الله الرحمن الرحيم
dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang
yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
beberapa definisi terkait tentang darurat, intinya bahwa darurat adalah kondisi
terpaksa yang jika seseorang tidak melakukan yang diharamkan, maka dirinya akan
binasa atau hampir binasa. Binasa atau hampir binasa ini didasari oleh hal yang
yakin atau perkiraan kuat.
masyhur, yaitu:
diharamkan.”
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah, tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Baqarah: 173)
karena darurat, karena Dia menginginkan kemudahan dan tidak menginginkan
kesulitan bagi kita (lihat Qs. Al Baqarah: 185 dan Qs. Al Maidah: 6), bahkan
Dia hendak memberikan keringanan kepada kita (lihat Qs. An Nisaa: 28), Dia juga
Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya sehingga menetapkan syariat ini.
yang kelaparan yang berada dalam kondisi darurat yang tidak memperoleh makanan
yang halal untuk menghindarkan kebinasaan dari dirinya, maka tidak mengapa
mengkonsumsi yang haram apabila tidak mendapati selainnya. Orang tersebut boleh
memakan yang haram namun seukuran yang dapat menghilangkan kondisi darurat (tanpa
berlebihan), karena Allah Ta’ala berfirman,
غَفُورٌ رَحِيمٌ
tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Qs. Al Maidah:
3)
مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ
عَذَابٌ عَظِيمٌ
dia beriman (maka dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa
kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (maka dia tidak berdosa), akan
tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya
dan baginya azab yang besar.” (Qs. An Nahl:
106)
diancam akan disiksa dengan sebenarnya sampai ia mau mengucapkan kata-kata
kufur, namun hatinya tetap tenang dengan keimanan, maka dia tidak kafir karena
kata-kata itu.
orang yang menganiayanya meskipun sampai membuat penganiaya itu terbunuh.
keadaan dianggap sebagai darurat? Dan apa maksud darurat? Apakah setiap
kesulitan yang dirasakan dianggap sebagai darurat?
bahwa darurat adalah kondisi dimana jika tidak dilakukan perkara haram itu maka
dirinya akan binasa atau mendapatkan bahaya berat yang menimpa salah
satu dari yang lima ini; agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Ketika
inilah tidak mengapa bagi seseorang mendatangi yang haram karena darurat.
akan binasa atau mendapatkan bahaya yang berat’ seperti akan hilangnya
anggota badannya, maka dalam kondisi ini ia boleh melakukan yang haram itu
karena darurat.
karenanya, kita tidak boleh meninggalkan jihad fi sabilillah karena untuk
menjaga jiwa sambil mengatakan, “Meninggalkan jihad adalah darurat, karena
jihad menyebabkan nyawa terbunuh.” Bahkan tidak demikian, karena menjaga agama
jauh lebih tinggi, sedangkan jihad sesuatu yang mesti untuk menjaga agama.
yang didahulukan dan diakhirkan. Misalnya kerongkongan seseorang tersumbat
suatu makanan, dimana ia tidak memperoleh untuk memasukkan makanan itu kecuali
khamr (arak) agar dapat menelan makana itu, karena jika tidak maka ia akan
meninggal dunia, maka ia diperbolehkan mengkonsumsi khamr sekedar untuk
memasukkan sumbatan makanan itu dan menyelamatkan dirinya dari kebinasaan
sekalipun mengakibatkan bahaya pada akalnya.
mahzhuraat” (kondisi darurat menghalalkan yang haram) ada batasannya,
yaitu:
membinasakan hartanya dan makanannya yang halal, dimana dirinya mengetahui
bahwa setelahnya ia terpaksa mengkonsumsi yang haram, maka orang ini berdosa
karena menjatuhkan dirinya ke dalam kondisi darurat.
ada sarana untuk menyingkirkan darurat kecuali dengan yang haram, dan perkara
haram ini secara pasti dapat menghilangkan darurat itu; bukan didasari perkiraan
yang tidak kuat (ragu-ragu).
harus berdusta padahal ia masih bisa melakukan tauriyah (pernyataan yang
mengandung beberapa kemungkinan yang bisa masuk ke dusta atau benar), maka
tidak boleh baginya berdusta.
kufur, maka hatinya tidak boleh ikut kufur.
maka setelah mampu menggunakan air, ia tidak boleh lagi bertayammum.
