(الثَّانِي) النِّيَةُ (الثَّالِثُ) مَسْحُ الْوَجْهِ (الرَّابِعُ) مَسْحُ الْيَدَيْنِ
اِلَى الْمِرْفَقَيْنِ (الْخَامِسُ) التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ.
1.
Memindah debu.
2.
Niat.
3.
Mengusap wajah.
4.
Mengusap kedua tangan
hingga siku.
5.
Tertib antara dua usapan.
hal-hal yang wajib dilakukan, tayammum juga memiliki fardhu atau hal-hal yang
wajib dilakukan juga.
1. Memindah debu
atau tempat yang lainnya ke angota tayammum. Tempat mengambil debu tidak harus
dari tanah atau semisalnya, boleh juga bertayammum dengan debu yang menempel
pada anggota tayammum (wajah dan tangan).
sebelum tayammum, kemudian debu tersebut diambil dengan telapak tangan dan
diusapkan ke wajah dengan niat tayammum.
debu, angin berhembus membawa debu dan menempel di wajah. Kemudian debu yang
berada di wajah diambil dengan telapak tangan dan diusapkan ke tangan.
2.
Niat
termasuk dalam sabda Rasulullah sallallhu ‘alaihi wa sallam yang
berbunyi:
amal tergantung pada niat.”
niat tayammum adalah niat supaya diperbolehkan untuk shalat (نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ). Dan tidak boleh niat untuk mengangkat hadast, karena tayammum
tidak mengangkat hadast tetapi hanya memperbolehkan untuk mengerjakan hal-hal
yang diharamkan bagi orang yang berhadast.
memindah debu dan terus-menerus niat tersebut hingga mengusap bagian dari
wajah. Dan ketika debu menempel bagian wajah dibarengi niat supaya
diperbolehkan untuk shalat.
masing-masing dan mempengaruhi ibadah yang akan dikerjakan. Adapun tingkatan
dalam niat terbagi menjadi 3, yaitu:
a.
Niat supaya diperbolehkan
mengerjakan shalat fardhu atau thawaf yang wajib.
Jika niat dalam tayammum adalah
niat seperti ini maka diperbolehkan mengerjakan satu fadhu, semua shalat sunnah
dan semua ibadah yang memerlukan untuk tayammum, seperti menyentuh mushaf dan
sujud syukur.
b.
Niat supaya diperbolehkan
mengerjakan shalat (tanpa kata farhu), shalat sunnah, thawaf (tanpa kata
fardhu) atau shalat jenazah.
Jika niat dalam tayammum adalah
niat seperti ini, maka diperbolehkan untuk mengerjakan semua shalat sunnah dan
semua ibadah yang memerlukan untuk tayammum. Tetapi tidak diperbolehkan untuk
mengerjakan ibadah yang fardhu ain, seperti shalat fardhu dan thawaf wajib.
c.
Niat supaya diperbolehkan
menyentuh mushaf atau segal sesuatu yang membutuhkan niat.
Jika niat dalam tayammum adalah
niat seperti ini maka diperbolehkan mengerjakan hal-hal yang membutuhkan
tayammum, seperti sujud tilawah dan sujud syukur. Tetapi tidak diperbolehkan
mengerjakan shalat ibadah fardhu maupun shalat sunnah.
3.
Mengusap wajah
berfirman dalam Alquran:
wajah kalian dan kedua tangan kalian.”
adalah sama dengan membasuh muka ketika wudhu, yaitu dari tempat tumbuhnya
rambut kepala sampai ujung dagu. Dan dari telinga ke telinga yang lainnya.
Tetapi tidak wajib mengusap bagian tempat tumbuhnya rambut dengan debu.
jenggot yang tampak dan ujung hidung yang menghadap ke arah bibir atas.
4.
Mengusap kedua tangan
sampai siku
siku sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah.
tangan adalah menaruh jari-jari tangan kiri diatas punggung jari-jari tangan
kanan selain ibujari, sekiranya ujung jari-jari tangan kanan tidak melebihi
telunjuk tangan kiri.
kanan. Ketika telah sampai pergelangan tangan kanan, maka jari-jari tangan kiri
ditekan dan digerakan menuju siku. Setelah mencapai siku, jari;jari tangan kiri
diputar ke kiri. Kemudian telapak tangan kiri, yang masih berdebu disentuhkan
ke lengan dan digerakan menuju pergelangan dengan mengangkat jempol/ ibu jari
tangan kiri.
diletakkan pada punggung ibujari tangan kanan. Untuk mengusap tangan kiri, maka
cara yang dilakukan sama seperti mengusap tangan kanan.
5.
Tertib antara dua
usapan
usapan muka dan tangan. Tidak boleh mendahulukan usapan tangan dan mengakhirkan
usapan muka. Jikamengusap tangan terlebih dahulu kemudian mengusap muka, maka
yang dianggap sah adalah usapan muka. Sedang usapan pada tangan tidak sah.
segala sunnah wudhu yang bisa dilakukan ketika bertayammum, selain mengusap
sebanyak tiga kali, menyela-nyelai jenggot. Sehingga dalam tayammum tidak
disunnahkan mengulangi usapan sampai tiga kali dan menyela-nyelai jenggot.
1.
Merenggangkan jari-jari.
2.
Menyedikitkan debu setelah
mengambil debu.
3.
Tidak mengangkat tangannya
dari anggota tayammum yang sedang diusap hingga selesai.
4.
Melepas cincin untuk
mengambil debu pertama kali. Adapun melepas cincin ketika mengambil debu untuk
yang kedua, maka hukumnya wajib jika cincin tersebut menghalangi debu sampai ke
kulit.
5.
Tidak mengusap debu pada
anggota tayammum sampai seselai shalat.
Terimakasih telah membaca di Aopok.com, semoga bermanfaat mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.