Ketentuan ‘Usyr baru berlaku jika penn melebihi 5 wasaq. Jika tanah yang menghasilkan tidak banyak membutuhkan tenaga atau ongkos untuk penyiapan sarana pengairan(diari dengan air hujan), maka jumlah pajaknya 10%. Tetapi jika lahan memerlukan tenaga ekstra keras atau ongkos untuk saran pengairan, maka jumlah pajaknya hanya 5%. Berbeda dengan zakat yang dibayarkan setahun sekali, ‘Usyr dibayarkan setiap habis panen.





































