pendidikan berlandaskan Aqidah Islamiyyah

PENDIDIKAN
165
pendidikan berlandaskan Aqidah Islamiyyah. Mata pelajaran serta
metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan
dalam pendidikan sedikitpun dari asas tersebut.
SAW pertama kali menyerukan ‘aqidah Islam. Setelah mereka menganut Islam
barulah beliau mengajari mereka hukum-hukum Islam. Jadi, ‘aqidah Islam
merupakan asas pendidikan Rasul kepada para Shahabat.
Nabi SAW saat terjadi gerhana matahari yang bertepatan dengan kematian putera
beliau SAW, Ibrahim : “Sesungguhnya
matahari dan bulan itu merupakan dua di antara banyak tanda kekuasaan Allah.
Gerhana keduanya bukan dikarenakan mati atau hidupnya seseorang.”
166
pendidikan adalah membentuk pola pikir (‘aqliyyah)
dan pola jiwa (nafsiyyah) Islami.
Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan strategi itu.
(3) : 190-191, (9) : 24, (4) : 65
itu adalah yang berjuang melawan hawa nafsunya” (HR. Ahmad dan At Turmudzi)
167
pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan
berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode
penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut.
Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.
Rasulullah SAW terhadap para Shahabatnya baik di Makkah maupun di Madinah
nampak ditujukan pada terbentuknya kepribadian Islam. Yaitu, menilai sesuatu
dengan Islam dan melakukan sesuatu berdasarkan ajaran Islam.
mengutus Shahabatnya untuk mempelajari pembuatan dababah (senjata
penghancur benteng lawan) di negeri lain.
QS. (2) : 164, (16) : 66, (23) : 13-14.
168
pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu
harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi
jumlah maupun waktu.
ushul : “Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu maka
sesuatu itu wajib pula” (mâ lâ yatimmu al wâjibu illâ bihi fa huwa wâjib).
169
pelajaran ilmu–ilmu terapan dan yang sejenisnya seperti matematika harus
dipisahkan dengan ilmu–ilmu kebudayaan (tsaqâfah).
Ilmu–ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang
pendidikan tertentu. Ilmu–ilmu kebudayaan diberikan mulai dari tingkat dasar
sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan
dengan konsep dan hukum Islam. Di tingkat perguruan tinggi ilmu kebudayaan
boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lainnya,
dengan syarat tidak akan mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan
tujuan pendidikan.
tentang perintah menuntut ilmu secara umum
ushul : “Suatu perkara mubah bila salah satu bagiannya menyebabkan dharar
(marabahaya) dilaranglah bagian itu saja sementara sesuatu yang tadi itu tetap
mubah” (Asy syai`u al mubâhu idzâ adday
fardun min afrâdihi ilâ adh dharâr yumna’u dzâlika al fardu wahdahu wa yabqâ
asy syai`u mubâhan).
170
Islam harus diajarkan di semua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan
tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu
keIslaman, di samping diadakan jurusan lainnya seperti ilmu kedokteran, teknik,
ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
SAW mengajarkan Islam kepada siapa saja, baik anak-anak, remaja, dewasa,
ataupun kakek dan nenek. Ini menunjukkan tsaqâfah Islam diajarkan pada
setiap tingkatan usia.
ilmu selain keIslaman memerlukan pentahapan dan dasar-dasar. Karenanya,
berjenjang.
171
kesenian dan keterampilan dapat dikategorikan sebagai ilmu pengetahuan, seperti
perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat
batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu
kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu seperti seni
lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan
pandangan Islam.
keterangan Pasal 169
pelukis (makhluk bernyawa) ada di neraka. Dijadikanlah baginya jiwa dari setiap
lukisan yang dibuatnya untuk menyiksanya di jahannam. Bila anda harus
melakukannya maka buatlah lukisan pohon atau apapun yang tak berjiwa” (HR.
Bukhari)
172
pendidikan harus seragam. Kurikulum pendidikan apapun tidak dibolehkan selain
kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan oleh negara. Tidak ada larangan
untuk mendirikan sekolah–sekolah swasta selama mengikuti kurikulum pendidikan
negara, tegak di atas garis kebijakan pendidikan yang berlaku serta menerapkan
strategi dan tujuan pendidikan tersebut; dengan syarat proses mengajar belajar
di sekolah-sekolah tersebut tidak terjadi ikhtilath
(campur baur) antara laki-laki dengan perempuan, baik murid maupun guru; dan
tidak dikhususkan untuk golongan, agama, madzhab, etnis, atau warna kulit
tertentu.
masyarakat dengan kurikulum pendidikan tertentu hukumnya boleh. Namun, bila hal
tersebut ditetapkan oleh khalifah maka wajib ditaati selama tidak menyimpang
dari Islam. Lihat QS. (4) : 59
SAW sering mengutus kaum muslim untuk mengajarkan Islam. Namun, beliau pun
membiarkan masyarakat saling mengajari satu sama lain. Hal ini menunjukkan
boleh adanya sekolah swasta.
pendidikan berlandaskan Aqidah Islamiyyah
UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)








































