• Latest
  • Trending

Wewenang Hakim Pengadilan Islam Syariah – Wewenang Qadhi Muhtasib Qadli Hisbah

20 Juni 2011
Anak Sering Memasukkan Benda ke Mulut, Apakah Normal? Ini Penjelasan DSA dan Cara Mengatasinya

Anak Sering Memasukkan Benda ke Mulut, Apakah Normal? Ini Penjelasan DSA dan Cara Mengatasinya

7 Oktober 2026
Viral Downgrade Lifestyle, Netizen Pilih Hidup Sederhana demi Kebahagiaan dan Ketenangan Finansial

Viral Downgrade Lifestyle, Netizen Pilih Hidup Sederhana demi Kebahagiaan dan Ketenangan Finansial

7 Oktober 2026
Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

30 September 2026
Pancaroba Bikin Gampang Sakit? Ini 5 Jus Buah untuk Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh

Pancaroba Bikin Gampang Sakit? Ini 5 Jus Buah untuk Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh

27 September 2026
Berapa Banyak Buah yang Sebaiknya Dimakan Setiap Hari? Ini Porsi dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Berapa Banyak Buah yang Sebaiknya Dimakan Setiap Hari? Ini Porsi dan Manfaatnya untuk Kesehatan

27 September 2026
Sering Lemas dan Mudah Memar? Kenali Tanda Kanker Darah yang Perlu Diwaspadai

Sering Lemas dan Mudah Memar? Kenali Tanda Kanker Darah yang Perlu Diwaspadai

26 September 2026
Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Makan Ini Ternyata Bisa Merusak Ginjal

Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Makan Ini Ternyata Bisa Merusak Ginjal

26 September 2026
Jangan Sering Negative Thinking! Ini Dampaknya bagi Fungsi Otak dan Risiko Penurunan Kognitif

Jangan Sering Negative Thinking! Ini Dampaknya bagi Fungsi Otak dan Risiko Penurunan Kognitif

23 September 2026
Bukan Direbus Lama, Ini 2 Cara Masak Pare agar Nutrisi Tetap Terjaga dan Tidak Terlalu Pahit

Bukan Direbus Lama, Ini 2 Cara Masak Pare agar Nutrisi Tetap Terjaga dan Tidak Terlalu Pahit

23 September 2026
Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

21 September 2026
Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

21 September 2026
Apa Itu Etomidate? Zat dalam Vape yang Bikin Selebgram Jule Ditangkap Polisi

Apa Itu Etomidate? Zat dalam Vape yang Bikin Selebgram Jule Ditangkap Polisi

19 September 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

    Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

    Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

    Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

    Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

    Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

    Trump Tolak Gencatan Senjata 7 Hari Iran, Ini Isi Proposal dan Nasib Selat Hormuz

    Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

    Viral Siswi SMP di Bogor Diduga Dibully Teman Sekelas, Polisi Selidiki dan Beri Pendampingan

    Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

    Link Video “A Day in My Life” Ramai Dicari, Ternyata Polisi Temukan 20 Konten

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Vietnam, John Herdman Sebut Ini Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Wewenang Hakim Pengadilan Islam Syariah – Wewenang Qadhi Muhtasib Qadli Hisbah

Keimanan by Keimanan
20 Juni 2011
Reading Time: 10 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

