Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Hot
    • Galeri
    • Populer
    • Viral
    • Terviral
    • Terbaik
    • Trending
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral! Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh di Hotel Seminggu Sebelum Akad Nikah, Video Heboh di Media Sosial

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerita
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Hiburan
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Religi
    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Belajar dari Sistem Ramadhan

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Liga Inggris 2025/2026 – Derbi Manchester Penuh ‘Aroma Dendam’ & Cara Nontonnya

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 – Lawan Kamboja, Vietnam & Singapura di GBK

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

    Hasil Drawing Indonesia Masters 2026: Lawan Jonatan Christie, Fajar/Fikri & 21 Wakil Indonesia Lengkap

  • Tekno
  • More
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Kaedah Bahaya Harus Disingkirkan

Religius by Religius
25 Januari 2012
Reading Time: 21 mins read
Donasi
0
Cantiknya Deretan Pinus Berselimut Kabut Khas Puncak Jamiaki
ADVERTISEMENT

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Kaedah Fiqh “Bahaya harus disingkirkan“

Demikianlah
yang diperintahkan oleh Islam, sampai-sampai menyingkirkan sesuatu yang
mengganggu di jalan (seperti duri) yang membahayakan orang yang lewat dijadikan
Islam termasuk cabang keimanan dan dapat memasukkan seseorang ke surga.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ
بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ
الإِيمَانِ » . 
“Iman itu ada tujuh
puluh atau enam puluh cabang lebih, yang paling utama adalah Laailaahaillallah
dan yang paling rendahnya adalah menyingkirkan hal yang mengganggu dari jalan,
dan malu itu termasuk cabang keimanan.” (HR. Muslim)
Beliau juga
bersabda:
« لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلاً يَتَقَلَّبُ فِى
الْجَنَّةِ فِى شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ كَانَتْ تُؤْذِى
النَّاسَ » . 
“Sungguh aku melihat
seorang laki-laki yang bolak-balik di surga hanya karena ia telah menebang
pohon di tengah jalan yang mengganggu orang-orang.” (HR. Muslim)
Lalu
bagaimana mungkin Islam merestui pengeboman-pengeboman yang terjadi di
sana-sini, yang membahayakan jiwa manusia?
Padahal
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى
اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh, hilangnya
dunia ini masih lebih ringan bagi Allah daripada dibunuhnya jiwa seorang
muslim.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam
Shahihul Jami’ no. 5077)
Adh Dhararu
yuzaal
Salah satu
ka’idah fiqh yang diambil dari banyak ayat dan hadits adalah Adh Dhararu yuzaal
(Bahaya harus disingkirkan). Ajaran Islam seluruhnya tegak di atas asas ini; di
atas asas mengambil maslahat dan menghindarkan bahaya. Contoh masalah-masalah
fiqh yang berada di bawah naungan ka’idah ini adalah:
Dalam
masalah mu’amalah, diperbolehkan mengembalikan barang yang telah dibeli jika
ternyata ada cacat. Demikian pula dalam transaksi jual beli karena terdapat
perbedaan sifat yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati, diperbolehkan
bagi pembeli membatalkannya atau mengambilnya

