marine cargo clause a (jaminan satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
2.jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.jaminan general average losses and general average contributions
4.jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
Pengecualian
Asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak menjamin:
· keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
· pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
· kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
· karat, oksidasi, perubahan warna, kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
































