berhutang adalah perkara mubah, tidak dilarang. Bahkan dalam surat al Baqarah
282 ada pengaturan tentang pencatatan
dan saksi dalam utang piutang. Allah berfirman : “Wahai orang orang yang beriman !. Apabila kamu melakukan utang piutang
untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. … Dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi laki laki diantara kamu”.
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah : Bahwa Nabi pernah membeli makanan
dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang
beliau menggadaikan baju besinya. (H.R Imam Bukhari).
?. Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita perhatikan tiga hadits berikut ini :
Rasulullah mengajarkan DOA BERLINDUNG DARI EMPAT KEBURUKAN.
tahyat akhir sebelum salam :
مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا
وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ Ya Allah,
aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari
fitnah hidup dan mati dan dari keburukan
fitnah ad Dajjal. (H.R Imam Muslim)
mengajarkan DOA BERLINDUNG DARI GODAAN SYAITHAN.
terus menerus memusuhi manusia dan mengajak kepada keburukan. “Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung,
dengan wajah-Nya yang mulia, kekuasaan-Nya yang terdahulu dari godaan setan
yang terkutuk. H.R Abu Dawud).
mengajarkan DOA BERLINDUNG DARI HUTANG.
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
dan hutang. Lalu beliau ditanya : Mengapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang, wahai
Rasulullah ? Rasulullah menjawab: “Jika
seseorang berhutang, apabila berbicara dia dusta, apabila berjanji dia
mengingkari.” (H.R Imam Bukhari).
mendatangkan mudharat bagi orang orang beriman yaitu dari siksa neraka Jahannam, dari
siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari keburukan fitnah Dajjal. (2) BERLINDUNG DARI GODAAN SYAITHAN YANG TERKUTUK, DAN (3) BERLINDUNG
DARI HUTANG.
ketika Nabi berlindung dari sesuatu maka tentulah sesuatu itu mendatangkan
mudharat bagi beliau dan bagi umat beliau, termasuk BERLINDUNG DARI HUTANG.
hutang adalah TIDAKLAH SEDERHANA DAN
SANGATLAH BERAT SAMPAI KE AKHIRAT sebagaimana dijelaskan Rasulullah Salallahu
‘alaihi Wasallam dalam sabda beliau :
Rasulullah enggan menshalatkan jenazah orang yang berhutang.
satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah bertanya kepada sahabat sebelum
menshalatkan jenazah apakah dia memiliki hutang. Kalau dia memiliki hutang maka
Rasulullah tidak menshalatkannya kecuali ada yang mau menanggung hutangnya.
didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata : “Apakah
dia memiliki hutang?”. Mereka mengatakan : Tidak. Maka Nabi
pun menshalatkannya. Lalu didatangkan jenazah yang lain, maka Nabi shallallahu
‘alahi wa sallam berkata : “Apakah ia memiliki hutang ?”. Mereka
mengatakan : Iya. Nabi berkata : “Shalatkanlah
saudara kalian“. Abu Qatadah berkata, “Aku yang menanggung
hutangnya wahai Rasulullah”. Maka Nabipun menshalatkannya” (H.R Imam
Bukhari).
berhutang tertunda masuk surga.
diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda :
بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas
dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: (1) Bebas dari sombong. (2)
Bebas dari khianat, dan (3) Bebas dari tanggungan
hutang. (H.R
Ibnu Majah dan at Tirmidzi,
dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
berhutang menjadi tebusan hutangnya.
hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda :
دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
dunia dalam keadaan menanggung hutang satu dinar atau satu dirham, maka
dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya, karena di sana tidak ada lagi dinar dan tidak
(pula) dirham.. (H.R Ibnu Majah,
dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
urusan hutang sangatlah berat. Oleh karena itu
sangatlah baik jika kita berusaha menjauhi hutang KECUALI DALAM KEADAAN
TERPAKSA DAN UNTUK KEBUTUHAN YANG BETUL BETUL MENDESAK.
Wallahu A’lam. (1.371)







































