Qiyam Ramadhan
الله اما بعد:
dalam Fawaa’idul fawaa’id hal. 398 menjelaskan,
hamba memiliki dua tempat untuk berhadapan dengan Allah:
hari kiamat.
yang memenuhi hak di tempat pertama, maka akan dimudahkan di tempat kedua.
Sebaliknya, siapa saja yang meremehkan tempat pertama, ia tidak memenuhi
haknya, maka ia harus siap menerima rintangan di tempat kedua, Allah berfirman,
kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.–Sesungguhnya mereka (orang
kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan
mereka, pada hari yang berat (hari akhirat). (terj. Al Insan: 26-27).”
lail adalah amalan sunat yang dianjurkan, ia termasuk ciri khas orang-orang
yang bertakwa. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman,
yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata
air–Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum
itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan.–Di dunia mereka sedikit
sekali tidur diwaktu malam.– Dan selalu memohon ampunan diwaktu pagi sebelum
fajar. (terjemah Adz Dzaariyaat: 15-18)
وَ بَاطِنُهَا مِنْ ظَاهِرِهَا، أَعَدَّهَا اللهُ تَعَالَى
لِمَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَلاَنَ اْلكَلاَمَ، وَ أَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ
dari dalam, dan dalamnya dari luar. Allah Ta’ala mempersiapkannya untuk orang
yang memberikan makan, berbicara lembut, selalu berpuasa dan shalat malam
ketika orang sedang tidur.” (Hadits hasan, Shahihul Jami’: 2123)
dianjurkan lagi qiyamullail pada bulan Ramadhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
karena iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah
lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“karena iman” adalah ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi
wa sallam, membenarkan janji-Nya serta membenarkan keutamaan qiyam Ramadhan dan
besarnya pahala.”
maksud “mengharap pahala” adalah ia melakukan itu karena mengharapkan pahala,
bukan karena riya’, bukan karena ikut-ikutan dsb.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam melakukan qiyamullail
radhiyallahu ‘anha pernah ditanya tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam di bulan Ramadhan, maka ia menjawab:
إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّى أَرْبَعاً فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ
وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعاً فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ
وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً
‘alaihi wa sallam tidak menambahkan dari sebelas rak’at di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya; Beliau melakukan
shalat 4 rak’at, janganlah kamu bertanya tentang bagus dan lamanya, lalu Beliau
melakukan 4 rak’at, janganlah kamu bertanya tentang bagus dan lamanya, kemudian
Beliau shalat 3 rak’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)
meriwayatkan bahwa ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat
malam, maka Beliau menjawab,
الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
antara kamu khawatir tiba waktu Subuh, maka ia kerjakan shalat satu rak’at
untuk mengganjilkan shalatnya itu.” (HR. Bukhari)
qiyamullail
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batasan minimal dan maksimal
bacaan pada shalat malam, bacaan Beliau terkadang pendek dan terkadang panjang.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca pada setiap rak’at seukuran
surat Al
Muzzammil (sebagaimana dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad shahih)
dan terkadang seukuran 50 ayat, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنَ اْلغَافِلِيْنَ
akan dicatat termasuk orang-orang yang lalai.”
dengan sanad shahih)
Beliau pernah membaca As Sab’uth Thiwal (tujuh surat yang panjang) dalam semalaman.
(sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Hakim, dan dishahihkan olehnya).
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhatamkan Al Qur’an dalam
semalam, bahkan tidak ridha terhadap perbuatan itu (Lebih jelasnya lihatlah
kitab Shifat Shalatin Nabi karya Syaikh Al Albani).
seseorang shalat sendiri maka dipersilahkan memperpanjang shalat semaunya,
demikian juga jika bersamanya ada orang yang suka memperpanjang shalatnya. Dan jika
ia shalat mengimami orang banyak maka ia boleh memperpanjang shalatnya namun
panjangnya tidak memberatkan ma’mum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ
فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
di antara kamu mengimami orang banyak, maka ringankanlah, karena di antara
mereka ada yang lemah, yang sakit dan yang tua. Namun apabila ia shalat untuk
dirinya sendiri maka panjangkanlah semaunya.” (Muttafaq ‘alaih)
bulan Ramadhan
radhiyallahu ‘anha pernah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pada suatu malam shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat dengan Beliau,
besoknya Beliau juga shalat, ternyata semakin banyak yang hadir, hari ketiga
atau keempat orang-orang berkumpul (menunggu Beliau), namun Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menemui mereka, ketika Subuhnya
Beliau bersabda:
الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ
tidak ada yang menghalangiku untuk keluar selain karena kekhawatiranku akan
diwajibkan shalat malam kepada kalian.”
“Hal itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)
keutamaan shalat tarawih berjama’ah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
hingga selesai, maka akan dicatatkan untuknya qiyamul lail semalaman.” (HR.
Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh pentahqiq Jaami’ul
Ushuul 6/121)
tarawih
tarawih dimulai dari setelah shalat Isya dan berakhir hingga terbit fajar,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
فَصَلُّوْهَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلَاةِ الْفَجْرِ
memberikan tambahan shalat kepadamu yaitu witir, maka lakukanlah antara shalat
Isya dan terbit fajar.” (HR. Ahmad, hadits ini adalah shahih)
shalat tarawih dengan witirnya boleh dilakukan dengan beberapa cara;
rak’at salam dan berwitir satu rak’at (sebagaimana dalam riwayat Bukhari di
atas). Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dan segolongan
kaum salaf, namun dengan adanya khilaf di antara mereka apakah yang demikian
wajib atau sunat.
salam (boleh adanya tasyahhud awwal pada setiap dua rak’atnya, boleh juga
tidak) lalu witir tiga rak’at (telah disebutkan dalilnya). Imam Abu Hanifah
berkata, “Jika kamu mau, kamu boleh kerjakan dua rak’at. Jika mau, empat
rak’at. Jika mau, enam dan delapan, dan kamu tidak salam kecuali di akhirnya.”
Namun yang utama dalam madzhabnya adalah melakukan 4 rak’at dengan sekali salam
beralasan dengan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha.
cara pelaksanaan shalat witir jika tiga rak’at ada dua cara:
Dengan
tanpa tasyahhud awal (langsung tiga rak’at) satu kali salam.
rak’at salam, kemudian satu rak’at salam.
shalat Maghrib.
melakukan shalat sebanyak 9 rak’at dengan tasyahhud awwal di rak’at kedelapan
dan tasyahud akhir di rak’at kesembilan kemudian salam, lalu ia lanjutkan dua
rak’at sehingga jumlahnya menjadi sebelas rak’at (sebagaimana dalam hadits
riwayat Nasa’i).
perlu diketahui bahwa shalat witir bisa dilakukan satu rak’at, tiga rak’at, lima rak’at, tujuh rak’at
atau sembilan rak’at.
shalat witirnya lima
rak’at caranya adalah dengan tanpa tasyahhud awal (langsung lima rak’at) satu kali
salam (sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim).
shalat witir dengan jumlah tujuh rak’at caranya adalah dengan tasyahhud
awal di rak’at keenam dan tasyahhud akhir di rak’at ketujuh kemudian salam
(sebagaimana dalam hadits riwayat Nasa’i).
lebih rincinya bisa dilihat kitab Bughyatul mutathawwi’ karya Dr. M. bin
Umar bazmul.
shalat tarawih
shalat tarawih itu berjumlah 11 rak’at, berdasarkan hadits Aisyah di atas.
Dalam Al Muwaththa’ juga disebutkan dari Muhammad bin Yusuf dari Saa’ib bin
Yazid, “Bahwa Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyuruh Ubay bin
Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk mengimami orang-orang dengan jumlah sebelas
rak’at.”
Saa’ib bin Yazid juga mengatakan, “Qaari’ (imam) ketika itu membaca 200-an
ayat sampai kami bersandar dengan tongkat dan kami selesai hampir mendekati
fajar.”
kalaupun lebih dari sebelas rak’at maka tidak mengapa, karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang qiyamullail, Beliau menjawab, “Shalat
malam itu dua rak’at-dua rak’at, jika salah seorang di antara kamu khawatir
tiba waktu Subuh, maka ia kerjakan shalat satu rak’at untuk mengganjilkan
shalatnya itu.”, akan tetapi membatasi jumlah shalat sesuai yang disebutkan
dalam As Sunnah (yakni sebelas rak’at) dengan memperlambat dan memperpanjang
shalatnya tentu lebih utama.
penjelasan Syaikh M. bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fushuul fish shiyaam wat
taraawih waz zakaah)
Ibnu Abdil Bar berkata, “Para ulama sepakat
bahwa tidak ada batasan dan ukuran tertentu shalat malam, dan bahwa hukumnya
sunat. Barang siapa yang mau, ia boleh memperlama berdirinya dan rak’at
shalatnya sedikit, dan barang siapa yang mau, ia boleh memperbanyak ruku’ dan
sujud.”
dalam shalat witir yang tiga rak’at
pada rak’at pertama setelah Al Fatihah adalah surat Al A’laa, rak’at kedua surat Al Kaafiruun dan pada rak’at ketiga surat Al Ikhlas,
terkadang pada rak’at ketiga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan
dengan Al Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Naas) setelah Al Ikhlas (sebagaimana
dalam riwayat Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
selesai shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,
الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ
Qudus.” (sebanyak tiga kali)
pada ketiganya Beliau mengeraskan suaranya (sebagaimana dalam hadits riwayat
Nasa’i, hadits ini shahih)
dalam riwayat Daruqutni ada tambahan,
Malaikat dan ruh (Jibril).”