Wewenang Hakim Pengadilan Islam Syariah – Wewenang Qadhi Muhtasib Qadli Hisbah

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

F. Wewenang Qadli Muhtasib
Qadli Muhtasib berhak memutuskan tindak penyelewengan (mukhalafah, di luar perkara pidana dan perdata) begitu dia mengetahuinya, di manapun dia berada tanpa membutuhkan ruang sidang pengadilan. Dia bisa juga mengerahkan sejumlah polisi untuk melaksanakan perintah dan putusannya dengan seketika.
Dia tidak membutuhkan ruang sidang pengadilan, sehingga dia terlebih dahulu harus meneliti materi dakwaannya. Tetapi, dia bisa langsung memutuskan penyimpangan begitu penyimpangan itu terjadi. Dia juga berhak memutuskan di manapun serta kapanpun, baik di pasar, di rumah, di atas bus, di dalam mobil, pada saat malam maupun siang hari, sebab dalil yang menetapkan syarat adanya ruang sidang pengadilan untuk memutuskan suatu perkara tidak berlaku bagi qadhi muhtasib. Karena hadits yang menetapkan syarat adanya ruang sidang pengadilan itu menyatakan:
“Bahwa dua orang yang bersengketa harus didudukkan di hadapan hakim.”
Sementara hadits lain menyatakan:
“Apabila di hadapanmu duduk dua orang yang bersengketa..”
Semuanya tidak bisa diberlukukan untuk qadli hisbah, karena dalam perkara tersebut tidak ada penuntut dan terdakwa, melainkan yang ada hanya hak umum yang telah dilanggar atau bertentangan dengan syara’.
Di samping itu, tatkala Rasulullah Saw. melihat masalah onggokan makanan, beliau langsung memberikan keputusan terhadap masalah itu, ketika beliau sedang berkeliling di pasar. Di mana seonggok makanan itu dikeluarkan untuk dijual. Beliau juga tidak memanggil pemilik onggokan makanan itu untuk menghadap beliau, melainkan ketika beliau melihat penyimpangan maka beliau langsung memberikan keputusan di tempat. Semuanya itu menunjukkan bahwa dalam perkara-perkara hisbah tidak disyaratkan harus diputuskan di ruang sidang pengadilan.
Qadli muhtasib –dalam menjalankan tugasnya– berhak memilih beberapa wakil yang memenuhi kualifikasi sebagai muhtasib, di mana qadli muhtasib itu bisa menyebar mereka ke berbagai arah yang berbeda. Wakil-wakil itu juga memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas hisbah di daerahnya atau tempat di mana dia ditugaskan. Di mana mereka memiliki wewenang untuk memutuskan perkara yang telah diserahkan kepadanya.
Masalahnya sangat tergantung pada akad pengangkatan qadli muhtasib tersebut. Apabila pengangkatan muhtasib itu meliputi wewenang untuk mengangkat wakil-wakilnya atau wewenang untuk menunjuk wakil (yang bisa membantu) dirinya, kalau khalifah sendiri yang melakukan pengangkatan itu. Sedangkan, kalau yang mengangkat muhtasib itu adalah kepala qadli, maka masalah itu harus dijadikan sebagai syarat. Di samping itu, harus ada syarat lain bahwa pengangkatan yang dilakukan kepala qadli itu harus meliputi wewenang mengangkat orang lain untuk menjadi wakil atau wewenang menunjuk wakil atas diri muhtasib yang diangkatnya. Karena itu, sebenarnya qadli muhtasib itu tidak memiliki wewenang untuk mengangkat wakil atas dirinya atau wewenang melakukan penunjukan. Karena wewenang penujukan dari qadli, baik muhtasib, qadli biasa maupun qadli madzalim itu sebenarnya tidak dimiliki oleh qadli tersebut, kecuali kalau khalifah memberikan wewenang itu. Atau wewenang tersebut diberikan kepada wali qadla’, atau apabila seorang kepala qadli diberi wewenang untuk mengangkat para qadli yang lain, termasuk memberikan wewenang kepada qadli yang diangkat itu untuk menunjuk wakil atas dirinya.
Masalahnya adalah karena qadli tersebut telah diangkat untuk menduduki lembaga peradilan atau pengadilan tertentu, yaitu pengadilan hisbah, sehingga apabila dia tidak diberi wewenang untuk menunjuk wakil atau hak mengangkat wakilnya, maka dia tidak akan memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan tersebut. Begitu pula qadli biasa maupun qadli madhalim, sama saja. Karena mereka masing-masing telah diangkat untuk menduduki jabatan pengadilan itu sesuai dengan teks pengangkatan terhadap dirinya, sehingga mereka tidak memiliki wewenang terhadap masalah lain. Semisal, dia tidak berhak untuk mengangkat para qadli. Kecuali kalau memang masalah itu tertera  di dalam teks pengangkatan tersebut. Oleh karena itu, dia tidak berhak untuk mengangkat orang lain yang bisa mewakilinya dalam melaksanakan tugas-tugas muhtasib, kecuali kalau memang masalah itu tertera di dalam teks pengangkatannya. Begitu pula kepala qadli, statusnya juga sama dengan qadli yang lain.
