Surah Al-Baqarah ayat 183, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk
melaksanakan puasa dengan tujuan menggapai taqwa. Perintah ini adalah umum,
artinya berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam rincian pelaksanaan
puasa, ada beberapa hal yang khusus untuk wanita, karena adanya perbedaan
fithrah antara laki-laki dan perempuan.
memandang perlu untuk memuat hal ini, karena sering menjadi permasalahan yang
kadang-kadang membuat seorang Muslimah ragu dalam menentukan sikap.
Mudah-mudahan panduan ini bermanfaat.
Umum
Wanita sebagaimana pria disyariatkan
memanfaatkan bul;an suci ramadhan untuk banyak beribadah. Seperti memperbanyak
membaca Al-Quran, dzikir, doa, sedekah dan lain-lain, karena pada bulan ini
seluruh amalan akan dilipatgandakan pahalanya.
Mengajarkan kepada anak-anak akan pentingnya
bulan ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka berpuasa secara bertahap
(tadarruj), serta menerangkan hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna
sesuai dengan tingkat kefahamam yang mereka miliki.
Tidak menghabiskan waktu hanya di dapur,
dengan membuat berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang diantara tugas
wanita adalah menyiapkan makanan berbuka, tetapi jangan sampai hal itu menguras
seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk mengisi waktunya dengan
beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Melaksanakan sholat pada waktunya.
Berpuasa Bagi Muslimah
keumuman Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 serta hadits Rasulullah
Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, maka para ulama sepakat bahwa
hukum puasa bagi muslimah adalah wajib,apabila memenuhi syarat-syaratnya,
yaitu, berakal, baligh, mukim dan tidak ada hal-hal yang menghalangi puasa.
Tarawih, I’tikaf dan Lailatul Qadar
diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih di masjid jika aman dari fitnah.
Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi
masjid-masjid Allah” (HR.Bukhari). Perbuatan ini juga dilakukan oleh ulama
salafus saleh.
demikian wanita diharuskan untuk berhijab (memakai busana muslimah), tidak
mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-perhiasannya, tidak memakai
wangi-wangian, dan hendaknya keluar setelah mendapatkan izin dari suami atau
orang tua.
wanita berada dibelakang shaf pria, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang
paling” (HR. Muslim).
jika ia ke mesjid hanya untuk sholat, tidak untuk yang lainnya seperti
mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan al Quran yang dibacakan dengan
indah, maka sholat dirumahnya adalah lebih afdhol.
juga boleh melakukan I’tikaf baik dimasjid rumahnya maupun di masjid yang lain
bila tidak menimbulkan fitnah, tentunya setelah mendapat izin dari suami atau
orangtuanya. Untuk wanita, sebaiknya melakukan I’tikaf di masjid yang menempel
dengan rumahnya atau yang berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas
khusus buat wanita.
juga diperbolehkan untuk berlomba menggapai lailatul qadar sebagaimana yang
pernah dilakukan oleh sebagian isteri Rasululah (Lebih lanjut, lihat panduan
I’tikaf dan lailatul qadar.
dan Nifas
yang haid dan nifas tidak boleh berpuasa.
sekejap sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodho’nya
(menggantinya) pada waktu yan lain.
hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam
keadaan suci.
Apabila ia suci pada malam hari , maka ia
wajib berepuasa disiang harinya meskipun ia suci sesaat sebelum fajar dan baru
sempat mandi setelah terbit fajar.
dan Menyusui
wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka. Apabila
kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang
terpercaya, maka hukum berbuka bahkan menjadi wajib, demi keselamatan janin
yang ada dalam kandungan.
Apabila ibu hamil atau menyusui khawaatir akan
kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama membolehkan
ia untuk berbuka dan ia wajib untuk mengqodho’ puasanya. Dalam kondisi seperti
ini, ia diqiyaskan seperti orang sakit.
Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan
keselamatan janin atau anaknya, ia boleh berbuka. Setelah itu apakah ia wajib
mengqodho’ atau membayar fidyah?
berbeda pendapat dalam hal ini:
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya
dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah
hari yang ditinggalkan.
Mayoritas ulama hanya mewajibkan mengqodho’
puasa.
Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya,
puasa dan qodho.
mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup dengan
membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari), jika wanita yang
bersangkutan tidak henti-hentinya hamil dan menyusui.Artinya tahun ini hamil,
tahun berikutnya menyusui dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan
kesehatan untuk mengqodho’ puasanya. Lanjut Dr. Yusuf Qordhowi, apabila kita
membebani wanita tersebut dengan juga mengqodho’ puasa yang tertinggal, berarti
ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah itu, dan itu sangat
memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Yang Berusia Lanjut
puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia tidak boleh berpuasa. Secara
umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk mengqodho’
puasanya pada tahun-tahun berikutnya,karena itu ia hanya wajib membayar fidyah.
dan Tablet Pengentas Haid
Ibnu Utsaimin, salah seorang ulama terkemuka Arab Saudi mengatakan bahwa
penggunaan obat yang dapat menunda haid tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat
tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan
bagi wanita, dan kaum wanita pada masa Rasulullah tidak pernah membebani diri
mereka dengan melakukan hal tersebut.
apabila ada wanita yang melakukan hal ini, bagaimana hukumnya?
Apabila darah benar-benar terhenti, maka
puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengulang puasa.
Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut
benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak
boleh melakukan puasa. (Masail ash Shiyam Hal.63 dan Jami’ul ahkam an Nisa
:2/393)
Masakan
yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan
puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan, tawar
atau yang lainnya. Bolehkah ia mencicipi masakan tersebut ?
dan tidak sampai ke tenggorokan. Hal ini diqiyaskan dengan berkumur-kumur. (Jamiul
ahkam an Nisa).



































