KESULITAN
betul membutuhkan adalah salah perbuatan yang sangat dianjurkan. Perbuatan ini
bahkan bertambah nilai kebaikannya ketika si pemberi hutang BERBUAT BAIK KEPADA
YANG BERHUTANG ketika dia mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman pada
waktunya.
dan bermurah hati ketika membeli dan menjual dan barang siapa yang ingin
menagih haknya hendaknya menagih dengan CARA YANG BAIK, Imam Bukhari mencantumkan
satu hadits dari Jabir bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda
:
بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
yang memudahkan ketika menjual dan membeli, dan ketika menagih haknya dari
orang lain.
mengalami kesulitan membayar hutangnya pada waktu jatuh tempo. Ketika orang yang memberi pinjaman melihat dan
yakin bahwa orang yang berhutang mendapatkan kesulitan untuk membayar pada
waktu yang telah ditentukan maka selayaknya ia memberikan tenggang waktu.
Dengan demikian dia telah bersabar dan meringankan yang berhutang dengan memberi tenggang waktu. Bahkan
jika dimaafkan hutangnya dengan menyedekahkan maka itu lebih baik.
إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan jika kamu
menyedekahkan itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S al Baqarah 280).
yang memikul hutang itu dalam keadaan sulit dan tak mampu menunaikan hutangnya
maka WAJIBLAH ATAS PEMILIK PIUTANG untuk menangguhkan orang itu hingga
keadaannya lapang. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
terhadap saudaranya yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Ketahuilah bahwa menghapuskan sebagian atau
semua hutang orang yang kesulitan akan mendatangkan keutamaan yang besar. Diantaranya adalah bahwa Allah
Ta’ala akan memaafkannya, memberinya naungan ‘Arsy dan dia akan mendapatkan
pertolongan Allah dalam menghadapi kesulitan di dunia dan di akhirat.
:
عن معسر، أو يضع عنه
diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari Kiamat maka hendaklah ia memberikan
kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskannya
dari hutang tersebut. (H.R Imam Muslim
dari Abu Qatadah).
:
كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
kepadanya atau menghapus hutangnya niscaya kelak pada hari Kiamat ia akan
mendapatkan naungan ‘Arsy. (H.R Imam
Ahmad dan ad Darimi).
seorang pedagang yang suka memaafkan hutang orang yang kesulitan sehingga
dosanya dihapuskan. Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam menjelaskan hal ini dalam sabda beliau :
فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ
اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada orang orang. Apabila (dia)
melihat ada yang tidak mampu membayar, maka ia pun berkata kepada pembantu
pembantunya : Sudah, maafkan saja dan hapuskan hutangnya, semoga akan Allah
memaafkan kita. Maka Allah pun memaafkan (dosa dosanya). H.R Imam Bukhari dan
Imam Muslim.
yang diberikan kepada yang behutang bisa bernilai sedekah sampai saat
pelunasannya. Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya :
يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu
pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa
dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo,
maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai
piutangnya. (H.R Imam Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, ath Thabrani, al Hakim
dan al Baihaqi, dishahihkan oleh Syaikh
al Albani).
untuk berbuat baik kepada orang orang yang mengalami kesulitan termasuk
kesulitan dalam membayar hutang pada waktunya. Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.690)







































