
Islamedia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Riau mengimbau warga untuk tidak berlebihan dalam menyambut pergantian tahun 2013, terlebih jika hura-hura karena dalam fatwa hal itu adalah haram.
“Selama ini, penyambutan malam pergantian tahun selalu saja identik dengan kegiatan yang tak bermanfaat. Bahkan cenderung menganggu kenyamanan masyarakat,” kata Ketua MUI Riau, Mahdini, di Pekanbaru, Jumat (28/12).
Apalagi, ujar Mahdini, jika penyambutan malam pergantian itu dilakukan dengan hal-hal yang mubazir, seperti pesta kembang api, mabuk-mabukan dan lainnya.
“Hal demikian fatwanya adalah haram. Sebaiknya, umat dapat mengerti tentang hal ini dan layaknya malam pergantian tahun dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan yang positif,” katanya.
Mahdini juga mengesalkan jika pemerintah daerah justru mendukung kegiatan hura-hura yang dilakukan masyarakat itu. Terutama bila dukungan itu dalam financial yang bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“APBD artinya uang rakyat yang ada di sana. Jika salah dalam pemanfaatannya, maka samahalnya juga mendatangkan kerugian bagi masyarakat luas,” katanya lagi.
“Jangan asal keluar tanpa realisasi yang jelas atau terkesan mubazir. Karena hal yang mubazir sangatkan dilarang oleh agama Islam,” sambungnya seperti dikutip dari Antara.
Mahdini juga mensyukuri selama ini perayaan Tahun Baru Islam dapat dilakukan dengan hal-hal yang positif.
“Seperti kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah dan kegiatan religius lainnya yang berpotensi menambah ketakwaan dan keimanan kita,” demikian Mahdini.(rmol)