dengan adanya pengurangan harga sesuai
kekurangan pada barangnya itu.
Disyari’atkannya
hajr (pencegahan melakukan transaksi pada harta) bagi orang yang safih (dungu/kurang
akal), anak yatim yang belum cerdas atau orang yang hilang akalnya. Dasar
pertimbangan diberlakukan ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk
menghindarkan sejauh mungkin madharrat (bahaya) yang merugikan pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya.
Dalam
masalah jinayat (penganiayaan terhadap badan), agama Islam menetapkan qishas
(membalas serupa). Juga ditetapkan hukuman hudud agar tidak terulang lagi
perbuatan berbahaya yang dilakukan.
Termasuk ke
dalam ka’idah di atas adalah perintah untuk mengganti rugi kerusakan,
pengangkatan para penguasa dan hakim untuk menegakkan keadilan, menjalankan
hudud terhadap pelaku kriminalitas dan menumpas para pengacau keamanan. Dalam
masalah munakahat (perkawinan), Islam membolehkan thalaq (perceraian) yaitu
dalam situasi dan kondisi kehidupan rumah tangga yang sudah tidak teratasi,
juga membolehkan faskh (membatalkan pernikahan) karena adanya ‘aib yang membuat
suami atau isteri menjauh dsb.
Ka’idah fiqh
yang termasuk bagian ka’idah “Adh Dhararu yuzaal”
Termasuk ke dalam
ka’idah “Adh Dhararu yuzaal” (bahaya harus disingkirkan) adalah,
ka’idah-ka’idah berikut:
1-اَلضَّرُوْرِيَّاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang
dilarang.”
Atau,
لاَ حَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَاتِ وَلاَ
كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ
“Tidak dihukumi haram
ketika darurat dan tidak menjadi makruh jika dibutuhkan.”
Tentunya
ketika benar-benar darurat dan tidak ada cara lain lagi.
Dalil
ka’idah ini adalah firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala:
“Tetapi
Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakan yang haram) sedangkan dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (terj. Al Baqarah: 173)
Oleh karena
itu, dibolehkan memakan bangkai ketika darurat, di mana jika tidak memakannya
ia akan binasa dan tidak ada lagi makanan selain itu. Demikian pula dibolehkan
membela diri ketika diserang oleh orang lain yang hendak membunuh dirinya
meskipun sampai membunuh penyerang itu.
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata:
Ada seseorang yang datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana
menurutmu jika datang seseorang yang hendak mengambil hartaku?” Beliau
menjawab, “Jangan kamu berikan”, orang itu bertanya lagi, “Lalu bagaimana
jika ia memerangiku?” Beliau menjawab, “Perangi lagi” orang itu
bertanya, “Bagaimana pendapatmu kalau ternyata ia membunuhku?” Beliau menjawab,
“Kalau begitu kamu syahid”, orang itu bertanya lagi, “Bagaimana jika aku
membunuhnya?” Beliau menjawab, “Orang itu di neraka.” (HR. Muslim dan
lain-lain)
Dibolehkan
juga membongkar kuburan, ketika mayyitnya belum dimandikan atau tidak menghadap
kiblat atau dikubur di tanah rampasan.
Namun
kemutlakan ka’idah di atas dibatasi dengan ka’idah berikut:
مَا أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ
بِقَدْرِهَا
“Apa yang  dibolehkan karena darurat, diukur menurut
kadar daruratnya.”
Sehingga
dihalalkan memakan makanan yang haram karena darurat dengan syarat tidak lebih
dari ukuran yang bisa menjaga diri dari kebinasaan (seperlunya), dan hendaknya
ia tidak bersenang-senang dengannya.
Demikian
juga jika terpaksa seorang wanita harus berobat kepada dokter laki-laki, maka
dokter laki-laki memeriksa atau mengobati pasien wanita pada bagian-bagian
tubuhnya yang memang sakit, tidak boleh melebihi dari apa yang memang
benar-benar diperlukan.
2-مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
“Apa yang diizinkan karena adanya ‘udzur,
akan menjadi batal ketika ‘udzur itu hilang.”
Dari ka’idah
ini diketahui bahwa tayammum tidak diizinkan lagi ketika sudah ada air dan
shalat fardhu sambil duduk tidak diizinkan lagi ketika sudah mampu berdiri.
3-اَلضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan
bahaya.”
Contoh
ka’idah ini adalah ketika dokter mengobati pasien yang memerlukan tambahan
darah, maka tidak boleh bagi dokter mengambil darah pasien lain, yang apabila
diambil darahnya, pasien lain tersebut akan lebih parah lagi sakitnya. Demikian
juga  tidak boleh bagi seorang yang
sedang kelaparan mengambil makanan milik orang lain yang juga akan mati kelaparan
jika tidak makan.
4- إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا
ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“Apabila dua mafsadat (bahaya) berhadapan,
maka dilihat mana di antara keduanya yang lebih besar, lalu dipilih mafsadat
yang paling ringan.”
Contoh dalam
ka’idah ini adalah tim dokter boleh membedah kandungan mayit bila bayi yang
dikandungnya masih ada harapan hidup. Membedah perut mayit itu sendiri adalah
perbuatan merusak, namun resiko akibat pembedahan dipandang lebih ringan
daripada membiarkannya mati di dalam perut. Termasuk dalam masalah ini juga
adalah melaksanakan shalat dengan pakaian yang terkena najis, tidak mengapa
shalat memakai pakaian tersebut jika tidak memungkinkan untuk dibersihkan,
sebab meninggalkan shalat mafsadatnya lebih besar.
Demikian
pula dibolehkan pada suatu waktu bersikap diam melihat kemungkaran, karena
apabila melarangnya akan membawa kemungkaran yang lebih besar. Ka’idah ini
disebut juga akhaff udh dharurain.
Dan jika
dilakukan nahi mungkar akan menimbulkan kemungkaran yang sama, maka di sini
