Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Para Ahli Waris – Hukum-Hukum Warisan Dalam Islam

Religius by Religius
09.12.2012
Reading Time: 2 mins read
0
ADVERTISEMENT

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ditinjau dari sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris, maka akli waris dapat digolongkan menjadi alhi waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah.
Ahli waris sababiyah adalah orang yang berhak menerima bagian harta warisan  karena terjadinya hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal dunia yaitu suami atau istri.
Ahli waris nasabiyah adalah orang yang berhak menerima harta warisan karena ada hubungan nasab atau pertalian darah atau keturunan dengan orang yang meninggal dunia. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu ushul almayyit, furu’ul mayyit dan al-hawasyis.
Yang dimaksud dengan ushul al-mayyit adalah bapak ibu kakek-nenek dan seterusnya ke atas. Sedangkan yang dimaksud furu’ul mayyit adalah anak-cucu dan seterusnya ke bawah. Adapun yang dimaksud dengan al-hawasyis adalah saudara paman bibi serta anak-anak mereka.
Dari jenis kelamin ahli waris dibagi menjadi dua jenis, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.

Ahli waris laki-laki meliputi:

  1. suami
  2. anak laki-laki
  3. cucu laki-laki
  4. baoak
  5. kakek (bapak dari bapak) seterusnya ke atas tidak berselang dengan perempuan.
  6. saudara laki-laki kandung
  7. Saudara laki-laki seayah
  8. saudara laki-laki seibu
  9. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  10. anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  11. Paman sekandung dengan bapak
  12. Paman seayah dengan bapak
  13. Anak laki-laki dari paman sekandung dengan bapak
  14. Anak laki-laki dari paman seayah dengan bapak
  15. Orang laki-laki yang memerdekakan.

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Jika semua hali waris diatas ada, maka yang mendapatkan bagian harta warisan adalah:
  1. suami
  2. anak laki-laki
  3. dan bapak

lainnya terhalang.
Ahli waris perempuan meliputi:
  1. Istri
  2. Anak perempuan ke bawah selama masih tetap pada garis laki-laki
  3. Cucu perempuan dari anak laki-laki sampai ke bawah selama masih dalam garis laki-laki
  4. ibu
  5. nenek (ibu dari ibu sampai ke atas selama tidak berselang dengan garis laki-laki)
  6. Nenek (ibu dari bapak)
  7. Saudara perempuan kandung
  8. Saudara perempuan seayah
  9. saudara perempuan seibu
  10. Orang perempuan yang memerdekakan.

Jika seluruh ahli waris perempuan ini semuanya ada, maka yang mendapatkan bagian harta warisan adalah:
  1. istri
  2. anak perempuan
  3. cucu perempuan dari anak laki-laki
  4. ibu
  5. saudara perempuan kandung

lainnya terhalang.
Jika seluruh ahli waris di atas ada, maka yang berhak menerima harta warisan adalah:
  1. suami atau istri
  2. bapak
  3. ibu
  4. anak laki-laki
  5. anak perempuan

ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Hasil Dialog Nasional Di Istana Presiden Mursi

Berita Foto : Aksi Rumah Relawan

Iklan

Recommended Stories

Yachter Mancanegara Ikut Lomba Dayung Tradisional, Festival Budaya Tua Buton Jadi Lebih Berwarna

Membuat Snack Praktis – Chocolate Truffle

23.10.2008

Mudah Yang Tidak Berdosa

24.02.2017

Kisah Nabi Zakariya

17.05.2012

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?