• Latest
  • Trending

Fiqh Shulh (3)

20 Februari 2012
Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

9 September 2026
Moon Ga Young dan Cha Eun Woo Bikin Heboh! Bakal Reuni di Drama Baru, Netizen Auto Nostalgia True Beauty

Moon Ga Young dan Cha Eun Woo Bikin Heboh! Bakal Reuni di Drama Baru, Netizen Auto Nostalgia True Beauty

9 September 2026
Pendidikan Masa Kini Bekali Anak Kemampuan Global dan Karakter Kuat, SDH Global Batam Siapkan Generasi Masa Depan

Pendidikan Masa Kini Bekali Anak Kemampuan Global dan Karakter Kuat, SDH Global Batam Siapkan Generasi Masa Depan

8 September 2026
Kacang vs Popcorn untuk Gula Darah, Mana yang Lebih Baik? Ini Jawabannya

Kacang vs Popcorn untuk Gula Darah, Mana yang Lebih Baik? Ini Jawabannya

8 September 2026
Wortel vs Ubi Jalar, Mana Lebih Sehat untuk Mata dan Jantung? Ini Perbandingannya

Wortel vs Ubi Jalar, Mana Lebih Sehat untuk Mata dan Jantung? Ini Perbandingannya

6 September 2026
4 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bisa Merusak Pembuluh Darah, Waspada Gagal Ginjal hingga Impotensi

4 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bisa Merusak Pembuluh Darah, Waspada Gagal Ginjal hingga Impotensi

6 September 2026
Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

5 September 2026
Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

5 September 2026
5 Jajanan Orang Have yang Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup, Ada Kopi hingga Sushi Premium

5 Jajanan Orang Have yang Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup, Ada Kopi hingga Sushi Premium

4 September 2026
Tren Kerja Pakai Payung di Dalam Kantor, Benarkah Cegah Penuaan Dini?

Tren Kerja Pakai Payung di Dalam Kantor, Benarkah Cegah Penuaan Dini?

4 September 2026
Jembatan Gantung Pangandaran Ambruk Saat Bupati Melintas, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Jembatan Gantung Pangandaran Ambruk Saat Bupati Melintas, Ini Kronologi dan Penyebabnya

1 September 2026
Viral! Bule Amerika Rela Habiskan Rp21 Juta dan 4 Kali Transit Demi Pujaan Hati di Maluku

Viral! Bule Amerika Rela Habiskan Rp21 Juta dan 4 Kali Transit Demi Pujaan Hati di Maluku

1 September 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

    Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

    Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

    Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

    Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

    Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

    Heboh Video Prajurit TNI Diduga Pukul Warga di Rangko, Korban Babak Belur hingga Masuk Rumah Sakit

    Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

    Dentuman Misterius Tengah Malam Guncang Bandung, Pintu dan Kaca Rumah Warga Bergetar

    Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

    Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Shulh (3)

