
‘Alaikum mau tanya … saya pernah baca apa benar masjid tidak boleh buat akad
nikah dengan alas an apa pun. Hanya shalat dan menuntut ilmu/kajian. Ada dalam
buku 99 kesalahan dalam masjid. Rasul selama hidup tidak pernah mengajarkan dan
dalam sejarah tidak pernah menikahkan sahabat dalam masjid dan dalam hadits
tidak ada. Jadi orang Islam sekarang ikutan seperti orang nasrani nikah di
gereja. (0818785xxx)
Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was
Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
akad nikah di masjid termasuk pilihan yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin, selain
mereka melakukan di rumahnya, kantor KUA, atau tempat apa saja yang baik-baik. Di
sebutkan bahwa akad nikah di masjid secara khusus tidak memiliki dasar dalam Al
Quran, As Sunnah yang shahih, dan prilaku para sahabat, dan generasi setelah
mereka. Benarkah demikian? Nanti akan kami bahas. Namun yang jelas ini telah
dilakukan sejak zaman setelah mereka diberbagai negeri muslim, telah dibahas
pula oleh banyak imam di berbagai negeri dan madzhab, dan mereka (empat
madzhab) justru membolehkan bahkan mengatakan hal itu termasuk perkara yang
dianjurkan demi mendapatkan keberkahan masjid dan memakmurkannya karena nikah
termasuk ibadah. Hendaknya kenyataan ini mesti dihormati oleh siapa pun, karena
para imam kita bukan orang bodoh yang sembarang dalam mengatakan “boleh” atau
“sunah”. Ketidaksetujuan dengan pendapat mereka dalam hal ini hendaknya
diposisikan sebagai khilafiyah sebagaimana khilafiyah lainnya.
penulis muslim, guru, muballigh, mu’allim, dan juga para ulama,
menyampaikan berbagai permasalahan berdasarkan berbagai informasi yang utuh dan lengkap. Tidak memandang masalah dengan kaca mata kuda, yang
hanya melihat kebenaran hanya pada sisi penglihatannya saja. Tentunya yang
menjadi korban adalah orang-orang awam yang terpengaruh oleh perkataan dan
tulisannya yang menyampaikan fakta secara tidak utuh itu. Lalu pembacanya tanpa
memeriksa atau membandingkan dengan pendapat lain yang tertera dibanyak kitab para ulama, akhirnya
terbentuk pada pola pikir mereka bahwa
masalah tersebut hanya ada satu pendapat yang benar, yakni pendapat yang
dibacanya di buku tersebut saja.
ketika ada sebuah buku yang menyebutnya sebagai sebuah kesalahan yang mesti
dikoreksi, apalagi menyebutnya sebagai tasyabbuh bil kuffar (menyerupai
orang kafir), tentunya ini pernyataan yang berlebihan. Sebaiknya penulis
mengatakan, “Dalam masalah ini terdapat
tiga pendapat, ada yang menyunahkan, membolehkan, dan melarangnya,
menurut kami pendapat yang lebih kuat adalah terlarang akad nikah di masjid dengan alasan
begini dan begitu, namun kami menghargai pihak yang berbeda pendapat dengan
kami …. .“ Ini lebih baik agar pembaca mengetahui bahwa memang terjadi
perbedaan pendapat para ulama, dan masing-masing pendapat memiliki alasannya
sendiri. Sehingga pembaca nantinya bisa bersikap lebih bijak, adil, dan dewasa
ketika bersinggungan dengan orang yang memiliki pendapat yang berbeda
dengannya.
“Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah
rebana. “
At Tirmidzi terdapat hadits yang memerintahkan melakukan akad nikah di
masjid, dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bersabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam:
فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana. “ (HR. At Tirmidzi No. 1089, katanya: hasan gharib. Ad Dailami
No. 335)
hadits ini: berkata At Tirmidzi, berkata kepada kami Ahmad bin
Mani’, berkata kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepadaku ‘Isa
bin Maimun Al Anshari, dari Al Qasim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, bahwa
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: (disebut hadits di atas)
Ahmad bin Mani’, kun-yahnya adalah Abu Ja’far Al Baghdadi, seorang Al Haafizh
dan pengarang kitab Al Musnad. Imam Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats
Tsiqaat – orang-orang terpercaya. (Ats Tsiqaat No. 12083), Imam
Bukhari pernah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dalam Bab Ath
Thib. (Rijaalush Shahih Al Bukhari No. 26), dan Ahmad bin
Mani’ ini seorang yang tsiqah – terpercaya. (Lihat Masyikhah An
Nasa’i No. 70, Al I’lam Liz Zirkily, 1/260, dll)
Yazid bin Harun, dia adalah Abu Khalid Yazid bin Harun bin Zaadzaan bin Tsaabit As
Salami Al Wasithi Asy Syaami. Seorang Al Haafizh yang tsiqah, hujjah, dan tsabit (kokoh) dalam hadits, seorang
Syaikhul Islam, ilmu agamanya luas, cerdas, dan tokoh besar. (Al I’lam, 8/190. Ma’rifah Ats
Tsiqaat, No. 40, dan No. 2036. Siyar A’lamin Nubala No. 118)
‘Isa bin Maimun Al Anshari, dia adalah perawi yang banyak sekali di-jarh (kritik) para imam
hadits, Imam Bukhari menyebutnya: munkarul hadits –haditsnya munkar.
Imam An Nasa’i, Imam Abu Hatim dan ‘Amru
bin ‘Ali mengatakan: matrukul hadits – haditsnya ditinggalkan. Imam
Yahya bin Ma’in mengatakan: Laisa bisyai’ – bukan apa-apa. Imam Ibnu
Hibban mengatakan: dia meriwayatkan hadits-hadits yang semuanya adalah palsu.
Imam Abu Zur’ah mengatakan: dhaiful hadits – haditsnya lemah. (Al
Jarh wat Ta’dil No. 1595. At Tarikh Al Kabir No. 2781. Adh Dhuafa
Ash Shaghir No. 266. Adh Dhuafa wal Matrukin No. 425. Mizanul
I’tidal No. 2218)
Al Qasim bin Muhammad , dia adalah cucu dari Abu Bakar Ash
Shiddqi Radhiallahu ‘Anhu. Kun-yah beliau adalah Abu Muhammad dan Abu
Abdirrahman Al Qursyi At Taimi Al Bakri Al Madini. Beliau seorang teladan, Al Haafizh, hujjah, dan ‘aalim,
tabi’in pilihan, dan ahli fiqihnya Madinah. Di Madinah beliau
bersama Saalim dan ‘Ikrimah. (Siyar A’lamin Nubala No. 17)
‘Aisyah, dia adalah istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak kami
ceritakan karena sudah kia ketahui bersama.
ini juga terdapat pada As Sunan Al Kubra-nya Imam Al
Baihaqi (No. 14476), dengan sanad: dari Abu Thahir Al Faqih dan Abu Sa’id
bin Abi ‘Amr, mereka berdua berkata: berkata kepada kami Abul ‘Abbas Al ‘Ashim,
berkata kepada kami Muhammad bin Ishaq, berkata kepada kami
Muhammad bin Ja’far, berkata kepada kami ‘Isa bin Maimun, dari Al
Qasim bin Muhammad, dari ‘Aisyah: …………
dalam sanad ini juga terdapat ‘Isa bin Maimun yang kedhaifannya sudah
dijelaskan sebelumnya.
terdapat perawi yang “kontroversial” yang oleh sebagian ulama di sebut tsiqah
(terpercaya), shaduuq (jujur), bahkan
Syu’bah mengatakan beliau adalah amirul mu’min fil hadits, sebuah gelar tertinggi dalam ilmu hadits.
Dia dipuji oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ali bin Al Madini, dan Imam Yahya
bin Ma’in.
