• Latest
  • Trending

Fiqh Jual Beli (1)

13 Februari 2012
Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

24 Juli 2026
9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

24 Juli 2026
Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

22 Juli 2026
Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

22 Juli 2026
Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

20 Juli 2026
7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

19 Juli 2026
Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

19 Juli 2026
Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

15 Juli 2026
62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

15 Juli 2026
Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

14 Juli 2026
Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

14 Juli 2026
Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

11 Juli 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Fiqh Jual Beli (1)

Religius by Religius
13 Februari 2012
Reading Time: 31 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram
بسم الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Fiqh Jual Beli (1)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para
sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini merupakan beberapa
masalah tentang jual beli, kami sebutkan secara singkat dari kitab Al
Fiqhul Muyassar
karya beberapa orang ulama, agar menjadi pedoman dalam
melakukan transaksi jual beli.

A. Definisi Jual
Beli

Jual beli yang dalam bahasa Arab disebut Al Bai’ artinya
mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Secara syara’, jual beli adalah
pertukaran harta dengan harta meskipun masih dalam tanggungan atau dengan
manfaat yang mubah secara kekal bukan riba dan pinjaman.

B. Hukum jual
beli

Jual
beli hukumnya boleh. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,

وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ

“Allah menghalalkan jual beli.” (Qs. Al Baqarah: 275).

 Demikian pula berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا

“Apabila dua orang melakukan jual
beli, maka masing-masingnya berhak khiyar (meneruskan atau membatalkan jual
beli) selama keduanya belum berpisah, sedangkan keduanya berkumpul bersama.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Kaum muslimin juga sepakat tentang kebolehan jual beli
secara garis besar. Di samping itu, kebutuhan manusia menghendaki untuk
diadakan jual beli, karena manusia butuh kepada barang yang ada pada orang
lain, dimana maslahatnya terkait dengannya dan tidak ada jalan untuk
memperolehnya dengan cara yang benar kecuali dengan melakukan jual beli, maka
hikmah menghendaki untuk dibolehkannya perkara ini dan disyariatkannya agar tercapai
maksud yang diingikan
.

C. Rukun jual
beli

Rukun
jual beli ada tiga; orang yang melakukan ‘akad jual beli (aqid), sesuatu atau
barang yang diakadkan (obyek akad), dan shighat (kalimatnya).

Orang yang melakukan akad jual beli terdiri dari
penjual dan pembeli, sesuatu yang diakadkan adalah barang yang dijual-belikan,
sedangkan shighat maksudnya kalimat ijab dan qabul.

Ijab
artinya lafaz yang muncul dari penjual, seperti, “Saya jual…dst.” Sedangkan
qabul maksudnya lafaz yang muncul dari pembeli, seperti, “Saya beli…dst.”

Ini adalah shighat qauliyyah (yang berupa ucapan). Ada
pula shighat fi’liyyah (yang berupa perbuatan), yaitu
dengan
serah-terima, misalnya seorang pembeli menyerahkan uang kepada penjual, lalu
penjual menyerahkan barangnya tanpa adanya ucapan
.

D. Hukum
mengadakan saksi terhadap jual beli

Mengadakan
saksi terhadap jual beli dianjurkan, namun tidak wajib, berdasarkan firman
Allah Ta’ala,

وَأَشْهِدُوا
إِذَا تَبَايَعْتُمْ

“Dan adakanlah saksi apabila kamu berjual-beli.” (Qs. Al Baqarah:
282).

Di
ayat tersebut, Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan mengadakan saksi
ketika berjual beli, namun perintah ini menunjukkan sunah berdasarkan ayat
selanjutnya,

فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ

“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.”
(Qs. Al Baqarah:
283)

Hal ini menunjukkan bahwa perintah
di ayat sebelumnya sebagai pengarahan saja untuk menguatkan dan untuk maslahat.

Demikian juga berdasarkan hadits Umarah bin Khuzaimah,
bahwa pamannya yang termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bercerita kepadanya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli
kuda dari seorang Arab badui dan meminta kepadanya untuk mengikutinya agar
dapat menerima uang dari penjualan kudanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berangkat lebih cepat sedangkan orang Arab badui lambat, lalu para
sahabat mendatangi orang badui itu meminta dibeli kuda itu, sedangkan mereka
tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membelinya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih An
Nasa’i
no. 4332)

Wajhud dilalah (sisi pengambilan
dalil) dari hadits tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
membeli kuda dari orang Arab badui, sedangkan antara Beliau dengan orang Arab
badui itu tidak ada saksi, jika saksi itu wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak akan membelinya kecuali setelah mengangkat saksi.