laki-laki menyingkap bagian yang sakit dari aurat wanita, kecuali sesuai ukuran
bagian yang sakit; tidak melebihinya, tentunya setelah sebelumnya wanita atau mahramnya
mencarikan dokter wanita terlebih dahulu. Di samping itu, harus didampingi
mahramnya, dan jika cukup dengan dilihat, maka tidak boleh disentuh, dan jika
bisa memakai penghalang, maka tidak boleh menyentuh langsung. Demikian juga
jika untuk pemeriksaan hanya cukup sebentar, maka tidak boleh lama-lama
disingkap.
berbahaya lagi daripadanya.
kepadanya, “Bunuhlah si fulan! Jika tidak, maka aku akan rampas hartamu,” maka
tidak baginya membunuh orang itu. Bahkan kalau pun seseorang berkata kepadanya,
“Bunuhlah si fulan! Jika tidak, maka kami akan membunuhmu.” Padahal si fulan
itu seorang muslim yang terpelihara darahnya, maka tidak boleh menurutinya
dengan membunuhnya, karena jiwa yang satu dengan yang lain adalah sama
terpelihara, maka bagaimana diperbolehkan membunuh muslim yang lain demi
menyelamatkan dirinya? Oleh karena itu, para ulama berkata, “Tidak boleh bagi
tentara muslim memerangi tentara muslim tanpa alasan yang benar meskipun mereka
dipaksa (akan dibunuh).”
dipaksa memberitahukan musuh jalan untuk menembus negeri muslim agar mereka
dapat menguasainya, maka tidak boleh baginya menunjukkannya kepada musuh.
darurat.
seseorang, maka diperbolehkan melakukan yang haram? Yakni apakah ketika
seseorang diancam akan dicambuk sekali atau dua kali cukup membuat seseorang
melakukan yang diharamkan?
dianggap ikrah (terpaksa dan darurat) adalah cambukan atau pukulan yang dapat
mengakibatkan nyawa melayang, atau salah satu anggota badan binasa, atau
menerima rasa sakit yang tidak sanggup dipikulnya.”
juga syaratnya adalah: (a) orang yang
memaksa mampu melakukan ancaman itu, (b) orang yang dipaksa tahu atau memiliki
perkiraan kuat bahwa pemaksa mampu menjalankan ancaman itu, (c) orang yang
dipaksa tidak mampu menyingkirkan hal itu dari dirinya baik dengan melawan atau
melarikan diri, (d) ancaman yang ditimpakan kepadanya menggunakan sesuatu yang membuat
binasa dirinya atau menimbulkan bahaya besar seperti membuatnya terbunuh atau
binasa salah satu anggota badannya, atau penyiksaan yang meninggalkan bekas,
atau penjara yang lama, (e) paksaan dilakukan segera, misalnya diancam akan
segera dibunuh, sehingga jika ancamannya masih lama diberlakukan seperti besok,
atau lusa, maka tidak dianggap sebagai ikrah (paksaan).
Seorang muslim juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menyingkirkan kondisi
darurat yang menimpa dirinya.
bagi kaum muslim pada suatu masa mengadakan perdamaian dengan musuh karena
darurat setelah terpenuhi syarat syar’i, maka kaum muslim harus berusaha keluar
dari kondisi darurat itu yang membuat mereka terpaksa berdamai dengan musuh.”
yang melakukan shulh (damai) adalah khalifah kaum muslim yang diangkat mereka
atau wakilnya yang diangkat oleh khalifah, dan bahwa shulh itu lebih baik bagi
kaum muslim dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, dan tentunya
waktunya dibatasi sebagaimana yang diterangkan para Ahli Fiqih, dimana batas
maksimalnya adalah 10 tahun berdasarkan Shulhul Hudaibiyah yang dilakukan oleh
Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Meskipun begitu, kaum muslim harus berusaha
menyingkirkan kelemahan dari diri mereka, dan berusaha memperkuat diri dan
melakukan persiapan untuk menghadapi musuh.
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
bin Musa
Maraji’:
At Tasahul fil ihtijaj bidh dharurah (Khutbah Syaikh M. Bin
Shalih Al Munajjid), https://islamqa.info , https://www.alukah.net/sharia/0/122270/ dll.







