Malik menyebutnya sebagai salah satu dajjaal, Sulaiman At Taimi dan
Hisyam bin ‘Urwah menyebutnya: kadzdzaab
– pembohong. Hammad bin Salamah mengatakan: Aku tidak meriwayatkan darinya kecuali kalau
terpaksa. Imam Abu Daud mengatakan: qadari dan mu’tazili. An
Nasa’i mengatakan: laisa bilqawwi – bukan orang yang kuat. Ad Daruquthni
mentatakan: laa yuhtajju bihi –
jangan berhujjah dengannya. Yahya Al Qaththan mengatakan: Aku bersaksi bahwa
Muhammad bn Ishaq adalah pendusta. (Lihat
semua dalam Mizanul I’tidal No. 7197)
perbedaan pendapat ulama tentang status hadits ini. Sebagian ulama
mendhaifkannya lantaran kedhaifan yang parah dari ‘Isa bin Maimun di atas,
mereka seperti Imam Ibnul Jauzi yang
berkata: dhaif Jiddan – sangat lemah. (Al ‘Ilal Mutanahiyah,
2/627, No. 1034), Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanaduhu dhaif –
sanadnya lemah. (Fathul Bari, 9/226). Syaikh Al Albani juga
mendhaifkannya. (Dhaiful Jami’ No. 966)
mengatakan hadits ini hasan, bahkan shahih karena memiliki
penguat dari riwayat lainnya. Imam At Tirmidzi menyebutnya hasan gharib.
(Sunan At Tirmidzi No. 1089), Imam As Sakhawi mengatakan: “Hadits
ini hasan, maka riwayat dari At Tirmidzi kalau pun dhaif, dia memiliki penguat seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
lainnya.” (Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 125)
dengan panjang:
hadits ini memiliki berbagai syawahid (penguat), yang membuatnya menjadi
hasan lighairih, bahkan shahih, sebagaimana penjelasan
berikut. Di antara berbagai riwayat yang menguatkannya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan
Ibnu Mani’ dari hadits Anas dan ‘Aisyah sebagaimana tertera dalam kitab Al
La-aaliy, Al Maqashid, dan lainnya. Juga yang tertera dalam Musnad Ahmad,
dari Ibnuz Zubeir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “Umumkanlah pernikahan”, As Sakhawi menyebutkan dengan lafaz:
“Sembunyikanlah khitbah/lamaran” , ini menjadi dasar pihak yang
mengatakan batalnya nikah secara sembunyi-sembunyi. Dan, di antara penguatnya
juga apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan
Al Hakim, keduanya menshahihkannya, juga Ath Thabarani dan Abu Nu’aim
dari Ibnuz Zubeir, juga riwayat Ath Thabarani dari Hibar bin Al Aswad, “Siarkanlah
nikah dan umumkanlah”, juga riwayat Ad Dailami dari Ummu Salamah dengan lafaz:
“Tampakkanlah nikah dan sembunyikanlah khitbah.” Berkata An Najm, bahwa
termasuk penguatnya adalah apa yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi –dan dia
menghasankannya, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al Hakim –dan dia menshahihkannya,
yaitu riwayat dari Muhammad bin Hathib dengan lafaz: “Pemisah antara halal
dan haram dalam pernikahan adalah memukul rebana dan suara.” (Kasyful
Khafa, 1/145)
lebih mendekati pada hasan atau shahih sebagaimana menurut sebagian imam, maka
selesai pembicaraan kita, bahwa memang akad nikah di Masjid adalah masyru’
(disyariatkan). Jika hadits ini dhaif sebagaimana menurut imam lainnya, maka
perintah melangsungkan akad nikah di masjid menjadi teranulir, tetapi … apakah “tidak
ada perintah akad nikah di masjid” bermakna
terlarang dilakukan di masjid?
Yang jelas, tidak ada perintah bukan berarti terlarang.
mengomentari hadits di atas:
البيع ونحوه
menunjukkan bahwa melangsungkan akad nikah di masjid tidaklah dibenci, berbeda
dengan jual beli dan yang semisalnya. (At Taisir bisy Syarhi Al Jaami’
Ash Shaghiir, 1/353)
‘Alaihi wa Sallam pernah menikahkan sahabat di Masjid
yang terjadi, bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah
menikahkan sahabatnya dengan seorang wanita di dalam masjid. Kisah ini
diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (5149) dan Shahih Muslim
(1425).
Sa’ad As Saidi Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا
قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لَا أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ
زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang wanita. Lalu wanita itu
mengatakan bahwa dirinya telah dihibahkan untuk Allah dan RasulNya Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda: “Aku tidak ada kebutuhan terhadap
wanita.” Maka ada seorang laki-laki berkata: “Nikahkanlah aku dengannya.”
Beliau bersabda: “Berikanlah dia pakaian (sebagai mas kawin, pen).”
Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak punya.” Nabi bersabda: “Berikanlah walau
sekedar cincin besi.” Dengan lembut beliau berkata: “Kamu punya hapalan Al
Quran?” Dia menjawab: “Begini dan begitu.” Maka Nabi bersabda: “Aku
nikahkan kamu dengannya dengan hapalan Al Quranmu.” (HR. Muttafaq
‘Alaih)
terjadinya adalah di masjid. Sebagaimana keterangan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam
riwayat lainnya tentang kisah ini:
امرأة إلى النبي صلى الله عليه و سلم وهو في المسجد فأفاد تعيين المكان الذي وقعت فيه
القصة
Sufyan Ats Tsauri yang ada pada Al Ismaili, telah datang wanita kepada Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam dan dia sedang di masjid. Maka, apa yang
terjadi pada kisah ini memberikan faidah tentang tempat peristiwanya. (Fathul
Bari, 9/206)
imam tentang akad nikah di Masjid?
paparkan penjelasan para imam kaum muslimin tentang akad nikah di masjid
menurut empat madzhab. Syaikh Hani bin Abdullah Al Jubier berkata:
على سنية عقد النكاح في المسجد
madzhab sepakat bahwa disunahkan akad nikah di masjid. (Fatawa wa
Istisyarat Al Islam Al Yaum, 11/260)
- Madzhab Hanafi
Zaadah Al Hanafi Rahimahullah mengatakan:
فِي الْمَسْجِدِ وَكَوْنُهُ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَةِ الزِّفَافِ
فِيهِ وَالْمُخْتَارُ لَا يُكْرَهُ إذَا لَمْ يَشْتَمِلْ عَلَى مَفْسَدَةٍ دِينِيَّةٍ
akad nikah di masjid dan pada hari Jumat, mereka berbeda pendapat tentang pesta
perkawinan di dalamnya, dan pendapat yang dipilih adalah tidaklah dimakruhkan
jika tidak terdapat di dalamnya hal-hal yang
merusak agama.(Majma’ Al
Anhar, 3/34)
bin Al Hummam Al Hanafi juga mengatakan sama seperti di atas. (Fathul
Qadir, 6/272), juga Imam Zainuddin bin An Nujaim Al Hanafi. (Al
Bahr Ar Raaiq Syarh Kanzu Ad Daqaaiq, 3/86), lihat juga Imam Fakhruddin
Az Zaila’i. (Tabyinul Haqaaiq, 5/193), Imam Ahmad bin Muhammad Al
Hanafi Al Himawi. (Ghamzu ‘Uyuun Al Bashaair, 7/122)
Al Hindiyah, kumpulan fatwa bermadzhab Hanafi, juga dikatakan akad nikah di
masjid adalah mustahab (disukai/sunah). (Fatawa Al Hindiyah, 43/35)
Madzhab Maliki
Al Maliki Rahimahullah berkata:
من الجائزات
nikah di masjid, penulis dan selainnya, memandangnya termasuk di antara perbuatan-perbuatan
yang dibolehkan. (Mawahib Al Jalil,
5/26)
Barakat Ad Dardir Rahimahullah mengatakan:
) أَيْ مُجَرَّدُ إيجَابٍ وَقَبُولٍ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ شُرُوطٍ وَلَا رَفْعِ صَوْتٍ
، أَوْ تَكْثِيرِ كَلَامٍ ، وَإِلَّا كُرِهَ
akad nikah) yaitu hanya ijab qabul tanpa menyebutkan berbagai syarat-syarat,
meninggikan suara, atau banyak berbicara, jika tidak demikian, maka dimakruhkan
akad di masjid. (Asy Syarh Al Kabir, 4/70)
juga mengatakan seperti di atas. (Hasyiah Ad Dasuqi ‘Ala Asy Syarh Al
Kabir, 16/175)
Madzhab Syafi’i
Shalah Rahimahullah mengatakan:
المفضل إلى اليوم لعقد الزواج وإعلانه بدعوة الناس إليه في المسجد.