Religius by Religius
20 Februari 2012
Reading Time: 13 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Shulh (Bag. 3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para
sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan
seputar shulh, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamiin
.
Hukum shulh ‘an
inkar dan ‘an sukut
Jumhur ulama
berpendapat bolehnya mengadakan shulh ‘an inkar dan ‘an sukut. Imam Syafi’i dan
Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh mengadakan shulh selain shulh ‘an iqrar,”
karena shulh mendakwakan adanya hak yang tetap, dan hal itu tidak ada dalam
keadaan adanya pengingkaran atau diam. Adapun dalam keadaan adanya
pengingkaran, karena hak tidak mungkin tetap kecuali dengan adanya dakwaan dan
ia dipertentangkan dengan adanya inkar dan diamnya terdakwa. Ketika adanya
pertentangan, maka hak menjadi tidak tetap. Sedangkan dalam keadaan diam,
karena orang yang diam dianggap mengingkari hukumnya sampai terdengar bukti
kepadanya. Oleh karena itu adanya pengeluaran harta untuk melerai permusuhan
tidaklah sah. Karena pertentangan itu batal, sehingga harta yang dikeluarkan
sama saja risywah (sogok), dan hal itu tentu terlarang secara syar’i, karena
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 188)
Ada juga di
antara ulama yang bersikap tengah-tengah; mereka tidak melarangnya secara
mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak. Mereka berkata, “Sepatutnya
dikatakan, Jika pendakwa mengetahui bahwa ia memiliki hak pada lawannya, maka
ia boleh mengambil sesuatu yang dishulhkan meskipun lawannya mengingkari. Namun
jika ia mendakwakan sesuatu yang batil, maka haram baginya berdakwa dan
mengambil sesuatu dari shulh. Sedangkan si terdakwa jika ia mengetahui ada hak
pada dirinya, ia mengingkari hanyalah karena tujuan tertentu, maka ia wajib
menyerahkan hasil shulh. Jika si terdakwa mengetahui bahwa dirinya tidak
memiliki hak, maka boleh memberikan sebagian hartanya untuk melerai
persengketaan dengan penagihnya dan agar tidak menyakitinya dan bagi pendakwa
haram mengambil hasil shulh. Dengan demikian bergabunglah semua dalil, sehingga
tidak dikatakan shulh ‘an inkar  tidak
sah, atau bahwa shulh ‘an inkar sah secara mutlak, bahkan ada perincian di sana[i].
Orang yang
membolehkan shulh ‘an inkar atau ‘an sukut, berkata, “Sesungguhnya
hukumnya ada pada hak pendakwa sebagai ganti terhadap haknya, sedangkan pada
hak terdakwa sebagai penebus sumpahnya serta melerai permusuhan dari dirinya.”
Akibat dari hal
tersebut adalah bahwa badal shulh jika berupa barang, maka masuk ke dalam
masalah jual beli sehingga berlaku hukum-hukumnya. Jika berupa manfaat, maka
dihukumi dengan hukum ijarah
(Diambil dari Fiqhus Sunnah)..
Dengan demikian, shulh
‘an Inkar bagi pendakwa seperti hukum jual beli, karena ia yakin ganti terhadap
hartanya, maka diberlakukan keyakinan itu. Sedangkan si terdakwa seakan-akan membeli
barang darinya, sehingga masuk ke dalam hukum jual beli dari sisi ini. Misalnya
mengembalikan karena cacat dan mengambil syuf’ah jika berlaku syuf’ah.
Hukum
shulh ini bagi terdakwa adalah pembebasan dirinya dari dakwaan, karena ia telah
menyerahkan harta untuk menebus sumpahnya, menghilangkan madharratnya serta
memutuskan perselisihan untuk menjaga dirinya dari pengorbanan dan
pertentangan. Di samping, karena jiwa yang mulia enggan menyibukkan diri dengan
demikian, sehingga mereka pun menyerahkan harta untuk membebaskan dirinya dari
hal tersebut. Kalau pun ia menemukan cacat pada sesuatu yang dipakai shulh, ia
tidak mengembalikannya, juga tidak diambil karena syuf’ah, karena ia tidak
mengganggapnya sebagai ganti terhadap sesuatu.
Jika
salah seorang yang melakukan shulh berdusta dalam shulh ‘an Inkarnya,
misalnya pendakwa berdusta, ia mendakwaan sesuatu yang ia ketahui bahwa itu
bukan miliknya atau si pengingkar berdusta terhadap dakwaan yang ditujukan
kepadanya padahal ia tahu dirinya berdusta dalam mengingkari, maka shulhnya
batal, baik terjadi kedustaan itu dari si pendakwa maupun terdakwa, karena ia
mengetahui hak yang sebenarnya dan bisa memberikan hak itu. Sehingga barang
atau apa saja yang diambilnya karena alasan shulh, maka itu adalah barang
haram, karena ia mengambil secara zalim dan bukan sebagai ganti terhadap hak
yang diketahuinya. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman, “Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil.” (Terj. QS. Al Baqarah: 188)
Meskipun
secara zhahir di hadapan manusia shulh ini sah, karena mereka tidak mengetahui
hal yang tersembunyi, akan tetapi hal tersebut tidaklah merubah hakikatnya di
sisi Allah Tuhan yang mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi. Oleh
karena itu, seorang muslim harus berhati-hati terhadap tindakan buruk dan
pencarian celah yang batil ini.
Termasuk
masalah Shulh ‘an Inkar  juga adalah jika
orang asing/ajnabiy  melakukan shulh ‘an
inkar tanpa seizinnya, maka shulh itu sah. Karena ajnabiy ini tidak ada
