Keadilan Islam
diperintahkannya berbuat adil. Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya
dan memberikan hak kepada masing-masing yang memiliki hak. Allah Subhaanahu wa
Ta’aala berfirman:
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (terj. An Nahl: 90)
“menyamaratakan”, karena menyamaratakan sesuatu yang berbeda adalah kezhaliman.
yakni dengan memenuhi hak masing-masing yang memiliki hak. Dan hak pertama yang
wajib kita penuhi adalah hak Allah Pencipta kita, kemudian hak nabi selaku
utusan-Nya dst.
wajib kita penuhi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
hamba-Nya adalah mereka harus beribadah kepada Allah saja dan tidak
menyekutukan-Nya dengan sesuatu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
karena Dialah yang menciptakan dan memberikan rezeki kepada kita. Oleh karena
itu, beribadah dan menyembah kepada selain-Nya adalah kezaliman dan sama saja
tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Bagaimana mungkin makhluk yang dicipta
disembah, sedangkan mereka bukanlah pencipta dan bukan pula pemberi rizki.
diagungkan, diibadati dengan ikhlas, shalat lima waktu, zakat, puasa dan hajji bagi yang
mampu. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.” (terj. Al Bayyinah: 5)
selainnya biasanya wajib karena ada sebab, seperti berjihad karena diperangi
dan dakwah dihalangi, menolong orang yang dizhalimi karena orang itu dianiaya
dsb.
wa sallam adalah dita’ati perintahnya, dijauhi larangannya, dibenarkan
sabdanya, beribadah kepada Allah sesuai contohnya, dicintai melebihi kecintaan
kita kepada anak, orang tua dan manusia semuanya, dibela dan dihidupkan sunnahnya,
tidak membuat bid’ah dalam agama yang dibawanya, diucapkan shalawat dan salam
kepadanya, dikedepankan sabdanya di atas perkataan semua manusia, dihormati dan
dimuliakan serta diikuti petunjuknya.
ibu misalnya, ia yang mengandung, melahirkan dan membesarkan kita, sedangkan
bapak kita membanting tulang bekerja untuk menghidupi kita dan mengurus kita
hingga besar. Oleh karena itu, Islam memerintahkan berbakti kepada kedua orang
tua dan menjadikan durhaka kepada kedua orang tua sebagai dosa yang sangat
besar. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah
kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
(terjemah Luqman: 14)
berbakti kepadanya, berbuat ihsan (baik) dengan harta maupun anggota badan,
menaati perintahnya selama bukan maksiat dan selama tidak membahayakan diri
kita, lembut dalam bertutur kata kepada keduanya, menampakkan wajah senang,
melayani dan membantunya -terlebih ketika ibu-bapak kita sudah tua dan lanjut
usia-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رَغِمَ أَنْفُ » . قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ
أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ
الْجَنَّةَ » .
rugi, rugi dan rugilah dia.” Lalu Beliau ditanya, “Siapakah wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Yaitu orang yang mendapatkan kedua ibu-bapaknya sudah tua
atau salah satunya, namun tidak membuatnya masuk surga.” (HR. Muslim)
orang tua, di antara hak mereka yang paling penting adalah diajarkan agama.
Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (terj. At Tahrim: 6)
ditanya pada hari kiamat tentang anaknya.
hak anak dan melupakannya seakan-akan mereka tidak bertanggung jawab
terhadapnya. Mereka biarkan begitu saja anaknya pergi entah ke mana dan tidak
ditanya dari mana sebelumnya?, mereka biarkan anaknya tidak dibimbing dan
diarahkan serta tidak dilarang berbuat maksiat; mereka biarkan anaknya
meninggalkan shalat, membiarkan puterinya melepas jilbab dan melepasnya dengan
laki-laki yang bukan mahramnya –wal ‘iyadz billah-. Lebih mengherankan lagi ada
orang tua yang ingin anaknya menjadi shalih namun tidak menjalankan
sebab-sebabnya, padahal tidak mungkin sebuah perahu berlayar di tempat yang
kering.
mendapatkan pendidikan, nafkah; baik makanan, minuman maupun pakaian yang
menutupi auratnya.
kepada orang tua, karena orang tua tidak mendidiknya.
dengan kita baik karena nasab maupun karena mushaharah (perkawinan). Hak mereka
yang harus kita penuhi adalah dengan menyambung tali silaturrahim. Kita
perhatikan keadaan agamanya dan dunianya; jika mereka di atas maksiat maka kita
luruskan dan jika keadaan dunia mereka kurang, maka kita bantu.
