الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
pembahasan tentang musaabaqah, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamiin.
dengan kesepakatan ulama. adapun musabaqah dengan adanya taruhan maka boleh
dalam keadaan berikut:
tokoh masyarakat atau lainnya yang tidak ikut perlombaan berkata kepada para
peserta lomba, “Siapa yang memenangkan perlombaan, maka ia akan mendapatkan
uang dengan jumlah sekian.” Maka peserta lomba bila menang boleh mengambil
uangnya.
lomba mengatakan kepada peserta lomba satunya lagi, “Jika kamu dapat
mengalahkanku, maka kamu akan saya berikan uang sekian, tetapi jika kamu kalah,
maka kamu tidak mendapatkan apa-apa dan kamu tidak perlu memberikan sesuatu
kepada saya.”
lomba ada orang yang boleh mengambil uang jika menang dan tidak perlu mengganti
jika kalah maka ini juga perlombaan yang dibolehkan.
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُرَاهِنُ؟ قَالَ: ” نَعَمْ وَاللهِ، لَقَدْ رَاهَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ، يُقَالُ لَهُ: سَبْحَةٌ، (2) فَسَبَقَ النَّاسَ، فَانْتَشَى لِذَلِكَ
وَأَعْجَبَهُ “
zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apakah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bertaruhan? Ia menjawab: Ya[i], demi Allah, Beliau
melakukan taruhan terhadap kuda bernama Subhah, lalu Beliau memenangkannya,
Beliau senang ketika itu.” (HR. Ahmad, dan dinyatakan “isnadnya
hasan” oleh pentahqiq Musnad Ahmad)
taruhan yang diharamkan
jika masing-masing mengeluarkan taruhan, yang menang akan memperoleh uang taruhan
itu sedangkan yang kalah menanggung rugi, karena hal ini termasuk judi, atau
yang menang mendapatkan uang dan bagi yang kalah wajib membayar. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لِلرَّحْمَنِ، وَفَرَسٌ لِلْإِنْسَانِ، وَفَرَسٌ لِلشَّيْطَانِ، فَأَمَّا فَرَسُ الرَّحْمَنِ:
فَالَّذِي يُرْبَطُ فِي سَبِيلِ اللهِ، فَعَلَفُهُ
وَرَوْثُهُ وَبَوْلُهُ، وَذَكَرَ مَا شَاءَ اللهُ، وَأَمَّا فَرَسُ الشَّيْطَانِ: فَالَّذِي
يُقَامَرُ أَوْ يُرَاهَنُ عَلَيْهِ، وَأَمَّا فَرَسُ الْإِنْسَانِ: فَالْفَرَسُ يَرْتَبِطُهَا
الْإِنْسَانُ يَلْتَمِسُ بَطْنَهَا، فَهِيَ تَسْتُرُ مِنْ فَقْرٍ “
itu ada tiga, kuda untuk Ar Rahman, kuda untuk manusia, dan kuda untuk setan.
Adapun kuda untuk Ar Rahman adalah kuda yang ditambat di jalan Allah, maka
makanannya, kotorannya dan kencingnya[ii]
(menjadi pahala bagi pemiliknya) –lalu Beliau menyebutkan apa yang dikehendaki
Allah- , kuda untuk setan adalah kuda yang dipakai untuk judi atau taruhan,
sedangkan kuda untuk manusia adalah kuda yang ditambat seseorang dengan maksud
menutupi kebutuhan perutnya (mencari nafkah), maka kuda itu hanya menutupinya
dari kefakirannya.” (HR. Ahmad, pentahqiq Musnad Ahmad menyatakan hadits ini
shahih, dan dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no.
3350).
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
فِي الرِّهَانِ
ada jalab dan janab dalam taruhan.” (Hadits ini dinyatakan shahih oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7483)
cepat berlari seperti dengan membentaknya maupun meneriakinya, sedangkan janab
adalah mendekatkan seekor kuda kepada kudanya, sehingga ketika kudanya loyo, ia
langsung pindah kepada kuda yang didekatkan itu. Ibnu Uwais berkata, “Jalab adalah membawakan ke sekitar kuda
orang yang berada di belakangnya untuk mendorong kuda agar menang, sedangkan
janab adalah menjadikan kudanya ke arah selatan agar nanti dihadang oleh seseorang
dengan kudanya dan mengarahkannya sehingga ia mencapai tujuan. Abu Ubaid
berkata, “Janab adalah seeorang mengarahkan kudanya ke dekat kuda terbuka
(tanpa penunggang), ketika hendak sampai ke tujuan, ia segera menunggangi kuda
terbuka lalu membalapnya, karena kuda terbuka lebih ringan bebannya daripada
kuda yang berpenunggang.”