nikah di masjid. Di ujung Barat negeri, senantiasa masjid menjadi tempat yang
memiliki keutamaan hingga hari ini untuk melangsungkan akad pernikahan dan
menyiarkannya, dengan memanggil manusia
kepadanya di dalam masjid. (Majalah Al Jami’ah Al Islamiyah, 5/300)
Ad Dimyathi Rahimahullah mengatakan:
akad nikah di masjid. (I’anatuth Thalibin, 3/273)
Madzhab Hambali
Taimiyah Al Hambali Rahimahullah mengatakan:
فِي نَفْسِهِ بَلْ هُوَ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّوَافِلِ أَلَا تَرَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ
عَقْدُهُ فِي الْمَسَاجِدِ – وَالْبَيْعُ قَدْ نُهِيَ عَنْهُ فِي الْمَسْجِدِ
nikah itu sendiri adalah hal yang menyerupai ibadah bahkan dia lebih
didahulukan dibanding berbagai nafilah lainnya, ketahuilah bahwa hal itu
disunahkan akadnya dilakukan di dalam masjid, sedangkan jual beli dilarang di
dalamnya. (Al Fatawa Al Kubra, 6/65)
Al Jauziyah Rahimahullah juga mengatakan kurang lebih sama seperti yang
dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (I’lamul Muwaqi’in, 3/126)
Rahimahullah mengatakan:
يُسْتَحَبُّ كَمَا ذَكَرَهُ بَعْضُ الْأَصْحَابِ
nikah di dalamnya, bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan sebagian sahabat
(Hambaliyah). (Kasyful Qina’, 6/239)
Rahimahullah mengatakan:
فِي الْمَسْجِدِ ، وَيَشْهَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ وَلِغَيْرِهِ
melakukan pernikahan di masjid, dan menyaksikan nikah untuk dirinya dan untuk
selainnya. (Mathalib Ulin Nuha,
6/14)
bin Shalih Al ‘Utsaimin Al Hambali Rahimahullah hanya mengatakan boleh,
bukan sunah. Beliau berkata;
صلى الله عليه وسلم، لكن إذا صادف أن الزوج والولي موجودان في المسجد وعقد فلا بأس؛
لأن هذا ليس من جنس البيع والشراء، ومن المعلوم أن البيع والشراء في المسجد حرام، لكن
عقد النكاح ليس من البيع والشراء، فإذا عقد في المسجد فلا بأس، أما استحباب ذلك بحيث
نقول: اخرجوا من البيت إلى المسجد، أو تواعدوا في المسجد ليعقد فيه، فهذا يحتاج إلى
دليل، ولا أعلم لذلك دليلاً.
ketahui adanya dasar dan dalil dari Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang disunahkannya akad nikah di
masjid, tetapi jika bertemu antara pengantin dan wali di masjid lalu akad nikah
maka tidak apa-apa, karena ini bukan termasuk jual beli, sudah diketahui bahwa
jual beli di masjid adalah haram, tetapi akad nikah bukan termasuk jual beli,
maka jika dia akad di masjid tidak apa-apa. Ada pun menyunahkan hal itu dengan
perkataan kami: keluarlah kalian dari rumah menuju masjid atau lakukanlah
perjanjian di masjid untuk akad di dalamnya, maka hal ini membutuhkan dalil,
dan aku tidak ketahui adanya dalil tentang itu. (Liqa Al Bab Al Maftuh,
167/17)
Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ لِلْبَرَكَةِ ، وَلأَِجْل شُهْرَتِهِ فَعَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ
وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
.