Demikian
pula karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum saling berjual beli di pasar di
zaman Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ada nukilan dari Beliau
bahwa Beliau memerintahkan mereka mengangkat saksi, dan tidak ada pula nukilan
dari para sahabat bahwa Beliau melakukannya. Di samping itu, jual beli termasuk
perkara yang sering dilakukan oleh manusia, kalau mereka harus mengangkat saksi
untuknya tentu mereka akan kesulitan. Tetapi jika yang diakadkan adalah sesuatu
yang besar, yang pembayarannya ditunda dimana butuh adanya bukti tertulis, maka
sepatutnya ditulis dan diadakan saksi untuknya agar dapat merujuk kepada bukti
tertulis itu ketika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak.

Catatan:

Jual-beli
melalui internet (online) tidak mengapa apabila terpenuhi syarat dan rukun
jual beli. Tentunya hal ini bukan pada emas dan perak, karena keduanya tidak
boleh dilakukan jual-beli dengan uang kertas kecuali dengan syarat serah
terima di majlis akad, dimana hal ini sangat sulit pada jual-beli online.

Rukun jual beli adalah ijab-qabul antara penjual dan
pembeli terhadap barang yang dijual belikan karena adanya bayaran. Sedangkan
syaratnya adalah barang yang dijual-belikan mubah, suci, bisa dimanfaatkan,
dimiliki, dapat diserahkan kepada pembeli, dan barangnya diketahui baik dengan
dilihat atau disifati secara sempurna yang menerangkan jumlah dan jenisnya, dan
semisalnya yang menghilangkan kemajhulan (ketidakjelasan), wallahu a’lam.
Nanti akan dijelaskan lebih rincin insya Allah.
 

E. Khiyar dalam
jual beli

Khiyar
maksudnya bahwa penjual dan pembeli berhak meneruskan atau membatalkan akad
jual beli.

Hukum
asal jual beli adalah lazim (mesti dilanjutkan) ketika terjadi dengan
terpenuhi rukun dan syaratnya, dan tidak ada hak bagi orang yang melakukan
akad menarik kembali.

Hanyasaja agama Islam adalah agama yang lapang dan
memberikan kemudahan, ia memperhatikan maslahat dan kondisi seseorang. Di
antaranya adalah apabila seorang muslim membeli barang atau menjualnya karena
suatu sebab, lalu ia menyesal setelahnya, maka syariat membolehkan kepadanya
melakukan khiyar sampai ia berpikir matang terhadap urusannya dan memperhatikan
maslahatnya, yakni apakah ia melanjutkan jual beli atau menarik lagi sesuai pertimbangan
yang sesuai dengannya.

Khiyar
ada beberapa macamnya:


Pertama, Khiyar Majlis, yaitu khiyar di
tempat yang di sana terjadi jual beli, dimana masing-masing penjual dan pembeli
berhak khiyar selama di majlis akad dan belum berpisah. Hal ini berdasarkan
hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

اَلْبَيِّعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Penjual dan pembeli berhak khiyar selama belum berpisah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Kedua, Khiyar Syarat, yaitu kedua orang
penjual dan pembeli atau salah satunya mensyaratkan khiyar sampai waktu
tertentu untuk melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya. Ketika habis
waktu yang ditetapkan dari awal akad dan ternyata tidak ada pembatalan, maka
jual beli itu lazim (mesti berlanjut). Contoh: Seorang membeli mobil dari orang
lain, lalu pembeli berkata, “Saya berhak khiyar selama sebulan penuh.” Jika
pembeli menarik kembali pembeliannya di sela-sela bulan itu, maka ia berhak
melakukannya. Jika ternyata tidak menarik kembali, maka ia mesti membeli mobil
dengan berakhirnya bulan itu.

Ketiga, Khiyar Aib, yaitu khiyar yang
berhak bagi pembeli ketika menemukan cacat pada barang yang dibelinya yang
tidak diberitahukan penjual atau penjual tidak mengetahuinya, dan nilai barang
menjadi berkurang karena cacat tersebut, dimana untuk mengetahuinya perlu
dikonsultasikan kepada para pedagang yang ahli. Jika mereka menganggap sebagai
cacat, maka berlakulah khiyar. Jika mereka anggap bukan sebagai cacat, maka
tidak berlaku. Khiyar ini berhak dimiliki pembeli. Jika ia mau, ia bisa
melanjutkan jual beli dan mengambil ganti terhadap cacatnya, yaitu selisih
antara harga barang jika kondisinya baik dengan harga barang ketika cacat. Jika
ia mau, maka ia boleh mengembalikan barang itu dan meminta dikembalikan uang
yang telah diberikan penjual.