tempat seseorang berijtihad.
5- دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ
الْمَصَالِحِ فَإِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ
غَالِبًا
“Menolak mafsadat lebih didahulukan
daripada menarik maslahat. Apabila dihadapkan antara maslahat dan mafsadat,
maka ghalibnya didahulukan menghindarkan mafsadat.”
Didahulukannya
menghindari mafsadat, karena perhatian syara’ terhadap menjauhi larangan lebih
besar dibanding mengerjakan perintah. Perintah-perintah disuruh mengerjakannya
sesuai kemampuan seperti shalat sambil duduk boleh dilakukan ketika tidak
sanggup berdiri dsb. sedangkan larangan harus ditinggalkan; tidak ada jalan
untuk mengizinkannya, terlebih terhadap dosa-dosa besar.
Oleh karena
itu, diharamkan berjudi dan meminum minuman keras meskipun di sana ada maslahatnya, namun bahaya yang
diakibatkan lebih besar daripada maslahatnya. Allah Subhaanahu wa Ta’aala
berfirman:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi; katakanlah: pada kedua itu terdapat
dosa besar dan beberapa manfa’at bagi manusia; tetapi dosa keduanya lebih besar
daripada manfa’atnya.” (terjemah Al Baqarah: 219)
6- تُحْتَمَلُ اَخَفُّ الْمَفْسَدَتَيْنِ
لِحُصُوْلِ الْمَصْلَحَةِ الْعَظِيْمَةِ
“Dilakukan mafsadat yang ringan agar
tercapai maslahat yang besar.”
Contoh
ka’idah ini adalah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam perjanjian Hudaibiyah, di mana dalam perjanjian tersebut seakan-akan
menguntungkan kaum musyrikin, yang di antara isinya adalah “Orang Quraisy
yang datang kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib
dikembalikan, namun siapa yang datang kepada orang-orang Quraisy dari pengikut
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh dikembalikan
”
Perjanjian
ini terkesan lebih menguntungkan pihak Quraisy, padahal di sana terdapat hikmah yang dalam dan
setelahnya adalah kemenangan. Dengan adanya perjanjian damai ini kaum muslimin
berkesempatan menyusun kekuatan. Nabi Muhammad shallalllahu ‘alaihi wa sallam bebas
menyebarkan Islam kepada kabilah-kabilah Arab lainnya dan banyak pula di antara
mereka yang memeluk Islam, lalu Beliau mengirimkan surat kepada kaisar-kaisar dan raja-raja. Di
samping itu Beliau pun dapat berumrah dengan aman di tahun depan.
7- اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ
الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ اَمْ خَاصَّةً
“Hajat (kebutuhan) itu bisa menduduki
posisi darurat, baik hajat umum maupun hajat khusus.”
Jika kita
memperhatikan dibolehkannya ijarah (menyewa), ju’alah (mengupah), hiwalah
(pemindahan hutang) dsb. yang masing-masingnya tidak berjalan di atas qiyas, di
mana dalam ijarah mengambil manfa’at yang masih ma’dum (belum berwujud),
sedangkan dalam ju’alah terdapat hal yang masih majhul (belum jelas berhasil
atau tidak) dan dalam hiwalah terdapat bai’ud dain bid dain (jual beli hutang
dengan hutang) yang terlarang, namun mu’amalah di atas diperbolehkan oleh Islam
karena butuhnya manusia kepada mu’amalah tersebut. Oleh karena itu hajat
(kebutuhan) jika sudah umum, maka bisa menimpati posisi darurat.
Contoh-contoh
dari ka’idah ini adalah bolehnya memakan harta ghanimah (rampasan perang) dalam
medan perang
karena dibutuhkan. Termasuk dalam ‘akad jual beli, di mana jual beli dianggap
sah apabila syarat rukunnya telah sempurna, di antaranya adalah obyek (barang
tersebut) telah terwujud, namun untuk kelancaran hidup atau untuk menghilangkan
kesulitan diadakan keringanan dalam ‘akad jual beli ini, yakni dengan
menganggap sah jual beli ini, meskipun barangnya belum terwujud, seperti dalam
‘akad “Salam”. Di mana pada ‘akad salam pembeli
membeli sesuatu dengan menyerahkan uang terlebih
dahulu di tempat terjadinya akad jual-beli yang nanti si penjual akan menyerahkan
sesuai yang diminta pembeli pada waktu yang ditentukan. Dalam salam tidak
disyaratkan si penjual harus memiliki barang itu ketika terjadinya jual-beli
Salam.
Tingkatan
kebutuhan manusia
Dalam
kaitannya dengan ka’idah di nomor tujuh, perlu diketahui bahwa kebutuhan
seseorang itu ada lima
tingkatan: Dharurah (darurat), Hajah (kebutuhan di bawah
darurat), Manfa’ah (manfa’at), Ziinah (Penghias/pelengkap) dan Fudhuul
(kelebihan).
Tingkatan
dharurah ini
, tidak dapat tidak seseorang harus
mengerjakannya, sebab jika tidak dikerjakan ia akan binasa atau hampir binasa,
kondisi ini membolehkan melakukan yang haram.
Tingkatan
hajah
, misalnya adalah orang yang lapar, jika ia
tidak makan ia tidak binasa namun merasakan kepayahan yang sangat.
Tingkatan
manfa’ah
, seperti butuhnya seseorang untuk makan
makanan yang bergizi dan memberikan kekuatan sehingga dapat hidup secara wajar.
Tingkatan
ziinah
, untuk keindahan dan kemewahan hidup seperti
makan makanan yang lezat, pakaian yang indah, perhiasan dsb.
Tingkatan
fudhuul
, yaitu berlebih-lebihan misalnya banyak mengkonsumsi
makanan yang haram atau yang syubhat dsb.
Tingkatan
dharurah sudah dijelaskan di ka’idah pertama. Tingkatan hajah sudah dijelaskan
di ka’idah pertama dan ketujuh, yakni hajat/kebutuhan dapat menjadikan yang
makruh menjadi mubah dan terkadang hajat menempati posisi darurat apabila sudah
umum untuk kelancaran hidup dan menghilangkan kesukaran. Sedangkan tingkatan
manfa’ah dan ziinah tidak bisa dijadikan alasan mengerjakan yang haram, adapun
tingkatan fudhul sudah cukup jelas tentang larangannya.
Wallahu
a’lam.
Marwan bin Musa

