TINGKATAN KONDISI THAHARAH (BERSUCI) BAGI ORANG YANG MEMILIKI LUKA PADA ANGGOTA THAHARAH
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Jika terdapat luka pada anggota thaharah, maka iaย memiliki tingkatan:
Tingkatan pertama: luka itu terbuka dan tidak berbahaya membasuhnya. Maka pada tingkatan ini wajib ia membasuh luka itu ketika membasuhnya.
Tingkatan kedua: luka itu terbuka dan berbahaya membasuhnya, namun tidak berbahaya mengusapnya. Pada tingkatan ini wajib ia mengusap saja tanpa membasuh luka itu.
Tingkatan ketiga: luka itu terbuka dan berbahaya membasuhnya dan mengusapnya. Maka pada kondisi ini ia boleh bertayammum.
Tingkatan keempat: luka itu tertutup plester luka atau lainnya karena dibutuhkan. Pada kondisi ini ia mengusap di atas pembalut ini dan tidak perlu membasuh anggota yang luka ini serta tidak boleh ia bertayammum.”
Majmu’ Fatawa Wa Rasail asy Syaikh 11/121
http://t.me/ukhwh
![]() |
| cara wudhu ketika luka |










