperoleh hasil, maka keduanya
sama-sama tidak memperoleh apa-apa. Hal ini merupakan keadilan yang sangat
tinggi. Tidak mungkin syari’at datang menghalalkan ijarah namun mengharamkan
syarikah seperti ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri merestui
mudharabah yang biasa terjadi sebelum Islam, sehingga para sahabatnya melakukan
mudharabah di masa Beliau maupun setelahnya. Umat pun sepakat tentang
kebolehannya. Beliau juga pernah menyerahkan Khaibar kepada orang-orang Yahudi
agar mereka mengurus dan  memakmurkannya
dengan harta mereka dan nanti Beliau mendapatkan separuhnya, baik buah atau
tanaman. Adapun hal ini sama seperti itu. Selanjutnya, Beliau tidak menghapus,
tidak melarang dan para khalifah raasyidah serta para sahabat setelahnya juga
tidak melarang. Bahkan mereka melakukannya dengan menyerahkan tanah dan harta
kepada orang yang mengurusnya dengan imbalan hasil daripadanya, sedangkan
mereka sibuk berjihad dan lainnya. Tidak ada nukilan dari seorang pun di antara
mereka adanya larangan selain apa yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam saja.” Kemudian ia berkata, “Oleh karena itu, tidak haram
selain yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, sedangkan Allah dan Rasul-Nya
tidaklah mengharamkan yang demikian, adapun kebanyakan para fuqaha melarangnya,
apabila seseorang dihadapkan hal seperti ini, dengan siapa dia berhujjah dalam
hal mengharamkan, yang ini yang disebutkan dalam kitab sedangkan yang itu
berdasarkan kata-kata mereka dan tidak ada yang menunjukkan kepadanya orang
yang melakukannya, padahal maslahat umat tidak bisa tegak tanpanya, sehingga ia
mencari jalan dengan berbagai upaya agar dapat sampai kepadanya. Jika demikian,
maka hal itu merupakan sikap mencari celah untuk mengerjakan apa yang
dibolehkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak diharamkannya kepada umat ini.”
Beberapa contoh
syarikah yang diperbolehkan
Ibnu Qudamah menyebutkan
beberapa contoh syarikah yang diperbolehkan, ia berkata dalam Al Mughni, “Jika
tukang pemutih pakaian punya alat, sedangkan yang lain punya rumah, lalu
kedua-duanya bersekutu untuk bekerja menggunakan alat tersebut dan tempatnya di
rumah yang punya rumah tadi, dan usahanya dibagi antara keduanya, maka boleh,
sedangkan upahnya sesuai kesepakatan mereka berdua. Hal itu, karena syarikah
terjadi dengan kedua amalnya, sedangkan dengan amal/kerja seseorang berhak
memperoleh untung  dalam syarikah. Adapun
dengan alat dan rumah tidaklah berhak apa-apa, karena keduanya hanyalah dipakai
untuk pekerjaan yang disekutui sehingga keduanya sama seperti dua hewan yang
disewa untuk membawa sesuatu yang siap dibawa. Jika syarikah batal, maka dibagi
hasilnya sesuai besar kecilnya kerja, biaya rumah dan alat. Jika yang satu
punya alat, sedangkan yang yang satunya lagi tidak punya apa-apa atau yang satu
punya rumah sedangkan yang satunya lagi tidak memiliki apa-apa, lalu keduanya
sepakat untuk bekerja dengan alat yang ada atau di rumah tersebut, dan upahnya
dibagi antara keduanya, maka boleh sebagaimana telah kami terangkan.
Ibnu Qudamah juga berkata,
“Jika seorang menyerahkan hewannya kepada orang lain agar orang lain itu
bekerja dengannya dan hasil yang dianugrahkan Allah dibagi 1/2, 1/3 atau berapa
saja yang mereka syaratkan maka sah. 
Telah ada nash pada riwayat Al Atsram, Muhammad bin Abi Harb, Ahmad bin
Sa’id dan ada nukilah dari Al Auzaa’iy yang menunjukkan hal itu. Namun Al Hasan
dan  An Nakha’iy memakruhkan hal itu,
adapun Imam Syafi’i, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir dan para pemegang ra’yu
berpendapat bahwa hal itu tidak sah, keuntungan semuanya diperuntukkan kepada
pemilik harta, karena memikul itulah yang berhak memperoleh ganti, sedangkan si