Maraaji’: Al Asybaah wan Nazhaa’ir (Abdurrahman bin Abu Bakr As
Suyuuthiy), Ka’idah-ka’idah ilmu fiqh (Drs. Abdul Mujib), Taujihul Qaariy (Az
Zaahidiy) dll.

RELATED POSTS

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Belajar dari Sistem Ramadhan
Religi

Belajar dari Sistem Ramadhan

25 Januari 2026
Next Post
Puncak Jamiaki Jadi Lokasi Aksi Penanaman 1000 Pohon, Ini Alasan dan Tujuannya

Beberapa Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin

Fiqh Dakwah (1)

Iklan

Recommended Stories

[Lirik+Terjemahan] fripSide – white forces (Kuasa Putih)

12 Oktober 2017

Kisah Sukes Li Ka-shing, Buruh Pabrik Sukses Jadi Orang Terkaya Dunia

6 Januari 2017

Coldplay – Sparks

19 Juni 2020

Popular Stories

  • The Uncut

    Sejarah Bahasa (227): Bahasa Boano Pulau Boano di Kepulauan Maluku; Bahasa Boano dan Orang Boano di Pantai Barat Sulawesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • How to Instantly Get Updated & Get Inspired: My 10 Favorite TED Talks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral “Cukur Kumis” Ramai Dicari Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Chindo Adidas Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Viral Pemuda Bangunkan Sahur Karyawan SPPG Pakai Lagu MBG, Aksi Kocaknya Bikin Netizen Ngakak

Viral Pemuda Bangunkan Sahur Karyawan SPPG Pakai Lagu MBG, Aksi Kocaknya Bikin Netizen Ngakak

10 Maret 2026
Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

Viral! Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran, Stok Aman

10 Maret 2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Entertainment
      • Lifestyle
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?