إِجَازَتِهِمْ لِعَقْدِ النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ يَكُونَ بِمُجَرَّدِ
الإِْيجَابِ وَالْقَبُول مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ شُرُوطٍ وَلاَ رَفْعِ صَوْتٍ أَوْ
تَكْثِيرِ كَلاَمٍ وَإِلاَّ كُرِهَ فِيهِ .وَزَادَ الْحَنَفِيَّةُ فِي
الْمُخْتَارِ عِنْدَهُمْ : أَنَّ الزِّفَافَ بِهِ لاَ يُكْرَهُ إِذَا لَمْ
يَشْتَمِل عَلَى مَفْسَدَةٍ دِينِيَّةٍ فَإِنِ اشْتَمَل عَلَيْهَا كُرِهَ فِيهِ
fiqih menyunahkan akad nikah dilangsungkan di masjid karena mencari berkahnya,
dan karena hal itu membuatnya tersiarkan. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha dia
berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Umumkanlah
pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana.“ Kalangan
Malikiyah menambahkan dalam pembolehannya
terhadap akad nikah di masjid, hendaknya proses ijab qabul dilakukan
bersih dari syarat-syarat, tidak meninggikan suara, dan jangan banyak bicara,
kalau tidak demikian maka makruh akad
di dalamnya. Kalangan Hanafiyah menambahkan dalam Al Mukhtar: bahwa
pernikahan di masjid tidak dimakruhkan jika di dalamnya tidak terdapat hal-hal
yang merusak agama, jika ada, maka itu dimakruhkan. (Al Mausu’ah,
37/214)
lain disebutkan:
فِي الْمَسْجِدِ ، لِحَدِيثِ : ” أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ
، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ “ .وَقَال
الْمَالِكِيَّةُ : إِنَّهُ جَائِزٌ
Hanafiyah dan Syafi’iyah: dianjurkan melangsungkan akad nikah di masjid, sesuai
hadits: “Umumkanlah pernikahan ini dan lakukanlah di dalam masjid, dan
pukul-lah rebana. “ Ada pun Malikiyah mengatakan: jaaiz (boleh). (Al
Mausu’ah, 41/221)
Abdullah Al Faqih Hafizhahullah pernah ditanya tentang akad nikah di
masjidil haram, beliau menjawab:
اقتصر على القول بالإباحة.
وعلل المستحبون قولهم بأن النكاح عبادة،
ولقوله صلى الله عليه وسلم: ” أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه
بالدفوف”.
ومنهم من علل بالتبرك بالمسجد. والحديث المذكور رواه الترمذي وقال: هذا
حديث غريب حسن في هذا الباب وعيسى بن ميمون الأنصاري (أحد رواته) يضعف في الحديث. وقال الألباني بعد ذكر قوله ” واجعلوه
في المساجد” : (وهو بهذه الزيادة منكر كما بينته في الأحاديث الضعيفة 982) انتهى
من إرواء الغليل 1993.
ولا شك أن المسجد الحرام موضع مبارك، وقد
نص بعض العلماء على أن مضاعفة الثواب فيه لا تختص بالصلاة؛ بل تعم سائر الطاعات. ولهذا نرى أنه لا مانع لمن كان في مكة أن
يقصد المسجد الحرام لعقد النكاح فيه، بل إن ذلك ربما كان أولى . والله أعلم.
Fiqih menyunnahkan berlangsungnya akad nikah di masjid, di antara mereka ada
yang sekedar membolehkan saja. Alasan pihak yang menyunnahkan adalah menurut
mereka nikah adalah ibadah, sesuai hadits: “Umumkanlah pernikahan ini dan
lakukanlah di dalam masjid, dan pukul-lah rebana.“
juga beralasan untuk mencari keberkahan masjid. Hadits yang disebutkan ini
diriwayatkan oleh At Tirmidzi, katanya: hasan gharib. Pada hadits ini
terdapat salah satu rawinya, ‘Isa bin Maimun Al Anshri, dia seorang yang dhaif.
Syaikh Al Albani mengatakan (setelah Beliau menyebut: jadikanlah pernikahan
itu di masjid): “Hadits ini dengan tambahan seperti ini adalah munkar, saya
telah jelaskan dalam Al Ahaadits Adh Dhaifah No. 982. Selesai, kutipan dari Irwa’ul Ghalil
No. 1993.