pekerja memperoleh upah mitsil (standar), karena hal itu bukan termasuk
syarikah kecuali jika sebagai mudharabah, dan mudharabah tidaklah sah dengan
barang. Karena mudharabah hanya mendagangkan barang, sedangkan yang ini tidak
boleh dijual dan dikeluarkan dari kepemilikan pemiliknya. Al Qaadhiy berkata,
“Hasilnya bahwa hal itu tidak sah karena mudharabah dengan barang tidak
sah, dengan demikian jika upah dari hewan karena hewan itu sendiri, maka upah
itu untuk pemiliknya dan jika ia bisa memikulkan sesuatu, lalu ia memikulkannya
di atasnya atau mengangkut sesuatu yang mubah di atasnya lalu dijual, maka upah
dan bayaran adalah untuk pemiliknya dan si pekerja hanya memperoleh upah mitsil
(standar) yang diberikan pemiliknya.”  Adapun menurut kami bahwa hal itu merupakan
barang yang berkembang dengan dipekerjakan sehingga sah saja diakadkan dengan
memperoleh sebagian dari hasil perkembangannya seperti beberapa dirham, dinar,
dan seperti halnya pohon dalam musaaqaah dan tanah dalam muzara’ah. Adapun
pendapat mereka bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian syarikah dan bukan mudharabah,
maka kami jawab, “Ya, akan tetapi ia mirip seperti musaaqaah dan
muzaara’ah, karena ia menyerahkan harta itu kepada orang yang akan
mengerjakannya dengan memperoleh hasil dari berkembangnya namun tetap
barangnya. Dengan demikian nyatalah bahwa mengeluarkannya hanya karena sama seperti
mudharabah dengan barang adalah batal, karena mudharabah hanyalah dengan
didagangkan dan diolah dalam harta, sedangkan hal ini berbeda.”
Ibnu Qudamah juga berkata, “Abu Dawud menukilkan
dari Ahmad tentang orang yang menyerahkan kudanya agar nanti pemiliknya
memperoleh separuh dari ghanimah, ia menjawab, “saya harap tidak
apa-apa.” Ishaq bin Ibrahim berkata, Abu Abdillah berkata, “Jika
hasilnya dibagi 1/2 atau 1/4 maka boleh,” dan inilah yang dipegang oleh Al
Auzaa’iy. Ia juga berkata, “Mereka (yakni sebagian fuqaha) berkata,
“Jika diserahkan jaring kepada penjaring ikan untuk menjaring ikan dan
nanti dibagi hasilnya separuh, maka hasil tangkapan itu untuk penjaring
sedangkan pemilik jaring hanyalah memperoleh upah mitsil (standar). Tetapi
qiyas yang disebutkan dari Ahmad menunjukkan sah syarikah itu dan rezeki yang
diperoleh dibagi sesuai syarat, karena ia merupakan barang yang dikembangkan
dengan kerja, sehingga sah saja diserahkan dan nanti ia memperoleh sebagian hasilnya
sebagaimana pada tanah.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa
nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash
Al Fiqhi
(Syaikh Shalih Al Fauzan), Al Fiqhul Muyassar  dll.
ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Belajar dari Sistem Ramadhan
Religi

Belajar dari Sistem Ramadhan

25 Januari 2026
Next Post

Fiqh Syarikah (4)

Tips Agar Mobil Rental Terhindar Dari Pencurian

Iklan

Recommended Stories

CARA MEMBUAT PRAWNS WITH COCONUT CRUMBS

7 Januari 2022

Ailee – I Will Show You Chord

30 Mei 2021

Humood AlKhudher – Kun Anta Chord

14 Januari 2016

Popular Stories

  • The Uncut

    Sejarah Bahasa (227): Bahasa Boano Pulau Boano di Kepulauan Maluku; Bahasa Boano dan Orang Boano di Pantai Barat Sulawesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • How to Instantly Get Updated & Get Inspired: My 10 Favorite TED Talks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral “Cukur Kumis” Ramai Dicari Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Chindo Adidas Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Viral Pemuda Bangunkan Sahur Karyawan SPPG Pakai Lagu MBG, Aksi Kocaknya Bikin Netizen Ngakak

Viral Pemuda Bangunkan Sahur Karyawan SPPG Pakai Lagu MBG, Aksi Kocaknya Bikin Netizen Ngakak

10 Maret 2026
Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

10 Maret 2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?