Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Mengenal Dzhihar

Religius by Religius
12.07.2024
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Mengenal Zhihar: Hukum, Ungkapan, dan Konsekuensinya
Ungkapan zhihar memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.
Secara bahasa zhihar diambil dari kata zhahr yang berarti ‘punggung’. Sebab, gambaran asal zhihar adalah ucapan suami kepada istrinya, “Bagiku kamu seperti punggung ibuku.” 
Secara istilah, zhihar adalah ungkapan suami menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Di zaman Jahiliyah, masyarakat Arab menganggap zhihar sebagai salah satu cara talak. Namun, syariat Islam menetapkan zhihar dengan ketentuan lain selain talak. (Lihat: Mushthafa al-Khin, al-Fiqh al-Manhaji, Terbitan Darul-Qalam, juz IV/146).
Dengan kata lain, ungkapan zhihar berasal dari suami, bukan dari istri. Artinya, jika istri mengucapkan hal serupa, maka tidak dianggap zhihar.
Syarat dan Ketentuan Jatuhnya Talak atau Cerai Suami-Istri
Hukum Zhihar dan Landasannya
Para ulama sepakat bahwa zhihar hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal itu didasarkan pada firman Allah yang menyebutnya sebagai ungkapan yang mungkar dan dusta.
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya, “Orang-orang yang menzhihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang  melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi,” (QS. al-Mujadalah [58]:2).
Macam Ungkapan Zhihar
Seperti halnya ungkapan talak, ungkapan zhihar juga ada dua macam, yakni sharih dan kinayah. Ungkapan sharih adalah ungkapan yang tidak mengandung makna lain selain makna zhihar meskipun tidak disertai niat orang yang mengucapkannya.
Contoh ungkapan sharih adalah ungkapan suami kepada istrinya, “Bagiku, kamu seperti punggung ibuku,” atau, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” atau “Bagiku kamu seperti badan, tubuh, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku.”  Alasan penyebutan badan, tubuh, jasad, fisik dan diri, termasuk ungkapan sharih karena mencakup makna punggung. Berbeda halnya dengan hidung, mata, atau alis yang biasa dipuji. (Lihat: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, juz IX/7138).
Jika seorang suami mengucapkan ungkapan tersebut, maka sesungguhnya telah men-zhihar istrinya. Adapun pengucapannya disertai niat maupun tidak, selama ia termasuk orang yang sah menjatuhkan talak. Dalam arti, ia mengucapkan itu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sadar terhadap makna yang diucapkan.
Sementara ungkapan kinayah adalah ungkapan yang kemungkinan masih mengandung makna lain selain zhihar. Contohnya ungkapan suami terhadap istrinya, “Bagiku kamu seperti ibuku,” atau “Bagiku, kami seperti saudara peremepuanku,” atau “Di hadapanku, kamu seperti ibu atau saudariku,” atau “Bagiku kamu seperti mata ibuku.”  
Artinya, jika seorang suami mengucapkan kata-kata itu, maka maknanya berpulang kepada niat atau maksud orang yang mengucapkannya. Jika ia bermaksud zhihar, maka ungkapan itu menjadi zhihar. Namun, jika ia bermaksud menyanjung, memuji, atau memuliakan istrinya tidak menjadi zhihar.
Di samping ada sharih dan kinayah, ungkapan zhihar juga ada yang munajjaz dan ada yang mu’allaq. Artinya, zhihar jatuh pada saat diucapkan dan yang jatuh ketika ta’liq terjadi. Kemudian dari aspek masa berakhirnya, zhihar ada yang muabbad (permanen) dan ada yang mu’aqqat (sementara). Dikatakan permanen jika tidak ditunaikan kafaratnya, dan dikatakan muaqqat jika ditunaikan kafaratnya. Termasuk zhihar muaqqat adalah zhihar yang dibatasi waktu tertentu, seperti satu minggu atau satu bulan. Maka masa zhiharnya habis saat datangnya waktu yang disebutkan tanpa harus ada kafarat. (Lihat: az-Zuhaili: IX/7129).
*Konsekuensi Zhihar*
Zhihar bukanlah talak. Ungkapan talak tidak bisa dipakai zhihar dan ungkapan zhihar juga tidak bisa dipakai talak. Lagi pula, zhihar tidak memisahkan ikatan perkawinan, melainkan hanya sebuah pelanggaran yang mewajibkan kafarat atau tebusan bagi suami yang melakukannya.
Artinya, karena sebab zhihar, suami haram menggauli istrinya sebelum membayar denda atau menunaikan kafarat. Termasuk juga haram memandang, menyentuh, atau mencumbu, mencium. Kendati melanggar, si suami dikategorikan bermaksiat dan tidak ada kafarat lagi selain salah satu kafarat yang tiga. 
أما إن لم يتبع ذلك بالطلاق، ولم يحصل ما يقطع النكاح، فإنه يعتبر عائداً في كلامه، مخالفاً لما قاله، فإن عدم انفصاله عن زوجته، وقد شبّهها في الحرمة بمحاربة ـ يعتبر نقضاً منه لهذا التشبيه، ومخالفة لمقتضاه. وعندئذ تلزمه كفّارة، يُكلف بإخراجها على الفور
Artinya, “Jika ungkapan zhihar tidak diikuti talak, maka tidak tercapai sesuatu yang memutuskan pernikahan. Sebab, zhihar dianggap kembali kepada perkataan suami dan bertolak belakang dengan ucapannya sendiri. Konsekuensinya, ketika suami tidak berpisah dengan istri karena telah menyerupakannya dengan salah seorang mahramnya, maka penyerupaan itu hanya dianggap pembatal dari pihak suami dan pelanggar ketentuan. Maka dalam kondisi itu, si suami hanya diwajibkan menunaikan kaffarat dan kaffarat itu dilakukan pada saat itu pula.” (Lihat: al-Khin: IV/147).
Adapun bentuk kafaratnya pertama adalah memerdekakan budak beriman yang sehat jasmani dan rohani serta giat dalam bekerja. Kedua adalah berpuasa selama dua bulan hijriah secara berturut-turut. Ketiga memberi makanan kepada 60 orang miskin. Masing-masing sebanyak satu mud (kira-kira ¾ kg) makanan pokok di negeri si pelaku.
Ketentuannya, kafarat itu harus berurutan dan bertahap. 
Tidak bisa langsung beralih kepada kafarat yang ketiga selama kafarat pertama atau kedua bisa ditunaikan. Selain itu, kafarat juga harus disegerakan sebelum bergaul kembali dengan istri, sebagaimana firman Allah, “Orang-orang yang menzhihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan,” (QS. al-Mujadilah [58]: 3). (Lihat: al-Khin: IV/148).
Demikian penjelasan tentang pengertian zhihar, landasan hukum, ungkapan, dan konsekuensi zhihar. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Batalkah sedang puasa divaksin,,?

AMALAN DIHARI TASYU'A ASYUURO

Iklan

Recommended Stories

Info Alamat Service Center Oppo Nusa Tenggara Timur (Kupang)

10.09.2016
Sejarah Intifada Palestina

Kode Pos Gondokusuman, Yogyakarta

25.10.2016

Disiarkan dari Kota Petarukan

26.06.2014

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?