manusia dari jalan Allah, seperti: lomba catur, permainan dadu dsb. Lomba ini
diharamkan secara mutlak baik dengan hadiah maupun tidak.
lomba yang mubah,
yaitu:
maslahat syar’i. seperti melatih jihad dan melatih keilmuan.
seperti yang telah dijelaskan di atas.
hanya permainan, namun tidak ada madharratnya.
saja, namun dengan syarat tidak sampai membuat lalai dari kewajiban, dzikrullah
dan shalat. Untuk bagian kedua ini tidak diperbolehkan mengambil hadiah.
menyakiti hewan
menyakiti hewan dan membebaninya di luar kemampuan. Jika ada seseorang yang
membebankan hewan di luar kemampuan, maka hakim berhak mencegahnya dari beban
yang berat itu.
hewan yang memiliki susu dan ia memiliki anak, maka tidak boleh mengambil susu
kecuali seukuran kadar yang tidak memadharratkan bagi si anak, karena tidak
boleh ada madharrat (bahaya) dan saling memadharratkan dalam Islam, baik bagi
hewan maupun manusia.
binatang dan mengebirinya
menandai binatang pada bagian mana saja dari badannya selain muka. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seekor keledai yang ditandai
mukanya, maka Beliau bersabda:
قَدْ لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا
kamu belum tahu bahwa aku melaknat orang yang menandai binatang di bagian muka
atau memukul bagian muka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al
Albani)
radhiyallahu ‘anhu berkata:
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memukul bagian muka dan menandai di sana.”
(HR. Muslim dan Tirmidzi)
hadits tersebut ulama mengambil kesimpulan dilarangnya memukul muka dan
menandai di muka tanpa dibedakan antara manusia maupun hewan. Yang demikian
karena muka dimuliakan Allah dan ia menghimpun semua keindahan. Adapun menandai
selain muka hewan, maka boleh, bahkan dianjurkan untuk membedakan hewan
miliknya dengan hewan-hewan yang lain.. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menandai dengan misam (alat dari besi
panas) unta zakat sebagaimana dalam riwayat Muslim. Namun Abu Hanifah
memakruhkannya karena menurutnya bahwa yang demikian merupakan penyiksaan dan
pencincangan, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kedua
perkara tersebut, namun pendapat Abu Hanifah dibantah dengan alasan bahwa
larangan tersebut merupakan ‘aam makhshus (umum tetapi telah ditakhshis) dengan
hadits di atas, dan pentakhshisan itu bisa dengan perbuatan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni memang bahwa menyiksa dan mencincang
hukumnya haram dalam semua keadaan kecuali jika untuk menandai hewan, maka
dibolehkan.
tentang mengebiri hewan,
maka jamaah ahli ilmu banyak memberikan keringanan jika ada tujuan yang
bermanfaat seperti untuk penggemukan atau tujuan lainnya. Urwah bin Az Zubair
perna mengebiri bighal miliknya, Umar bin Abdul ‘Aziz juga memberikan
keringanan tentang mengebiri kuda, dan Imam Malik juga memberikan keringanan
untuk mengebiri kambing-kambing jantan.
manusia
dengan manusia, tidak dibolehkan mengebiri manusia karena yang demikian
merupakan tindakan penyincangan dan merubah ciptaan Allah, memutuskan keturunan
dan bisa membawa kepada kebinasaan.
binatang
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang, Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata:
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang.” (HR. Abu Dawud
dan Tirmidzi, namun hadits ini didha’ifkan oleh Syaikh Al Albani)
pun kita tidak berhujjah dengan hadits ini, maka keumuman syariat Islam yang
memerintah untuk menyayangi semua yang ada di bumi sudah cukup, wallahu a’lam.
juga melarang menjadikan binatang sebagai sasaran dalam panah dan lainnya.
bin Malik pernah masuk ke rumah Al Hakam bin Ayyub, tiba-tiba di sana ada
orang-orang yang menjadikan ayam sebagai sasaran, maka ia berkata:
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menahan binatang (untuk dijadikan
sasaran).” (HR. Muslim)
قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ الدَّوَابِّ صَبْرًا
Jabir ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh binatang
dengan cara ditahan.” (HR. Muslim)
Abbas pernah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِيْهِ الرُّوْحَ غَرْضًا
kalian menjadikan makhluk yang memiliki ruh sebagai sasaran.” (HR. Muslim)
demikian dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sama saja
menyiksa hewan, membinasakan dirinya, menyia-nyiakan hartanya dan menghilangkan
penyembelihan terhadapnya yang memberikan manfaat bagi penyembelih atau manfaat
buatnya seperti bisa dijual jika tidak disembelih.
‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah dll.
dan air kencingnya.





