maksudnya selain melepaskan si terdakwa 
dan memutuskan pertengkaran.
Shulh
juga sah terhadap hak yang tidak diketahui, baik masing-masing punya hak
terhadap yang lain atau salah satunya.
Jika hak yang tidak diketahui ini
sulit diketahui, misalnya perhitungan harinya sudah berlalu masa yang lama, dan
masing-masing tidak mengetahui barang yang ada di kawannya, sebagaimana
disebutkan dalam riwayat tentang dua orang yang bertengkar tentang harta
mawaris yang sudah hilang asal usulnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepada keduanya,
اِسْتَهِمَا وَتَوَاخَيَا الْحَقَّ وَلْيُحَلِّلْ
أَحَدُكُمَا صَاحِبَهُ
“Bagilah oleh kalian berdua dan pilihlah yang hak, dan hendaknya
salah seorang di antara kamu menghalalkan saudaranya.” (HR. Abu Dawud dll.)
Di
samping karena hal itu adalah pengguguran hak, maka bisa sah dalam hak yang
majhul (tidak diketahui), juga agar tidak mengakibatkan sia-sia harta itu atau
masih adanya tanggungan yang membuatnya repot. Perintah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam di hadits tersebut agar masing-masing menghalalkan adalah menunjukkan
agar kita bersikap hati-hati dan karena hak makhluk itu sangat besar.
Shulh
terhadap qishas juga sah dengan diat yang sudah ditentukan secara syara’ atau
kurang atau bahkan lebih. Karena harta bukan itu maksudnya, sehingga tidak
terjadi ‘iwadh (penggantian) dalam hal ini.
Tetapi shulh
tidak sah terhadap hudud, karena hudud itu disyariatkan untuk menjadikan
pelakunya jera, di samping hal itu adalah hak Allah dan hak masyarakat. Jika
diadakan shulh tentu akan membatalkan hak tersebut, masyarakat tidak
mendapatkan faedahnya serta memberikan ruang kenikmatan bagi pelaku kerusakan
(Diambil dari Al Mulakhkhash Al Fiqhi).
Adapun tentang
mushaalah ‘anh (hak yang dipersengketakan)
,
maka ia dilakukan untuk melerai permusuhan dan bukan sebagai ganti terhadap
harta. Kapan saja seseorang sudah berhak mendapatkan badal shulh, maka si
pendakwa beralih membawa persengketaan kepada si terdakwa, karena ia tidaklah
meninggalkan dakwaan kecuali agar diserahkan kepadanya badalnya. Kapan saja ia
telah berhak menerima mushalah ‘anh (hak yang dipersengketakan), maka si
terdakwa beralih kepada pendakwa, karena ia tidaklah menyerahkan badal shulh
kecuali agar pendakwa menerima. Jika telah berhak, namun belum sempurna
maksudnya, maka ia beralih kepada pendakwa.
(Diambil dari
Fiqhus Sunnah
).
Shulh terhadap
hutang yang diberi tempo yang sebagiannya diminta segera
Kalau seseorang
mengadakan shulh terhadap hutang yang diberi tempo, sedangkan sebagiannya
diminta segera, maka hal itu tidak sah menurut ulama madzhab Hanbali dan Ibnu
Hazm. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla berkata, “Tidak boleh mengadakan shulh
dalam hal yang di sana terdapat pembebasan kepada sebagiannya padahal syarat asalnya
adalah diberi tempo, karena hal tersebut merupakan syarat yang tidak ada dalam
kitab Allah, sehingga menjadi batil. Akan tetapi, segera dalam tanggungan, di
mana ia menunggunya sesuai kehendaknya tanpa syarat, karena yang demikian
merupakan mengerjakan kebaikan.”
Sedangkan Ibnul
Musayyib, Al Qaasim, Malik, Syaafi’i dan Abu Hanifah memakruhkan.
Namun ada riwayat
dari Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan An Nakha’iy bahwa yang demikian tidak mengapa.
Kesimpulan
Singkat
1.     
shulh ‘an
inkar
atau ‘an sukut adalah sah jika yang mengingkari meyakini
batilnya dakwaan itu, lalu ia menyerahkan harta untuk melerai pertengkaran dan
menebus sumpahnya, sedangkan pihak pendakwa meyakini benarnya dakwaannya, lalu
ia mengambil harta itu sebagai ganti dari hartanya yang memang tsabit (ada pada
saudaranya).
2.     
Shulh
terhadap hak yang majhul (tidak diketahui) adalah sah, yakni yang tidak
diketahui akan adanya hutang atau barang. Misalnya antara dua orang terjadi
mu’amalah dan telah berlalu waktu yang panjang, dan salah seorang dari keduanya
tidak mengetahui adanya hak saudaranya pada dirinya.
3.     
Shulh sah
untuk setiap yang bisa mengambil ganti terhadapnya, seperti shulh terhadap
qishas dengan diyat yang ditentukan secara syara’, kurang dari itu atau lebih
dari itu.
4.     
Shulh
tidak sah untuk setiap yang tidak bisa mengambil ganti terhadapnya, seperti
shulh terhadap had, karena ia disyariatkan untuk membuat jera.
Wallahu a’lam wa
shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi, Al
Maktabatusy Syamilah dll.

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat



[i]  Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Fat-hul
‘Allam syarh Buluughil Maraam.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Syarikah (1)

Fiqh Syarikah (2)

Iklan

Recommended Stories

[Lirik+Terjemahan] Hitorie – Polaris

8 Oktober 2018
Apa Itu Intoleransi Laktosa ?

Apa Itu Intoleransi Laktosa ?

10 Juni 2023

Darwish, UNIC – Jom Berdoa Chord

10 Agustus 2025

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?