karena kerabat kita melakukannya (hanya timbal-balik), tetapi orang yang
menyambung silaturrahim sebenarnya adalah orang yang menyambungnya baik
kerabatnya menyambungnya maupun memutuskannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
silaturrahim itu bukanlah orang yang timbal balik karena disambung, akan tetapi
orang yang menyambung silaturrahim adalah orang yang menyambung hubungan ketika
diputuskan.” (HR. Bukhari)
secara ma’ruf (lih. An Nisa’: 19), halalnya bersenang-senang, dilihat juga
kebaikannya ketika melihat kekurangan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ
mukmin membenci istrinya yang mukminah, jika ia membenci salah satu akhlaknya,
bukankah ia suka kepada akhlaknya yang lain.” (HR. Muslim)
Hak istri
yang wajib dipenuhi suami
(makanan-minuman, pakaian dan tempat tinggal). Juga seperti dalam hadits
berikut, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang hak istri yang wajib dipenuhi suami?, Beliau
menjawab:
إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ ،
وَلاَ تُقَبِّحْ ، وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
memberinya makan ketika kamu makan, kamu memberinya pakaian ketika kamu memakai
pakaian dan kamu tidak memukul muka, menjelekkan serta tidak menjauhi kecuali
tetap di dalam rumah.” (Shahih, HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
dari segala yang menodai kemuliaannya, misalnya mencegah istri dari bercampur
baur pria-wanita serta tidak membiarkan istrinya melakukan maksiat (seperti
melepas jilbab), karena suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung
jawab tentang kepemimpinannya.
sifatnya dharuuriy (harus) jika suami memiliki ilmu atau mengizinkan istrinya
menghadiri majlis ilmu, karena kebutuhan memperbaiki keadaan agamanya tidak
kalah penting dengan kebutuhannya terhadap makan dan minum.
memiliki istri lebih dari satu, maka ia wajib berbuat adil dalam hal yang bisa
berbuat adil di sana
seperti dalam hal nafkah, makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan bermalam.
Namun dalam hal yang tidak mungkin berbuat adil di sana yaitu dalam hal cinta, maka tidak
mengapa lebih mencintai salah satunya daripada yang lain (lih. An Nisaa’: 129).
Demikian juga tidak mengapa melebihkan salah satu istri dari yang lain dalam
hal bermalam jika diridhai oleh istri yang lain, sebagaimana yang dilakukan
Saudah ketika menghibahkan gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Hak suami
yang wajib dipenuhi istri
antaranya adalah menaatinya dalam hal yang bukan maksiat, tidak mengizinkan
seseorang masuk ke rumahnya kecuali setelah diizinkan suami, meminta izin kepada
suami ketika hendak puasa sunat, istri berusaha untuk tetap bersama suami dan
tidak meminta talaq kepadanya tanpa sebab, ridha’ dan qana’ah (menerima apa
adanya) dengan harta sedikit yang dimiliki suami serta tidak membebani suami
(lih. Ath Thalaaq: 7) dsb.
rakyat, di antaranya adalah menaati
mereka selama perintahnya bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, membantu
mereka menjalankan tugas, tidak memberontak terhadap mereka, menasehati mereka
dengan cara yang halus dan lembut (seperti secara rahasia), mendoakan kebaikan
untuk mereka agar mereka dijaga Allah dari ketergelinciran dan diperbaiki
keadaannya, berjihad di belakang mereka serta shalat Jum’at, ‘Ied dan shalat
berjamaah bersama mereka.
dibantu, dimaafkan ketergelincirannya, dibimbing dan diarahkan kepada kebaikan
serta bergaul dengan mereka menggunakan akhlak yang mulia.
namun pemerintah tidak mau memenuhi hak kita?”
اللَّهَ حَقَّكُمْ » .
Allah hak kalian.” (HR. Bukhari)
عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
taatilah, karena kewajiban mereka adalah menjalankan tugas yang dipikulkan
kepada mereka dan kewajiban kalian menjalankan tugas yang dipikulkan kepada
kalian.” (HR. Muslim)
terhadap mereka semampunya, baik dengan harta, kedudukan maupun dengan hal yang
bermanfaat. Demikian juga menghindarkan sesuatu yang mengganggu mereka baik
berupa ucapan maupun perbuatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
yang tetangganya merasa tidak aman karena gangguannya.” (HR. Muslim)
seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى
الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ
فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ
لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ
وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ * (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ)
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada 6, jika bertemu
ucapkanlah salam kepadanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika
ia meminta nasehat kepadamu maka nasehatilah dia, jika ada yang bersin dan
memuji Allah maka doakanlah, jika ada yang sakit maka jenguklah dan jika ada
yang meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
seorang muslim juga adalah menghindarkan hal yang mengganggunya, tidak
menzhaliminya dan tidak menghinanya.
(yang memerangi Islam), maka tidak mengapa berbuat baik dan bersikap adil
terhadap mereka. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil. (terj. Al Mumtahanah: 8).
dll.







