masjidil haram adalah tempat yang diberkahi, para ulama telah memberikan
keterangan bahwa pahala yang berlipat tidak hanya khusus buat shalat, tetapi
secara umum berlaku untuk semua bentuk ketaatan. Oleh karena itu, kami (Syaikh
Abdullah Al Faqih) menilai bahwa tidak ada larangan bagi orang yang berada di
Mekkah bermaksud ke Masjidil Haram untuk
melangsungkan akad nikahnya di sana, bahkan bisa jadi itu lebih utama. Wallahu
A’lam. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 7543)
bin Abdul Mun’im Ar Rifa’i menyatakan
bahwa yang menyatakan sunah adalah Hanafiyah, Syafi’iyah, sebagian Hanabilah,
jelasnya adalah berikut:
يقصد به إشهار عقد النكاح داخل المسجد، فإن كان الأمر كذلك فعقد النكاح في المسجد مستحب
عند الحنفية والشافعية وبعض الحنابلة، وذهب المالكية وبعض الحنابلة إلى أنه جائز فقط
yang tertera dalam pertanyaan, bahwa si penanya mengisyaratkan bermaksud ingin
melangsungkan akad nikah di dalam masjid, maka jika ini permasalahannya maka
akad nikah di masjid adalah sunah menurut Hanafiyah, Syafi’iyah, dan sebagian
Hanabilah, sedangkan pandangan malikiyah dan sebagian Hanabilah adalah
boleh-boleh saja. (Fatawa Al
Alukah No. 1927)
berbagai keterangan ini menunjukkan bahwa para ulama empat madzhab umumnya
menyunahkan (Hanafiyah, Syafi’iyah, sebagian Hanabilah/Hambaliyah) dan
–minimal- membolehkan akad nikah di masjid (Malikiyah dan sebagian Hanabilah).
Lalu, bagaimana mungkin pendapat empat madzhab ini dikatakan tasyabbuh bil
kuffar?
kebolehan ini bukan tanpa syarat. Hendaknya akad nikah tersebut tidak dicampuri
hal-hal yang munkar seperti ikhtilath (campur baur laki dan perempuan), ucapan
porno, musik, nyanyian, dan tari-tarian.
Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani mengatakan:
ولكن ما يصحبه من الرقص، والغناء فلا يجوز أصلًا، فإن كانت حفلات الزواج لا تخلو من
هذه المنكرات، فلتجنب المساجد منها.
nikah di masjid maka itu adalah sesuatu yang dianjurkan, disukainya
hal itu dibahas diberbagai hadits tetapi
hendaknya tanpa ada tari-tarian dan tanpa ada nyanyian, jika ada maka itu tidak
boleh. Jika acara pesta pernikahan ada hal-hal munkar ini, maka hendaknya
dijauhi dari masjid. (Majalah Majma’ Fiqhi Al Islami, 3/1092)
Syaukani melarangnya
juga ada yang melarangnya, namun pendapat ini berselisihan dengan mayoritas
ulama. Dia adalah Imam Ali Asy Syaukani Rahimahullah.
غير ذلك الا بدليل يخصص هذا العموم كما وقع من لعب الحبشة بحرابهم في مسجده صلى الله
عليه وسلم وهو نيظر وكما قرر من كانوا يتناشدون الاشعار فيه.
dan shalat, maka tidak boleh di dalamnya (masjid) melakukan
selain dari itu, kecuali jika ada dalil
yang mengkhususkan keumuman hukum ini, seperti permainan tombak oleh
orang-orang Habsyah di masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Beliau
pun melihatnya dan seperti persetujuan
(Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) kepada orang-orang yang
membaca syair di dalamnya (masjid)”. (Sailul Jarar, 1/351)
pendapat yang dissebutkan oleh Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im Ar Rifa’i berikut
ini adalah lebih baik, katanya:
النكاح في المسجد جائز فقط، وأما الاستحباب فيحتاج إلى دليل، وحديث عائشة الذي ذكره
ابن الهمام – ((واجعلوه في المساجد)) – ضعيف، ولو صحَّ لكان نصًّا في الباب
lebih kuat adalah –Wallahu A’lam– bahwa akad nikah di masjid adalah
hanya boleh, ada pun menyatakan sunah maka hal itu membutuhkan dalil, ada pun
hadits ‘Aisyah yang disebutkan Ibnul Hummam – adakanlah pernikahan di masjid–
adalah dhaif, seandainya shahih tentu menjadi dasar dalam pembahasan ini. (Fatawa Al Alukah No.
1927)
kitab lain disebutkan:
ولكن لا ينكر على من قال باستحبابه لا سيما وقد قال به علماء كبار.
nikah di masjid adalah boleh, tetapi jangan mengingkari yang menyunahkannya,
apalagi yang menyatakan sunah itu adalah
para ulama besar. (Mausu’ah Al Khithab wad Durus)
Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.
A’lam.









