lagi jika dilanjutkan dengan do’a berikut,
إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سُخْطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ
وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ
عَلَى نَفْسِكَ
aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan perlindungan-Mu
dari hukuman-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tak bisa
menghitung pujian untuk-Mu sebagaimana Engkau memuji diri-Mu.” (HR. Abu Dawud,
Al Irwaa’ 2/175)
pada shalat witir hukumnya sunat, dan dilakukan pada rak’at terakhir setelah
selesai membaca surat
sebelum ruku’, Alqamah menjelaskan Bahwa Ibnu Mas’ud dan para sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut witir sebelum ruku’.” (atsar
shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)
tidak mengapa dilakukan setelah ruku’, karena Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
pernah ditanya oleh Humaid tentang qunut, apakah dilakukan sebelum ruku’ atau
sesudahnya? Ia menjawab, “Kami melakukannya sebelum (ruku’), dan (pernah juga)
sesudahnya.” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Muhammad bin Nashr, Al Hafizh
dalam Al Fat-h mengatakan, “Isnadnya kuat.”)
dianjurkan mengangkat tangan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi
tentang mengangkat tangannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
qunut nazilah. Setelah selesai qunut tidak disyari’atkan mengusap tangan ke
muka. Imam Baihaqi berkata, “Sebaiknya tidak melakukan hal itu, serta
(hendaknya) membatasi diri dengan yang dilakukan kaum salaf radhiyallahu ‘anhum
hanya mengangkat tangan tanpa perlu mengusap kedua tangan ke wajah dalam
shalat.”
Syafi’i qunut witir ini dimulai pada pertengahan bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan
riwayat Muhammad bin Nashr bahwa ia bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang
awal mula dilakukan qunut pada shalat witir, ia menjawab, “Umar bin Al
Khaththab mengirim pasukan, lalu pasukan itu terjebak di suatu tempat, ia
(Umar) mengkhawatirkan keadaan mereka, maka ketika pertengahan terakhir bulan
Ramadhan, ia melakukan qunut mendo’akan mereka.
do’a qunut adalah sbb,
اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ
تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ
تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا
يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
tunjuki, lindungilah aku ke dalam golongan yang Engkau lindungi, pimpinlah aku
ke dalam golongan orang yang Engkau pimpin, lindungi aku dari keburukan yang
Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan dan tidak ada yang memberikan
ketetapan untuk-Mu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi,
Maha suci Engkau dan Maha Tinggi.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad yang
shahih)
ini dibaca pada qunut witir berdasarkan kata-kata Al Hasan bin ‘Ali yang
meriwayatkan hadits tersebut “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang
perlu aku baca pada shalat witir…dst”, tidak pada qunut Subuh, adapun qunut Subuh bukan karena nazilah
maka hal itu adalah muhdats (diada-adakan), tidak dilakukan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum
(sebagaimana dalam hadits Sa’ad bin Thaariq yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaqnutu fil fajri hattaa faaraqadd
dunyaa” (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa qunut di waktu
Subuh hingga meninggal dunia) di dalam sanadnya ada Abu Ja’far Ar Raaziy dia
laisa bil qawiy (tidak kuat haditsnya), sehingga hadits ini tidak bisa
dijadikan hujjah.
dalam shalat tarawih
terjadi kekeliruan dalam shalat tarawih baik dilakukan oleh kaum pria maupun
kaum wanita, di antaranya adalah:
masih ada yang kosong, kecuali bila memang shafnya sudah penuh.
imam adalah musaabaqah (mendahului imam), muwaafaqah (bersamaan dengan imam)
dan takhalluf (berlama-lama tidak segera mengikuti imam).
mengucapkan salam bersama imam, seharusnya ia mengucapkan salam setelah imam
mengucapkan dua kali salam. Sedangkan contoh takhalluf adalah ma’mum masih saja
sujud padahal imam sudah bangkit lama.
akan mengganggu orang yang shalat.
kali hendak melaksanakan shalat taraawih dan membaca bacaan tertentu antara
masing-masing shalat.
tanpa mengenakan jilbab syar’i, ini adalah perkara yang mungkar.
Maraaji’: Fiqhus Sunnah dan Al Wajiz, Qiyaam layaali
Ramadhan (Manshur Syamsulhaq), Bughyatul mutathawwi’ (Dr. M. bin Umar Bazmul),
Fushuul fish shiyaam wat taraawih waz zakaah (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Nisaa’ul
muslimin fii shalaatit taraawih (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Ahkaam qiyamil lail
(Syaikh Sulaiman Al ‘Ulwan) dll.








































