Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Memerah ASI dan Hukum Menyusui (Radha’ah)

Religius by Religius
30.10.2012
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

ADVERTISEMENT
ASI (air susu ibu) merupakan makanan terbaik bagi bayi. Semua orang sudah tahu manfaat ASI bagi pertumbuhan bayi. Hal ini membuat trend baru di kalangan ibu-ibu muda yang sibuk bekerja, “Memerah” ASI nya untuk anaknya. Memang “memerah” ASI untuk diminumkan pada bayi kandungnya sendiri tidak menjadi masalah dalam hukum Islam. 


Namun, ada berita yang mengatakan adanya Ibu bayi yang berlebih ASI nya sehingga, akhirnya ASI “perahan” tersebut diminumkan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Hal inilah yang menimbulkan masalah dalam hukum Islam yang perlu kita ketahui bersama.

Dalam hukum Islam (Fikih), bayi-bayi yang meminum ASI dari satu Ibu maka akan menjadi saudara sepersusuan. Dengan menjadi saudara sesusuan ini, maka timbul hukum bagi si bayi.

Jika bayi-bayi yang sama-sama minum ASI dari seorang ibu itu, laki-laki dan perempuan, maka antara keduanya tidak diperbolehkan menikah. Mari kita simak penjelasan dalam fikih tentang masalah menyusui (Radha’ah) ,atau dalam era kontemporer lebih khusus dibahas dalam masalah Donor ASI, berikut ini. 


Hukum Ar-Radha’ah – Menyusui

Secara etimologis, ar-radhâ’ah atau ar-ridhâ’ah adalah sebuah istilah bagi isapan susu, baik isapan susu manusia maupun susu binatang.  Dalam pengertian etimologis tidak dipersyaratkan bahwa yang disusui itu [ar-radhî’] berupa anak kecil [bayi] atau bukan.

Adapun dalam pengertian terminologis, sebagian ulama fiqh mendefinisikan ar-radhâ’ah (dibaca:rozdongah) sebagai berikut:

“Sampainya [masuknya] air susu manusia [perempuan] ke dalam perut seorang anak [bayi] yang belum berusia dua tahun, 24 bulan.”
Mencermati pengertian ini, ada tiga unsur batasan untuk bisa disebut ar-radhâ’ah asy-syar’iyyah  [persusuan yang berlandaskan etika Islam]. Yaitu,

Pertama, adanya air susu manusia [labanu adamiyyatin].   Kedua,  air susu itu masuk ke dalam perut seorang bayi [wushûluhu ilâ jawfi thiflin].  Dan ketiga, bayi tersebut belum berusia dua tahun [dûna al-hawlayni].

Dengan demikian, rukun ar-radhâ’ah asy-syar’iyyah ada tiga unsur:

pertama, anak yang menyusu [ar-radhî’];  kedua, perempuan yang menyusui [al-murdhi’ah]; dan ketiga, kadar air susu [miqdâr al-laban] yang memenuhi batas minimal.

Suatu kasus [qadhiyyah] bisa disebut ar-radhâ’ah asy-syar’iyyah, dan karenanya mengandung konsekuensi-konsekuensi hukum yang harus berlaku, apabila tiga unsur ini bisa ditemukan padanya.  Apabila salah satu unsur saja tidak ditemukan, maka arradhâ’ah dalam kasus itu tidak bisa disebut ar-radhâ’ah asy-syar’iyyah, yang karenanya konsekuensi-konsekuensi hukum syara’ tidak berlaku padanya.

Adapun perempuan yang menyusui itu disepakati oleh para ulama [mujma’ ‘alayh] bisa perempuan yang sudah baligh atau juga belum, sudah menopause atau juga belum, gadis atau sudah nikah, hamil atau tidak hamil.  Semua air susu mereka bisa menyebabkan  ar-radhâ’ah asy-syar’iyyah,  yang berimplikasi pada kemahraman bagi anak yang disusuinya.
Itulah penjelasan sedikit tentang hukum menyusui (Radha’ah), namun di era kontemporer ini ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Untuk mengetahuinya silahkan baca sebuah posting dari blog lain yang membahas masalah “Hukum Bank ASI”. selain itu Anda perlu juga untuk mencari informasi lainnya mengenai masalah Hukum Donor ASI atau Bank ASI tersebut.

NB: Mohon kepada pengunjung untuk berkenan men-share informasi ini kepada orang lain, karena hal ini sangat penting kaitanya dengan siapa yang haram dinikahi.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Biarkan Kuda-Kuda Bebas Bercinta di Lembah Fulan Fehan

Hotel Berbintang Segera Hadir di Atambua

Iklan

Recommended Stories

Teror terhadap Muslim California, Masjid Ibrahim diberondong Senjata Api

Teror terhadap Muslim California, Masjid Ibrahim diberondong Senjata Api

07.11.2014
Gunung Dengan Ukiran Wajah Tak Hanya Ada di AS dan Kisah Naruto, Indonesia Juga Punya

TNI hijrah dari Purwakarta (5): Di dalam stasiun kereta

06.05.2017
Ada Apa dengan Cinta?

Ada Apa dengan Cinta?

09.03.2015

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?