Sedangkan dalil tentang diperbolehkannya qadli mengangkat orang lain untuk mewakilinya itu adalah karena Rasulullah Saw. pernah mendapat pengaduan terhadap suatu perkara, kemudian beliau mengangkat orang lain untuk mewakilinya. Ada seorang Badui yang mendatangi Rasulullah dan memberitahukan kepada beliau perihal anak laki-lakinya yang telah menjadi pembantu salah seorang pria yang telah mengangkatnya. Lalu, anaknya melakukan zina dengan istri pria tersebut, kemudian orang Badui itu minta agar anaknya dijatuhi hukuman. Dalam kasus ini Rasulullah Saw. bersabda:
“Wahai Unais –salah seorang dari suku Aslam– berangkatlah segera menemui wanita itu. Kalau dia mengaku, maka rajamlah dia.”
Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang qadli itu boleh mengutus wakilnya untuk memutuskan suatu perkara yang telah dia tentukan untuknya. Begitu pula qadli muhtasib (juga memiliki wewenang yang sama), karena dia adalah qadli. Hanya saja disyaratkan agar qadli itu memberikan wewenang kepada wakilnya untuk melakukan pengadilan secara menyeluruh. Yaitu wewenang untuk memeriksa berkas dakwaan sekaligus menjatuhkan vonis, sehingga status pengangkatannya bisa dikatakan sempurna. Karena lembaga peradilan itu bertugas menyampaikan hukum dengan cara mengikat. Berdasarkan pengertian ini, maka wewenang qadli itu tidak bisa dipisah-pisahkan. Sehingga tidak boleh mengangkatnya hanya untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan wewenang untuk menjatuhkan vonisnya tidak. Akan tetapi dia harus diangkat dengan wewenang yang menyeluruh sehingga bisa disebut sebagai qadli, di mana keputusannya pun bisa dianggap sah. Hingga kalaupun dia tidak memutuskan sendiri, tugasnya tetap dianggap sah. Karena keputusan itu tidak harus dari dirinya, sebab seorang qadli boleh memeriksa suatu perkara lalu pemeriksaanya tidak dia sempurnakan. Diperbolehkan juga vonisnya dicabut, sebelum vonis itu dia jatuhkan. Diperbolehkan juga perkataan tersebut diperiksa oleh qadli lain, kemudian yang menjatuhkan vonisnya dia.
Demikian halnya wakil qadli itu tidak harus memberikan putusan, hanya saja pengangkatannya mengharuskan dia diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan putusan. Dengan kata lain, ketika dia diangkat menjadi seorang qadli dia harus memiliki semua wewenang qadli dalam hal yang telah ditentukan baginya. Begitu pula diperbolehkan bagi qadli muhtasib, untuk mengangkat wakil yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan putusan dalam perkara yang telah ditentukan bagi mereka, atau di tempat di mana mereka diangkat. Apabila, dengan pengangkatan itu qadli muhtasib tersebut telah diberi wewenang untuk melakukan penunjukan wakil bagi dirinya.
Sedangkan orang yang akan ditunjuk menjadi wakil itu disyaratkan harus muslim, merdeka, adil, baligh serta fakih dalam perkara-perkara yang akan dia putuskan. Dengan kata lain, orang yang mewakili qadli muhtasib itu, harus memenuhi kualifikasi sebagaimana muhtasib itu sendiri, karena wakil itu statusnya sama seperti qadli sebagaimana muhtasib itu sendiri. 
 Wewenang Hakim Pengadilan Islam Syariah – Wewenang Qadhi Muhtasib Qadli Hisbah
 Sistem Pemerintahan Islam – Nidzam Hukm Islam – Hizb ut-Tahrir

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
TweetShareSendShare
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Arti Pengertian Definisi Hakim Tindak Kezaliman Penguasa - Qadhi Madzalim

Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Syariah Islam - Qadhi Madzalim

Iklan

Recommended Stories

Praktik Wine Dinning Service di Canting Restaurant Dafam Hotel Pacific Caesar

13 September 2019
Nur Afni Octavia – Biar Basah Rambutku

Nur Afni Octavia – Biar Basah Rambutku

25 Desember 2012

BIDAYAH (ﺑﺪﺍﻳﺔ)

19 September 2018

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Novi Chindo Prank Mas Wawan Minta Pijat, Reaksi Tak Terduga Ini Bikin Netizen Heboh Sampai Malam!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?