Keempat, Khiyar Tadlis,
yaitu seorang penjual menipu pembeli sehingga harga barang menjadi tinggi.
Terhadap  hal ini Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ
غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan termasuk
golongan kami.” (Hr.
Muslim)

Contohnya adalah seorang memiliki mobil yang di
dalamnya banyak cacat, lalu ia ingin menampakkan luarnya bagus, ia percantik
bagian luarnya sehingga pembeli tertipu dan merasakan bahwa mobil itu tidak
bercacat, akhirnya si pembeli membelinya. Dalam keadaan ini, pembeli memiliki
hak mengembalikan barang kepada penjual dan meminta dikembalikan uang yang
diberikannya kepada penjual.

F. Syarat-syarat
jual beli

Disyaratkan untuk sahnya jual beli,
beberapa syarat berikut:

Pertama,
saling ridha antara penjual dan pembeli. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”

(Qs. An Nisaa’:29)

Dari Abu Sa’id Al Khudriy
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya jual beli itu atas
dasar kerelaan.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi, dan dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani, lihat Irwaa’ul Ghalil 5/125)

Oleh karena itu, tidak sah jual beli jika salah satunya
memaksa yang lain dengan tanpa hak. Tetapi jika paksaan dilakukan dengan hak,
misalnya hakim memaksa seseorang menjual barangnya untuk menutupi utangnya,
maka jual beli itu sah.

Kedua, pelaku akad ja’izut tasharruf
(boleh bertindak), yaitu baligh, berakal, merdeka dan cerdas. Oleh karena itu,
tidak sah jual-beli dari anak kecil, orang dungu, orang gila dan budak tanpa
izin tuan atau walinya.

Ketiga, penjual memiliki barang tersebut
atau menduduki posisi pemiliknya, seperti sebagai wakilnya, orang yang mendapat
wasiatnya, walinya maupun nazhir (pengawasnya). Dengan demikian, jual beli
tidak sah jika seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hakim bin
Hizam radhiyallahu ‘anhu,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Jangan
kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.(HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i,
Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, lihat Irwaa’ul
Ghalil 5/132).

Keempat, barang yang dijual termasuk barang
yang halal dimanfaatkan, seperti makanan, minuman, pakaian, kendaraan, property
(tanah dan rumah), dsb. Oleh karena itu, tidak sah menjual barang yang haram
dimanfaatkan, seperti arak, babi, bangkai, dan alat musik. Hal ini berdasarkan
hadits Jabir ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ

“Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan patung.”
(Hr. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula berdasarkan hadits Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla apabila mengharamkan
memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula harga(pembayaran)nya.” (Hr. Ahmad
dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Arnaa’uth dalam Hasyiyah Al Musnad
(4/95))

Dan diharamkan pula jual-beli anjing, berdasarkan
hadits Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang harga anjing dan
darah.” (HR. Bukhari)

Kelima, sesuatu yang diakadkan bisa
diserahkan, karena yang tidak bisa diserahkan seperti tidak ada, sehingga tidak
sah dijual-belikan dan masuk ke dalam jual beli gharar. Jual beli gharar adalah
menjual barang yang lahiriyahnya menakjubkan pembeli, namun bagian dalamnya
majhul (belum jelas).

Hal
itu, karena pembeli bisa saja telah menyerahkan uangnya, namun tidak
mendapatkan barangnya.

Berdasarkan syarat ini, maka tidak boleh jual-beli ikan
yang masih di kolam, burung yang masih di udara, susu yang masih di teteknya,
janin hewan yang masih dalam perut induknya, dan jual beli hewan yang lari. Hal
ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ بَيْعِ
الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual
beli gharar.” (Hr. Muslim)

Keenam, sesuatu yang diakadkan harus
diketahui oleh keduanya (penjual dan pembeli) dengan dilihat dan disaksikannya
ketika akad atau disifatkan dengan sifat yang membedakan dengan selainnya. Hal
itu, karena ketidakjelasan merupakan gharar, sedangkan gharar itu dilarang.
Oleh karena itu, tidak sah membeli sesuatu yang belum dilihatnya.

Ketujuh, pembayarannya diketahui, yaitu
dengan ditentukan harga barang dan diketahui nilainya.

Wallahu a’lam wa
shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

 

Maraji’: Al Fiqhul Muyassar,  dll.

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Fiqh Jual Beli (2)

Fiqh Jual Beli Salam

Iklan

Recommended Stories

Cara Mudah Turunkan Berat Badan Dengan Jalan Kaki

Cara Mudah Turunkan Berat Badan Dengan Jalan Kaki

2 Juni 2014

12 Tempat Wisata di Pemalang yang Paling Diminati Pengunjung

13 April 2016

Lirik Lagu Anting Anting

21 Januari 2014

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?